Beranda blog Halaman 76

Pelaku Wisata Bersyukur Rencana Kereta Gantung ke Rinjani Batal

Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani terus menuai penolakan dari kalangan pelaku wisata dan pegiat lingkungan. Mereka mengaku bersyukur setelah Pemerintah Provinsi NTB memastikan proyek tersebut batal dilanjutkan.

Sekretaris Asosiasi Pendaki Gunung Indonesia (APGI) NTB, Imam Firmansyah, menegaskan penolakannya terhadap proyek kereta gantung bukan semata karena kepentingan usaha pendakian, melainkan dampak lingkungan yang dinilai sangat besar.

“Saya pribadi menolak, bukan karena berbentrokan dengan usaha saya, tetapi yang kami perhitungkan adalah berapa banyak area hutan nanti yang akan dibuka,” ujarnya.

Menurut Imam, berdasarkan dokumen proyek yang dipelajarinya, pembangunan kereta gantung tidak hanya sebatas jalur transportasi udara. Di sekitar jalur dan titik pilar juga direncanakan pembangunan resort serta fasilitas penunjang lainnya.

Ia menilai pembukaan lahan dalam skala besar di kawasan hutan Rinjani berpotensi merusak habitat flora endemik, termasuk kawasan penangkaran anggrek yang menjadi ciri khas Rinjani.

“Jalur kereta gantung itu sudah saya sisir, dan itu full hutan. Itu habitatnya untuk penangkaran anggrek. Kalau jadi dibangun, otomatis rusak,” katanya.

Imam juga menyoroti potensi dampak ekologis lain berupa meningkatnya risiko banjir di kawasan Lombok bagian tengah dan barat akibat pembukaan hutan.

“Kalau hutan dibuka, dampak banjir pasti semakin parah,” ujarnya.

Meski menolak proyek tersebut, Imam menilai keberadaan kereta gantung sebenarnya tidak terlalu mengganggu bisnis jasa pendakian karena menyasar segmen wisatawan berbeda.

“Kalau orang berani bayar mahal, enggak apa-apa. Pasti harga paket kereta gantung jauh lebih mahal dari trekking,” katanya.

Namun demikian, alasan utama penolakan tetap karena ketidaksiapan sumber daya manusia lokal menghadapi industri wisata modern berskala besar seperti kereta gantung.

“Untuk menerima industri modern kayak kereta gantung, otomatis yang masuk pertama adalah tenaga kerja asing. Masyarakat lokal paling dapat kerja beratnya saja,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keberanian pemerintah daerah memberikan jaminan investasi jangka panjang kepada investor mengingat proyek semacam itu membutuhkan masa pengembalian modal yang panjang.

“Berarti sangat bersyukur itu batal,” tegasnya.

Senada dengan itu, pelaku wisata sekaligus anggota APGI asal Lombok Timur, Hijazi Noor, mengatakan pembatalan proyek tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pendakian Rinjani.

“Kami sangat bersyukur karena rencana pembangunan kereta gantung menuju Rinjani itu sangat tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat pelaku wisata,” ujarnya.

Menurut Hijazi, selama ini aktivitas pendakian Rinjani telah menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar, mulai dari jasa transportasi, penginapan, porter, pemandu gunung, hingga warung kecil milik warga.

“Jika kereta gantung jadi dibangun, semua mata pencaharian itu terancam,” katanya.

Pelaku wisata lainnya, Mirzoan Ilhamdi alias Miing, juga menyampaikan rasa syukurnya atas batalnya pembangunan kereta gantung tersebut. Ia menilai proyek itu berpotensi merusak ekosistem Rinjani dan mengurangi pendapatan masyarakat yang selama ini bergantung pada wisata pendakian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan menolak pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani. Penolakan itu disampaikan karena proyek dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pelaku Wisata Bersyukur Rencana Kereta Gantung ke Rinjani Batal “

Wakil Ketua DPR RI Tambah Alokasi Rehabilitasi Rumah Warga Korban Gempa di KLU

Tanjung (globalfmlombok.com) – REHABILITASI rumah korban gempa 2018 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Golkar DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Hj. Sari Yuliati, diketahui menambah alokasi untuk mengintervensi rumah perbaikan rumah warga.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, program bantuan rehabilitasi perumahan warga diputuskan ditambah 60 unit. Semula, bantuan menyasar 135 KK. Dengan tambahan tersebut, jumlah penerima akan menjadi 195 unit.

