BerandaBerandaPolda NTB Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal

Polda NTB Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengagendakan gelar perkara terkait dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RWB rampung.

“Kami masih jadwalkan untuk gelar perkara,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Gubernur Iqbal terhadap RWB, yang disebut sebagai Direktur NTB Care. RWB diduga menyebarkan data pribadi melalui akun media sosial Facebook dengan nama pengguna Saraa Azahra.

Endriadi menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB telah meminta klarifikasi terhadap RWB pada 20 April 2026.

Dalam pengusutannya, kepolisian menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ahsanul Khalik, menegaskan laporan yang diajukan Gubernur merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

Menurutnya, kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik. Ia menilai terdapat dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilakukan secara berulang di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun tidak semua hal dilaporkan. Kritik tetap dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika, serta tidak melanggar hak individu yang dilindungi.

“Kita sepakat demokrasi membutuhkan kritik, tetapi tidak boleh melanggar hak orang lain,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Agendakan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI