Beranda blog Halaman 75

Hasil Putusan Kasus Korupsi Ubah Skema Sewa Lahan di Gili Trawangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Trawangan, Indah, Meno (Tramena) akan membentuk skema baru penyewaan lahan di Gili Trawangan. Skema baru itu disusun atas dasar hasil putusan perkara korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ketua Harian Satgas Penataan Aset Gili Tramena, Budi Herman, Rabu (6/5/2026) menyebutkan, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset yang dimiliki Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Dengan adanya putusan ini lebih menyederhanakan langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, harga sewa lahan per meter di Gili Trawangan terlalu murah. Sebelumnya harga sewa lahan Rp2,5 juta per meter. Ia mengaku perlu ada perubahan harga sewa sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini

Oleh karena itu, dalam skema perjanjian baru nanti, satgas akan mengatur perihal harga sewa baru, jangka waktu penyewaan lahan, serta tata cara pengelolaan sampah dan air bersih di tiga gili.

Selain melakukan perhitungan ulang nilai aset, langkah awal yang diambil pihaknya dalam pembentukan skema baru penyewaan adalah dengan mengajukan alih fungsi lahan tiga gili yang saat ini berstatus sebagai lahan konservasi.

“Kita sudah ajukan ini, sudah kita sudah komunikasikan dengan beberapa kementrian dan mereka mendukung. Akan ada pergub juga yang menjadi dasar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam klausul perjanjian yang akan disusun nantinya akan diberlakukan pembatasan. Sehingga tidak ada perjanjian di atas perjanjian, dan setiap perjanjian wajib dilakukan bersama pihak pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram itu. “Kita perlu secepat mungkin melakukan sosialisasi berdasar pada hasil putusan itu,” tambahnya.

Satgas akan turun langsung ke Gili Trawangan untuk mensosialisasikan putusan pengadilan kepada sejumlah pihak. Utamanya kepada pihak ketiga yang berperan sebagai penyewa lahan.

Ia memastikan bahwa putusan pidana tersebut akan mendorong Pemprov untuk segera mengoptimalkan keberadaan aset di salah satu kawasan wisata unggulan NTB itu. “Tujuan kami yang utama untuk meningkatkan pendapat asli daerah,” tandasnya. (mit)

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

Mataram (globalfmlombok.com) –

Bank NTB Syariah terus memperkuat transformasi layanan digital dengan mencatatkan keberhasilan implementasi QRIS Cross Border, yang memungkinkan transaksi lintas negara berjalan dengan lancar.

Melalui inovasi ini, nasabah dan merchant Bank NTB Syariah kini dapat melayani pembayaran dari berbagai negara seperti Korea Selatan, China, Malaysia, Thailand, dan Singapore secara mudah, cepat, dan aman.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah dalam mendukung ekosistem pembayaran digital nasional yang terintegrasi secara global, sekaligus memperluas akses transaksi bagi sektor pariwisata dan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Barat.

Mengusung semangat “Lokal ke Global”, Bank NTB Syariah menunjukkan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) mampu bersaing secara teknologi dan menghadirkan layanan berstandar internasional.

QRIS Cross Border menjadi bukti nyata bahwa layanan keuangan daerah kini telah mendunia, sejalan dengan penguatan positioning NTB sebagai destinasi wisata global yang modern dan inklusif.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, mengatakan, keberhasilan implementasi QRIS Cross Border ini merupakan bagian dari inovasi tanpa batas yang terus kami dorong. Hal ini menunjukkan bahwa Bank NTB Syariah kini sejajar dengan bank nasional lainnya dalam hal teknologi pembayaran internasional.

“Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memudahkan wisatawan asing bertransaksi secara cashless dengan aman dan nyaman tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.”

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat layanan digital Bank NTB Syariah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui peningkatan transaksi di sektor pariwisata dan UMKM.

Dengan QRIS Cross Border, wisatawan mancanegara dapat melakukan pembayaran langsung menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asalnya tanpa perlu menukar uang tunai.

Hal ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kenyamanan bertransaksi di berbagai destinasi unggulan di NTB.

Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing, inovasi ini diharapkan mampu mendorong akselerasi transaksi non-tunai, memperkuat ekosistem ekonomi digital, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Bank NTB Syariah akan terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, termasuk optimalisasi QRIS dan penguatan platform RIMO (Rinjani Mobile Banking) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah.(ris/r)

Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman dan Terjaga Sesuai Prinsip Syariah

Mataram (globalfmlombok.com)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji yang dikelola berada dalam kondisi aman dengan tingkat likuiditas tinggi. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun dan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah dengan risiko terukur.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5/2026).

Menurut Arief, strategi pengelolaan dana difokuskan pada aspek keamanan dan ketersediaan likuiditas untuk menjamin kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, berapa pun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap,” ujar Arief.

Ia menegaskan, dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak digunakan. Sementara hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat dimanfaatkan untuk menopang biaya operasional haji agar tetap terjangkau.

Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui beberapa skema, di antaranya subsidi biaya haji untuk menekan beban jemaah, tambahan saldo melalui rekening virtual bagi calon jemaah dalam masa tunggu, serta penyediaan uang saku (living cost) bagi jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, BPKH juga terus mendorong transparansi melalui digitalisasi layanan. Melalui aplikasi BPKH, jemaah dapat memantau langsung kondisi keuangan mereka, termasuk nilai manfaat dan posisi antrean secara real-time.

“Kami ingin menghapus keraguan publik. Setiap jemaah kini memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan,” kata Arief.

Kegiatan BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan haji di daerah. BPKH juga menggandeng media massa sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal disinformasi terkait pengelolaan dana haji.

Dengan penguatan investasi pada instrumen seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis pengelolaan dana haji dapat terus memberikan manfaat bagi keberlanjutan ekosistem perhajian nasional.(ris/r)

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Ditetapkan sebagai Tahanan Kota

MATARAM (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK di Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IKS dan pihak rekanan dari PT PP LMJ.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan kedua tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

“Dua tersangka menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Juri menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Mereka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” katanya.

Selain itu, pada tahap penyidikan sebelumnya, kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari pengadaan meubelair untuk 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di NTB yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar. Pengadaan tersebut meliputi papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas.

Dalam proses penyidikan, Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima orang ahli. Dari jumlah saksi tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK, Khairil Ihwan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Penyidik pun telah menyita uang dengan nilai yang sama sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka turut dilimpahkan bersama barang bukti lainnya,” ucap Juri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK Jadi Tahanan Kota “

Rampung Periksa Ahli Keuangan, Polisi Segera Periksa Ahli Pidana Kasus Alat Berat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah rampung memeriksa ahli keuangan daerah. Pemeriksaan ahli tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

“Hari ini kami baru selesai memeriksa ahli keuangan daerah,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (5/5/2026).

Setelah memeriksa ahli keuangan daerah, pihaknya akan segera memeriksa ahli pidana. “Kita sudah agendakan pemanggilan,” lanjutnya.

Pemeriksaan ahli tersebut, kata Dharma, bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat itu memastikan perkara ini terus berprogres. “Kami selalu melakukan evaluasi dari setiap pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun, perkara kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.

AKP Regi Halili yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram periode sebelumnya mengatakan, kerugian itu berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.

Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.

Penyewaan alat berat tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen.

Penyidik menemukan ada satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)

Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi, Jaksa Minta Rombak Berkas Perkara Tersangka M

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara milik tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Pengembalian berkas itu menyusul adanya fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama untuk dua tersangka, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, Selasa (5/5/2026) mengatakan, dalam pengembalian berkas itu, jaksa memberikan sejumlah petunjuk. “Jadi, dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, menyangkut penerapan pidana yang disangkakan terhadap tersangka M. Jaksa meminta penyidik untuk mengubah sangkaan pidana.

“Kami minta hanya untuk menyangkakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau perbuatan menghalang-halangi penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi tidak hanya menyangkakan tersangka M dengan Pasal 221 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Di tahap penyidikan di Polda NTB, perempuan asal Jambi itu kini berstatus tersangka dengan penahanan ditangguhkan. Sebelumnya, ia sempat mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, dari hasil kajian diputuskan bahwa pengajuan tersebut ditolak karena tidak konsisten memberikan keterangan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, padahal saat kejadian yang bersangkutan berada di lokasi.

Sebelumnya, terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Yogi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 14 tahun penjara.

Aris terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Yogi terbukti melanggat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya juga turut dibebankan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada istri korban. Ganti rugi tersebut mengacu pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771.547.179. Jumlah itu dibagi dua, sehingga masing-masing terdakwa wakin membayar ganti rugi Rp385.773.589,5.

Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

Jika kekayaan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar restitusi, maka terdakwa dapat dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Kedua terdakwa kini kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (mit)

Sejumlah PMI Lobar Dipulangkan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Giri Menang (globalfmlombok.com)  – Sejumlah PMI di Lombok Barat (Lobar) dipulangkan ke kampung halamannya dalam kondisi meninggal dunia sepanjang tahun 2026 ini. PMI ini tercatat berangkat resmi. Hak-hak mereka pun telah dipenuhi, baik jaminan kematian dan lainnya. Selain itu, terdapat puluhan calon PMI yang batal berangkat ke luar negeri. Uang setoran keberangkatan pun dikembalikan oleh perusahaan ke bersangkutan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lobar, Wardhatul Ainy, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa, dari data yang dihimpun jumlah rekomendasi yang diterbitkan Dinas untuk calon PMI yang berangkat ke luar negeri sebanyak 1.293 orang. Terhitung sejak bulan Januari hingga April.

“Yang sudah kita terbitkan rekomendasi calon PMI dari kami itu 1.293 orang,”terangnya kemarin. Pihaknya tidak bisa memastikan apakah calon PMI yang telah diterbitkan rekomendasinya ini berangkat atau tidak. Sebab prosesnya ke BP3MI. Sementara pihak dinas hanya menerbitkan rekomendasi.

Selain yang diberangkatkan, ada juga sejumlah PMI yang dipulangkan karena berbagai masalah. Di antaranya dua orang PMI dipulangkan karena meninggal. “Dua orang meninggal, salah satunya dari Kuripan,” sebutnya.

PMI Gagal Berangkat

Beberapa calon PMI juga dideportasi sebanyak lima orang. Selain itu, kata dia, ada sekitar 26 orang calon PMI yang gagal berangkat karena persoalan perusahaan dan calon PMI itu sendiri.
Jumlah ini sejak tahun 2024 hingga tahun ini. Lima orang di antaranya tahun 2025 ini, sedangkan 21 orang pada tahun 2024, tetapi diselesaikan tahun ini. Enam orang itu di antaranya, dari wilayah Sandik Gunungsari, Narmada, dan Lingsar. Banyak di antara calon PMI yang gagal berangkat ini mengadu ke dinas untuk difasilitasi pengembalian uang pemberangkatan. Dan semuanya pun telah diberikan haknya tersebut.

“Alhamdulillah, Sudah dikembalikan uangnya, ada 21 orang yang kasusnya tahun 2024, dan tahun ini ada enam orang,” sebutnya. Uang pengembalian ini pun diterima oleh calon PMI langsung ke rekening bersangkutan.

Pihaknya hanya memfasilitasi syarat untuk pengambilan dan rekening para calon PMI, lalu diserahkan ke BP3MI. “Lalu uangnya dikembalikan ke rekening bersangkutan, tidak ada kami potong,” pungkasnya. (her)

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks GTI Divonis 13 Bulan Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Ketua, Mukhlassudin dalam amar putusannya.

Selain memvonis kedua terdakwa dengan 13 bulan penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp50 subsider 50 hari kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman Alpin dan Mawardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Mawardi dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Alpin dituntut penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Terkait dengan putusan tersebut, perwakilan jaksa penuntut umum, Luga Harlianto mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu. Nanti kita lapor pimpinan dulu,” kata Luga.