“Semula tiap kecamatan dijatah 27 unit. Tetapi melihat kondisi lapangan, Bu Sari memutuskan untuk menambah alokasi bantuan 60 unit atau 12 unit per kecamatan,” ungkap Darmaji.

Dikatakan, pagu bantuan rehabilitasi perumahan bernilai Rp20 juta tiap unit rumah. Anggaran tersebut tidak menyentuh rumah dengan status bangun baru, melainkan rumah yang sudah berdiri namun membutuhkan rehabilitasi lebih lanjut.

Item yang bisa disentuh dari anggaran tersebut misalnya, pemasangan keramik, plafon maupun finishing interior perumahan.

Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara ini menyatakan, bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari respons positif Wakil Ketua DPR RI untuk membantu warga korban gempa pada Muscab DPD II Golkar KLU beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Sari Yuliati menjanjikan untuk mengintervensi 25 unit tiap kecamatan. Namun dalam realisasinya, Pengurus DPP Golkar tersebut menambah alokasi dari seharusnya Rp2,5 miliar menjadi Rp3,9 miliar.

“Bantuan ini direalisasikan lewat program P3KP yang ada di Provinsi. Jadi, nanti pelaksanannya tinggal dikoordinasikan dengan daerah karena basis data penerima adalah warga kurang mampu yang ada di Desil 1 sampai desil 3. Kita berharap bantuan ini bisa menambah motivasi masyarakat untuk membangun kembali kehidupan ekonominya setelah terpuruk akibat gempa,” tandasnya. (ari)

Mantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Tohir, resmi menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penipuan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis (7/5/2026) telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan Suhaili mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sekitar pukul 15.35 Wita.

“Sebelum ditahan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut bersikap kooperatif selama proses eksekusi berlangsung.

Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya, permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suhaili sebelumnya divonis tiga bulan penjara. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hukuman tersebut diperberat menjadi satu tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Suhaili mengajak seorang rekan bisnis bernama Karina De Vega melihat lokasi Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Lombok Tengah pada 2022.

Saat itu, Suhaili mengaku telah menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan menawarkan kerja sama usaha kepada korban. Korban kemudian percaya karena Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah.

Korban selanjutnya melakukan sejumlah perbaikan lokasi usaha, mulai dari mengganti keramik aula, memperbaiki bangunan, hingga membeli sekitar 14 ribu benih ikan.

Di tengah proses tersebut, Suhaili disebut meminta pinjaman uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek. Uang tersebut dikirim korban secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Namun belakangan, korban mengetahui uang tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa lahan, melainkan untuk membayar utang pribadi Suhaili. Selain itu, terungkap pula bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan BBI Pemepek dengan Pemkab Lombok Tengah.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Mantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan “

PT. AMNT Gelar Seleksi Rekrutmen di Berbagai Wilayah, Cek Jadwalnya

Taliwang (globalfmlombok.com) – ‎ PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, membuka kesempatan kerja untuk sejumlah posisi guna mendukung kebutuhan tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.

‎Vice President Corporate Communications AMNT, Kartika Octaviana, menyampaikan bahwa proses rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas akses kesempatan kerja, khususnya bagi angkatan kerja lokal, serta memastikan proses yang inklusif, transparan, dan kompetitif.

‎“Di AMNT, kami percaya bahwa talenta terbaik adalah kunci untuk mendorong kinerja operasional yang unggul dan berkelanjutan. Melalui proses rekrutmen ini, kami ingin membuka peluang yang lebih luas -khususnya bagi putra-putri daerah – untuk berkembang bersama kami, sekaligus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan nasional,” ujar Kartika dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2026.

‎Kandidat yang berminat dapat mengirimkan Curriculum Vitae (CV) dengan mengisi formulir secara online. Tahap ini merupakan seleksi awal untuk memastikan kesesuaian kualifikasi dengan posisi yang tersedia.

Bagi kandidat dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Sumbawa (KS), Kota Mataram, dan wilayah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pengisian formulir dibuka 20 mei 2026. Sementara itu, bagi kandidat dari Surabaya dan Jakarta, batas waktu pengisian formulir adalah 31 Mei 2026.

‎Hanya kandidat yang lolos seleksi awal yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu rangkaian wawancara dan tes praktik dengan durasi sekitar 4-5 hari.

