BerandaBerandaMantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan

Mantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Tohir, resmi menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penipuan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis (7/5/2026) telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan Suhaili mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sekitar pukul 15.35 Wita.

“Sebelum ditahan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut bersikap kooperatif selama proses eksekusi berlangsung.

Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya, permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suhaili sebelumnya divonis tiga bulan penjara. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hukuman tersebut diperberat menjadi satu tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Suhaili mengajak seorang rekan bisnis bernama Karina De Vega melihat lokasi Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Lombok Tengah pada 2022.

Saat itu, Suhaili mengaku telah menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan menawarkan kerja sama usaha kepada korban. Korban kemudian percaya karena Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah.

Korban selanjutnya melakukan sejumlah perbaikan lokasi usaha, mulai dari mengganti keramik aula, memperbaiki bangunan, hingga membeli sekitar 14 ribu benih ikan.

Di tengah proses tersebut, Suhaili disebut meminta pinjaman uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek. Uang tersebut dikirim korban secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Namun belakangan, korban mengetahui uang tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa lahan, melainkan untuk membayar utang pribadi Suhaili. Selain itu, terungkap pula bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan BBI Pemepek dengan Pemkab Lombok Tengah.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Mantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI