Beranda blog Halaman 77

Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB )memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa, 5 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

”Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. ( r)

NTB Borong Dua Penghargaan Halal Metric 2026

Malang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan dalam ajang Indonesia Halal Ecosystem Summit & UB Halal Metric Awards Ceremony 2026 yang digelar di Auditorium Algoritma Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Selasa (5/5/2026).

Dalam ajang tersebut, NTB berhasil meraih Gold Award kategori Halal Ecosystem serta Bronze Award kategori Innovation, Collaboration and Public Empowerment (ICPE). Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen NTB dalam membangun ekosistem halal, khususnya pada sektor publik dan pengembangan wisata syariah.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI, Ahmad Haikal Hassan, didampingi Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI serta Rektor Universitas Brawijaya.

Penilaian dilakukan melalui metode self-reporting dengan lima indikator utama, meliputi kebijakan, infrastruktur dan layanan, edukasi dan riset, serta keberlanjutan ekosistem halal.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang hadir langsung menerima penghargaan, menyampaikan bahwa ekosistem ekonomi Islam di NTB telah berkembang sejak lama. Ia menyebut fondasi awal dibangun pada masa kepemimpinan TGB M. Zainul Majdi periode 2008–2018.

“Beliau memulai dengan mengintroduksi wisata halal dan proses konversi sistem bank BPD menjadi syariah. Kami kemudian melanjutkan dan mematangkan proses tersebut,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, saat ini Bank NTB Syariah menjadi satu dari tiga BPD di Indonesia yang telah beroperasi secara syariah. Selain itu, Jamkrida NTB juga telah bertransformasi ke sistem syariah, sementara BPR NTB tengah dalam proses konversi.

Ke depan, seluruh institusi keuangan tersebut akan dikonsolidasikan dalam satu holding dengan Bank NTB Syariah sebagai pengelola utama sistem keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga memaparkan perkembangan signifikan industri halal di NTB. Ia menyebut jumlah produk bersertifikat halal meningkat drastis dari hanya 52 produk pada 2021 menjadi sekitar 22.500 produk hingga akhir 2025.

“Kalau momentum ini terjaga dalam 10 tahun, jumlah produk halal kami bisa menyamai jumlah penduduk NTB yang mencapai 5,7 juta jiwa,” katanya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal kini telah menjadi standar global, bahkan di sejumlah negara Eropa mencakup tidak hanya bahan baku, tetapi juga proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga aspek etika.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal membutuhkan orkestrasi pemerintah yang kuat, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

“Keberlanjutan ekosistem halal sangat bergantung pada sistem yang kuat, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Widodo, menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem halal menjadi salah satu fokus utama riset kampus tersebut.

Ia menegaskan, Halal Metric merupakan satu-satunya instrumen penilaian praktik halal di perguruan tinggi, pemerintah, dan industri yang mendorong praktik halal yang etis dan berkelanjutan.

“Halal saat ini telah menjadi platform baru dalam industri global, tidak hanya soal agama, tetapi juga standar kualitas, kebersihan, dan kepuasan konsumen,” ujarnya.

Senada, Ahmad Haikal Hassan menambahkan bahwa halal kini telah bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi global.

“Halal bukan hanya kewajiban, tetapi sudah menjadi standar baru. Di tingkat internasional, halal dipandang sebagai produk premium—lebih bersih, berkualitas, dan menjadi penggerak ekonomi baru,” katanya.

Dengan capaian ini, Pemprov NTB optimistis penguatan ekosistem ekonomi syariah dan wisata halal akan semakin memperkokoh posisi daerah sebagai salah satu pusat industri halal nasional yang berdaya saing global. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Raih Dua Penghargaan Halal Metric 2026 “

Bantah Isu Aliran Dana Rp31 M, Bang Zul Persilakan Audit NTB Care

Mataram (globalfmlombok.com)—

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018–2024, Dr. H. Zulkieflimansyah, akhirnya angkat bicara terkait tudingan aliran dana hibah kepada lembaga NTB Care yang disebut-sebut mengalir ke dirinya.

Melalui akun media sosial pribadinya, Senin (4/5), pria yang akrab disapa Bang Zul itu menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi publik yang keliru.

“Saya sebenarnya agak malas merespons hal-hal yang sudah berlalu. Tapi kadang terpaksa juga harus dilakukan agar tidak melebar ke mana-mana,” tulisnya.

Bang Zul menilai, jika isu tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi, dikhawatirkan akan dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat. Apalagi, menurutnya, isu tersebut dibingkai dengan tujuan tertentu.

“Kalau tidak direspons, lama-lama orang bisa mempersepsikannya sebagai sebuah kebenaran,” ujarnya.

Ia mengaku heran dengan munculnya tudingan yang menyebut dana NTB Care sebesar Rp31 miliar mengalir ke rekening pribadinya. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

“Tiba-tiba ada tuduhan dana NTB Care mengalir Rp31 miliar ke saya pribadi. Ini keterlaluan juga,” tegasnya.

Meski demikian, Bang Zul mempersilakan jika memang ada pihak yang ingin melakukan audit terhadap program NTB Care. Ia menilai, langkah tersebut lebih tepat dibandingkan polemik yang berkembang di ruang publik.

“Kalau mau diaudit, audit saja. Tidak usah ribut ke sana kemari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Rizal Dilaga, untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil komunikasi itu, disebutkan tidak pernah ada pemberian hibah dalam jumlah besar kepada NTB Care.

“Tidak ada kita pernah kasih hibah sampai ratusan miliar ke NTB Care. Kita hanya pernah membantu satu unit sepeda motor untuk operasional,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bang Zul menjelaskan, keberadaan NTB Care pada masa kepemimpinannya merupakan bentuk respons terhadap masih banyaknya masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh program pemerintah.

Menurutnya, NTB Care berfungsi sebagai gerakan sosial dan moral untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti bantuan kursi roda, transportasi, hingga biaya pengobatan.

“Program NTB Care itu sederhana, tapi membantu. Kalau ada masyarakat butuh bantuan cepat, bisa langsung ditangani lewat koordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan narasi yang berkembang saat ini seolah-olah terdapat praktik korupsi dalam jumlah besar di balik program tersebut. “Kok sekarang jadi seram, seakan-akan ada korupsi ratusan miliar,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Bang Zul meyakini isu tersebut bukan berasal dari pimpinan daerah saat ini, melainkan pihak-pihak tertentu yang menyebarkan informasi tidak tepat.

“Saya yakin ini bukan dari Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Pembisik-pembisik ini jangan kelewatan,” pungkasnya. (*)

Rawan Disalahgunakan, Pertamina Verifikasi Ulang Barcode BBM Subsidi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pertamina Patra Niaga mengungkap salah satu celah penyalahgunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi berasal dari proses pendaftaran yang dilakukan melalui biro jasa. Modus ini dinilai rawan karena barcode yang seharusnya bersifat pribadi justru dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

Pertamina juga tengah melakukan verifikasi ulang barcode pembelian BBM subsidi secara nasional, termasuk untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan logistik, guna memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta menutup celah penyalahgunaan di lapangan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan pada awal penerapan sistem barcode, banyak pengemudi terutama sopir truk memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pendaftaran.
Mulai dari pembuatan akun email, pengisian data kendaraan, hingga pengunggahan foto STNK kerap dilakukan oleh biro jasa karena dianggap lebih praktis bagi pengemudi yang sibuk bekerja di lapangan.

“Dulu banyak driver membuat barcode lewat biro jasa. Saat barcode terbit, biro jasa ini yang pertama kali mengetahui barcode tersebut, lalu dicetak dan diberikan ke sopir yang memesan,” ujarnya.

Menurut Ahad, dari kondisi tersebut muncul potensi penyalahgunaan. Barcode yang sudah terdaftar atas nama pemilik kendaraan diduga diperjualbelikan kembali oleh oknum biro jasa melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan marketplace.

“Sering kali sumber penyalahgunaan barcode berasal dari biro jasa ini. Barcode diperjualbelikan di marketplace, di Facebook, dan di tempat lainnya,” katanya.

Selain itu, praktik pemalsuan pelat nomor kendaraan juga menjadi perhatian. Pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang menyerupai kendaraan terdaftar agar barcode tetap bisa digunakan saat transaksi di SPBU.

Karena itu, Pertamina menilai barcode BBM subsidi merupakan hak pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Barcode tersebut berkaitan langsung dengan data kendaraan serta hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.

Ahad menegaskan barcode tidak boleh difoto, disebarluaskan, maupun dipegang pihak lain karena berpotensi dicetak ulang dan disalahgunakan.

“Barcode itu sama seperti data pribadi. Jangan sampai jatuh ke tangan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, operator SPBU juga tidak diperkenankan memotret barcode pelanggan. Proses pemindaian dilakukan menggunakan perangkat khusus guna meminimalkan potensi kebocoran data.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina kini mendorong masyarakat menggunakan email pribadi saat pendaftaran agar akun tidak dikelola pihak lain.

Jika barcode terlanjur tersebar atau diduga disalahgunakan, pemilik kendaraan dapat melakukan pembaruan data atau verifikasi ulang. Melalui proses tersebut, sistem akan menerbitkan QR Code baru yang otomatis menggantikan barcode lama.

“Kalau barcode sudah tersebar ke mana-mana, tinggal di-refresh. Nanti akan keluar kode unik baru yang menggantikan kode sebelumnya,” jelasnya.(bul)

Konsistensi Layanan Dorong Kinerja Positif, Pendapatan Kuartal I Bluebird Group Tumbuh 11,6 Persen

Jakarta (globalfmlombok.com)- –

Di tengah kebutuhan mobilitas masyarakat yang tetap kuat di awal tahun 2026, pelanggan semakin mengandalkan layanan yang konsisten dan dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari kinerja PT Blue Bird Tbk (BIRD) yang membukukan pendapatan sebesar Rp1,45 triliun pada kuartal pertama 2026, meningkat 11,6 persen, sementara EBITDA Perseroan mencapai Rp341,8 miliar dengan laba bersih Rp157 miliar.

Performa ini menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menjaga eksekusi operasional yang disiplin melalui penguatan kualitas layanan dan kesiapan bisnis. Seiring semakin beragamnya pilihan mobilitas yang tersedia bagi pelanggan. Layanan taksi mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 12 persen secara tahunan, menunjukkan ketangguhan dan kemampuan bersaing di tengah dinamika industri transportasi.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Adrianto Djokosoetono menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan konsistensi Perseroan dalam menjaga layanan di tengah kebutuhan mobilitas yang dinamis. “Kami terus menjaga layanan tetap konsisten dengan memastikan armada selalu siap, kualitas layanan tetap terjaga, serta memanfaatkan teknologi untuk memastikan layanan lebih mudah diakses.”

Konsistensi layanan melalui kanal digital juga terlihat dari pertumbuhan pengguna MyBluebird sebesar 22,4 persen dengan penggunaan fitur fixed price yang meningkat 29,2 persen secara year-on-year, menunjukkan semakin tingginya adopsi kanal digital oleh pelanggan. Perseroan juga memanfaatkan teknologi untuk membaca pola permintaan secara lebih presisi, termasuk berdasarkan area, momentum kegiatan, hingga jam operasional, sehingga penempatan armada dapat dilakukan secara lebih responsif dan efisien.

Pada periode Lebaran 2026, Bluebird mencatat performa yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tingginya permintaan masyarakat selama musim mudik dan libur panjang. Di saat yang sama, Perseroan terus memperluas jangkauan layanan melalui penambahan titik pangkalan di berbagai wilayah, yang secara total meningkat sekitar 43% dibandingkan kuartal I tahun lalu.

Bluebird Group turut melanjutkan pengembangan bisnis berkelanjutan melalui ekspansi kendaraan listrik di sejumlah kota, termasuk penguatan inisiatif mobilitas ramah lingkungan di Bandung dan Bali. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam menghadirkan solusi transportasi yang semakin nyaman dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, perseroan terus menghadirkan berbagai inisiatif untuk mendukung kesejahteraan pengemudi, termasuk melalui penguatan pendapatan yang kompetitif serta program apresiasi bagi pengemudi berprestasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga motivasi dan retensi pengemudi, sekaligus memastikan pengalaman perjalanan yang nyaman dan konsisten bagi pelanggan.

“Sepanjang 2026, fokus kami adalah menjaga momentum pertumbuhan dengan terus memperkuat keandalan layanan melalui kesiapan armada, perluasan akses pelanggan, dan produktivitas operasional yang semakin baik. Dengan struktur bisnis yang semakin solid, kami optimis dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tutup Andre.(r)

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Kabupaten Sumbawa, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok ilegal menggunakan transportasi darat di Terminal Sumer Payung pada, Sabtu (2/5) pekan kemarin.

“Jadi, lokasi pengungkapannya di sekitar Terminal Sumer Payung, dengan jumlah rokok illegal 14 karton atau sekitar 112.000 batang rokok ilegal,” kata Kasi Penindakan P2 Cukai Trias Samyo Nugroho dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada, Senin (4/5).

Pihaknya akan segera memanggi pemilik barang, guna dilakukan klarifikasi terkait barang tersebut. Pemanggilan tersebut juga dijadwalkan akan dilakukan pada hari Kamis (7/5) di Kantor Bea Cukai Sumbawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kuat rokok tersebut, tidak memiliki pita cukai. Hal itu sangat merugikan negara, karena rokok merupakan barang yang harus memiliki cukai ketika akan dipasarkan atau diperjualbelikan ke masyarakat secara luas.

“Rokok-rokok yang kita amankan ini tidak memiliki pita cukai. Kalau untuk kerugian negara yang timbul terkait aktivitas ilegal ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tegasnya. (ils)

Polisi Periksa Ahli Migas dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Sumbawa dan Lotim

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menjadwalkan pemeriksaan ahli minyak dan gas (migas) dalam pengusutan dua kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran dalam perkara tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan ahli, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menindak dua kasus berbeda. Di Kabupaten Sumbawa, tepatnya di Kecamatan Alas, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH bersama sejumlah orang lainnya. Dari lokasi, polisi menyita kendaraan roda tiga yang digunakan mengangkut sekitar 800 liter solar bersubsidi.

Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk memperoleh keuntungan. BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin.

Sementara itu di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, penyidik mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Kecamatan Sakra Barat. Dari tangan terduga, polisi menyita satu unit mobil pick up serta 36 jerigen berisi BBM jenis pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut akan didistribusikan kembali kepada pengecer di wilayah Keruak dan sekitarnya tanpa izin resmi.

Penyidik menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan dan pengalihan distribusi BBM subsidi. Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Endriadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Periksa Ahli Migas di Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Sumbawa dan Lotim “

Sekolah Langgar Kuota SPMB, Data Siswa Terancam Tak Masuk Dapodik

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengingatkan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar tidak menerima siswa melebihi kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berisiko membuat data siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Mataram, Syarafudin, menegaskan sekolah wajib mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru, termasuk batas maksimal jumlah rombongan belajar (rombel).

“Sekarang dikunci oleh Dapodik. Ketika melebihi ketentuan di juknis, data siswanya tidak akan terdaftar,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pelanggaran kuota tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah. Sekolah yang menerima siswa berlebih akan mengalami kelebihan kapasitas (overload), sehingga berpengaruh terhadap efektivitas proses belajar mengajar.