‎Merespon tingginya antusiasme dari wilayah KSB dan KS, AMNT menambah titik lokasi seleksi lanjutan di Taliwang dan Sumbawa. Kandidat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan seleksi tahap lanjutan. Berikut adalah jadwal seleksi lanjutan yang akan dilaksanakan di beberapa kota:

‎Taliwang (Kab. Sumbawa Barat) : 5 – 8 Juni 2026
‎Sumbawa Besar (Kab. Sumbawa) : 12 – 15 Juni 2026
‎Mataram : 19 – 22 Juni 2026
‎Surabaya : 17 – 20 Juli 2026
‎Jakarta : 24 – 27 Juli 2026

‎AMNT menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan dan memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi perusahaan.(ris/r)

4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi

Mataram (globalfmlombok.com) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok melaporkan hingga hari ke-17 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Embarkasi Lombok mencapai 4.661 orang.

Selain itu, sebanyak 48 petugas turut diberangkatkan, sehingga total keseluruhan mencapai 4.709 orang.

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan proses pemberangkatan jemaah haji berjalan lancar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Alhamdulillah, hingga hari ke-17 operasional haji di Embarkasi Lombok, proses pelayanan dan pemberangkatan jemaah berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional demi memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan tercatat sebanyak 4.272 orang dengan 44 petugas.

Sementara itu, jumlah jemaah yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Lombok hingga 7 Mei 2026 mencapai 5.056 orang dengan 52 petugas, atau total 5.108 orang.

Pada hari yang sama, Kloter 13 mulai masuk ke Asrama Haji Embarkasi Lombok dengan total 393 orang, terdiri atas 389 jemaah dan empat petugas.

PPIH Embarkasi Lombok juga mencatat terdapat tujuh kursi kosong (open seat) selama proses pemberangkatan haji hingga 7 Mei 2026. Mayoritas kursi kosong tersebut disebabkan kondisi kesehatan jemaah yang tidak memungkinkan untuk diberangkatkan.

“Dari total tujuh open seat yang tercatat, enam di antaranya disebabkan jemaah sakit dan satu lainnya karena alasan lain. Namun sejauh ini tidak ada jemaah yang tertunda akibat ketidakistitaahan permanen maupun faktor penundaan keberangkatan lainnya,” kata Amin.

Menurutnya, seluruh layanan keberangkatan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan kesehatan, validasi dokumen, distribusi Kartu Nusuk, hingga proses pemberangkatan ke Arab Saudi.

“Kami terus memastikan seluruh pelayanan berjalan optimal agar para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya.(ris)

BBPOM Mataram Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Obat oleh Dua Warga Jabar

Mataram (globalfmlombok.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial T dan H yang diketahui berasal dari Jawa Barat. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat jenis tramadol dan trihexyphenidil.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 110 tablet obat diduga tramadol dan 510 tablet Heximer atau trihexyphenidil. Total barang bukti yang diamankan mencapai 620 tablet dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp6 juta.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan serta merespons cepat setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan obat.

“Kami terus melakukan pengawasan intensif dan tidak akan berhenti menindak setiap indikasi penyalahgunaan obat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penyalahgunaan obat-obat tertentu yang berisiko terhadap kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan obat tertentu masih kerap ditemukan, termasuk di wilayah perkotaan. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat tanpa izin maupun penyalahgunaan obat keras.

BBPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan obat tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BBPOM Mataram Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Obat oleh Dua Orang dari Jabar “

Tiga Lokasi Peredaran Narkoba di Loteng Digerebek Polisi

Praya (globalfmlombok.com) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di wilayah Kota Praya dan Praya Tengah. Hasilnya, empat terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk dalam operasi tersebut.

Sejumlah barang bukti narkoba juga berhasil diamanakan di lokasi penggerebekan, di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,34 gram. Ditambah ganja kering seberat 2,36 gram. Tidak hanya itu ada juga handphone, alat hisap narkoba serta uang tunai sebesar Rp1 juta lebih yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Barang bukti ini kita amankan dari empat orang terduga pengedar narkoba,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Yudha Aditya Warman, dalam keterangnya, Rabu (6/5) kemarin.

‎Adapun keempat terduga pelaku berinisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32) dan H (28) yang merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah. Dan, saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi-lokasi tersebut. Mendapat laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga beserta lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

‎Setelah melakukan pendalaman, tanpa menunggu lama tim Satresnarkoba Polres Loteng langsung bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan berarti para terduga pelaku berhasil diamankan. “Para terduga pelaku ini kita amankan secara terpisah di tiga lokasi berbeda,” sebutnya.

Saat diamankan, para terduga pelaku tidak bisa mengelak. Setelah polisi menemukan narkoba di lokasi tersebut. Dan, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut para terduga pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Loteng. Atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (kir)

Kejati NTB Telusuri Aset di Sumbawa terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali turun ke Kabupaten Sumbawa untuk menelusuri aset yang diduga milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Penelusuran tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan tim penyidik pidana khusus kembali berada di Sumbawa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumbawa dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan turut dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Februari 2026 lalu.

“Ya, ada pemeriksaan, ada juga penelusuran (aset). Intinya lakukan rangkaian penyidikan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Untuk memperkuat proses penelusuran aset, penyidik telah berkoordinasi dengan bidang pemulihan aset Kejati NTB. Selain itu, Kejati juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan aliran dana terkait perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, aliran uang yang diduga diterima Subhan disebut mencapai miliaran rupiah.

Selain penelusuran aset, penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, tim penyidik memeriksa seorang notaris asal Sumbawa pada Senin (27/4/2026).

“Kita kumpulkan alat bukti dulu. Masih pemeriksaan saksi juga,” katanya.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.

Dalam perkara itu, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Subhan, tim appraisal Muhammad Julkarnaen, serta Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain Mataram.

Saat ini, perkara dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi, Jaksa Telusuri Aset ke Sumbawa “

Unit PPA Lotim Dampingi Korban Dugaan Pelecehan dengan Psikolog

Selong (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur langsung memberikan pendampingan terhadap anak korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi juga menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban.

Kepala Unit PPA Polres Lombok Timur, Yuliani, mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

“Kita tetap libatkan psikolog dalam setiap kasus dengan korban anak ini,” ujarnya.

Pendampingan juga dilakukan pihak UPTD Montong Gading terhadap keluarga korban dan lingkungan sekolah. Kepala UPTD Montong Gading, Amat, mengatakan seluruh sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ia meminta guru turut memantau kepulangan siswa, khususnya anak-anak yang masih duduk di kelas awal sekolah dasar. Selain itu, siswa juga diminta diberikan pemahaman tentang cara merespons apabila mengalami tindakan pelecehan.

“Setidaknya langsung berteriak ketika ada yang mencoba melakukan tindakan pelecehan,” katanya.

Pihaknya juga meminta sekolah menghilangkan praktik perundungan atau bullying terhadap anak.

“Kami surati semua sekolah dan kita minta agar hilangkan praktik bullying kepada anak,” ungkapnya.

Sementara itu, terduga pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pelaku berinisial AK (56) ditangkap tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Reskrim Polsek Montong Gading di kediamannya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita. Korban merupakan anak perempuan berusia tujuh tahun.

Berdasarkan laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku diduga menghadang korban dan memaksanya masuk ke area pemakaman.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Lombok Timur dan Polsek Montong Gading langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam harinya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Lombok Timur. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Arie Kusnandar, menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dugaan Pelecehan Seksual, Unit PPA Lotim Hadirkan Psikolog untuk Korban “

Kasus Kekerasan di Pati, Kemenag Proses Cabut Izin Operasional Pesantren

Jakarta (globalfmlombok.com)-

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kementerian Agama (Kemenag) disebut terus berkomitmen mewujudkan ruang belajar yang aman dan memanusiakan bagi seluruh santri. Sebagai bentuk ketegasan terhadap kasus tersebut, Kemenag telah mengambil sejumlah langkah strategis.

“Tidak ada toleransi untuk segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Menag dalam keterangannya dalam Instagram kemenag_ri Rabu 6 Mei 2026.

Ia mengatakan, Kemenag saat ini memproses pencabutan izin operasional lembaga terkait. Selain itu, penerimaan santri baru juga dihentikan sementara.

Di sisi lain, Kemenag memfasilitasi pemindahan para santri ke lembaga pendidikan lain agar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi dengan baik.

Menurut Menag, pihaknya juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan. Kemenag memastikan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi para santri.

“Kemenag senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum yang berkeadilan, dan akan terus memperkuat pembinaan serta pengawasan agar pesantren senantiasa menjadi rumah yang aman bagi generasi bangsa,” katanya.(ris/r)