Sebaliknya, sekolah di kawasan pinggiran kota justru kerap kekurangan murid. Untuk itu, Dinas Pendidikan akan melakukan intervensi dengan mengarahkan calon siswa ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.

“Kita arahkan siswa ke sekolah terdekat. Kalau satu sekolah sudah penuh, maka diarahkan ke sekolah lain di sekitarnya yang masih tersedia,” katanya.

Syarafudin menambahkan, setiap sekolah wajib menyesuaikan jumlah penerimaan siswa dengan kapasitas ruang kelas dan sarana prasarana yang tersedia. Kuota penerimaan juga harus mengacu pada jumlah siswa yang lulus pada tahun berjalan.

“Sekolah mengusulkan kuota berdasarkan jumlah siswa yang tamat tahun ini. Itu yang menjadi dasar penerimaan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota ini berlaku untuk seluruh sekolah, baik yang memiliki tingkat peminat tinggi maupun sekolah lainnya. Hal ini mengingat jumlah calon siswa di tiap wilayah bersifat fluktuatif setiap tahun.

Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tertib dan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu serta pemerataan akses pendidikan dapat terwujud. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sekolah Terima Melebihi Kuota, Data Siswa Terancam Tidak Masuk Dapodik “

Polda NTB Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengagendakan gelar perkara terkait dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RWB rampung.

“Kami masih jadwalkan untuk gelar perkara,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Gubernur Iqbal terhadap RWB, yang disebut sebagai Direktur NTB Care. RWB diduga menyebarkan data pribadi melalui akun media sosial Facebook dengan nama pengguna Saraa Azahra.

Endriadi menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB telah meminta klarifikasi terhadap RWB pada 20 April 2026.

Dalam pengusutannya, kepolisian menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ahsanul Khalik, menegaskan laporan yang diajukan Gubernur merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

Menurutnya, kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik. Ia menilai terdapat dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilakukan secara berulang di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun tidak semua hal dilaporkan. Kritik tetap dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika, serta tidak melanggar hak individu yang dilindungi.

“Kita sepakat demokrasi membutuhkan kritik, tetapi tidak boleh melanggar hak orang lain,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Agendakan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal “

Dinkes Mataram Kaji Ulang SLHS Dapur MBG yang Ditutup BGN

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram akan mengkaji ulang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih berstatus ditangguhkan oleh Badan Gizi Nasional. Penangguhan tersebut berkaitan dengan persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan dari total 15 dapur MBG yang sempat disuspensi, delapan dapur telah kembali beroperasi, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan.

“Untuk tujuh dapur yang masih ditangguhkan oleh BGN karena permasalahan IPAL, SLHS-nya juga akan menjadi bagian dari penilaian ulang oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, meskipun masa berlaku SLHS mencapai lima tahun, evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila ditemukan persoalan di lapangan. Peninjauan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.

“Tidak hanya aspek administratif. Kalau ada temuan di lapangan, tentu kami tinjau kembali agar dapur benar-benar memenuhi standar,” tegasnya.

Menurut Emirald, pengawasan program MBG tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga TNI untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

“Program ini perlu pengawasan bersama, tidak cukup hanya dari Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih masif pasca monitoring dan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan satuan tugas MBG Kota Mataram.

“Sekarang kita punya kewenangan pada aspek SLHS dan pengelolaan IPAL. Karena itu perlu sinkronisasi agar dapur SPPG benar-benar memenuhi standar penyediaan makanan bergizi,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan kualitas makanan dalam program MBG.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Satgas MBG Kota Mataram dan koordinator wilayah SPPG Provinsi NTB serta Kota Mataram yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Mataram, pekan lalu.

Anggota Bidang Fungsional Perencanaan, Deputi, dan Kerja Sama BGN, Widiawati, mengatakan koordinasi tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaksanaan program.

“Koordinasi ini penting agar seluruh pihak memiliki peran aktif dalam pengawasan dan pengelolaan program MBG,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dinkes Mataram Kaji Ulang SLHS Dapur MBG yang Ditutup BGN “