Sementara itu, Alpin Agustin dan Mawardi Khairi sudah memastikan menerima putusan majelis hakim tersebut. “Kami terima putusannya,” kata Mawardi dan Alpin kompak menjawab usai diskusi dengan penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, ada satu terdakwa yang belum menjalani sidang putusan. Dia adalah Ida Adnawati. Majelis hakim sepakat untuk menunda sidang putusan terhadap Ida ke hari Senin depan (11/5/2026). (mit)

Dana Kelurahan Dinilai Mampu Percepat Penanganan Masalah Lingkungan

MATARAM (globalfmlombok.com) – Keberadaan dana kelurahan yang dikelola melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dinilai mampu mempercepat penanganan persoalan lingkungan sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan bahwa mekanisme penganggaran dana kelurahan diawali melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang digelar pada akhir tahun untuk kebutuhan anggaran tahun berikutnya.

“Sebenarnya ada proses sebelum penganggaran itu diputuskan. Muskel dilakukan di akhir tahun untuk penganggaran awal tahun. Tujuan Pokmas ini supaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan bisa lebih maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja bersama pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, dana kelurahan lebih presisi dalam menjawab persoalan mendesak di masyarakat, seperti perbaikan drainase dan kebutuhan infrastruktur skala kecil yang selama ini harus menunggu program pemerintah pada tahun berikutnya.

Selain itu, program Pokmas juga dinilai mampu mendorong pemberdayaan sumber daya lokal karena perputaran anggaran terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

“Pemberdayaan sumber daya lokal ini penting. Artinya uang berputar di lingkungan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Muzakkir juga menyinggung persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kerap menjadi sorotan. Ia menjelaskan, banyak usulan dari kepala lingkungan maupun anggota dewan terkait warga yang perlu dimasukkan ke dalam DTKS. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan verifikasi dan pengecekan lapangan agar data yang dihasilkan valid.

“Kami fleksibel menerima usulan. Tapi memang tidak bisa langsung masuk begitu saja karena harus ada ground checking dan asesmen,” ujarnya.

Ia mengakui, salah satu kendala di lapangan adalah minimnya keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kelurahan. Hal ini menyebabkan proses pembaruan data sosial masyarakat belum berjalan optimal.

“Lemahnya memang di pendamping PKH yang tidak selalu standby di kelurahan,” katanya.

Meski demikian, Dinas Sosial Kota Mataram tetap melakukan asesmen bersama pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan, termasuk mereka yang secara administratif belum masuk kategori miskin.

Ia mencontohkan, ketidakvalidan data kerap terjadi akibat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, seperti pengakuan kepemilikan aset yang berdampak pada status kesejahteraan dalam sistem pendataan.

“Ada warga yang misalnya mengaku punya tanah luas di daerah lain. Itu akhirnya terkonfirmasi di data dan membuat mereka tidak bisa terakomodir dalam DTKS,” jelasnya.

Untuk memperkuat validasi data, pemerintah kelurahan rutin menggelar musyawarah lingkungan melalui pendanaan perubahan setiap tahun dengan melibatkan kepala lingkungan, kader posyandu, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui forum tersebut, usulan warga yang layak masuk DTKS diperkuat dengan berita acara sebagai dasar rekomendasi. “Kalau mekanisme ini diadopsi semua kelurahan, saya rasa validasi data masyarakat bisa jauh lebih baik, karena kepala lingkungan yang paling mengetahui kondisi warganya,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dana Kelurahan Dapat Mempercepat Penanganan Persoalan Lingkungan “

Pemkab Lombok Barat Dorong Program MBG Menjangkau Wilayah 3T

GIRI MENANG (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus mendorong perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjangkau wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yang hingga kini belum sepenuhnya terlayani.

Saat ini, tercatat sebanyak 255.271 warga Lobar telah menerima manfaat program MBG. Penerima program tersebut mencakup ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), balita non-PAUD usia 6–59 bulan atau kelompok 3B, serta peserta didik mulai dari jenjang TK/PAUD, SD hingga SMA sederajat.

Ketua Satgas MBG Lobar, H. Saepul Ahkam, mengatakan bahwa selain siswa, tenaga kependidikan seperti guru juga termasuk penerima program sesuai ketentuan. Ia menambahkan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga memberikan dukungan operasional ke sekolah, salah satunya untuk penataan wadah makanan (ompreng) MBG.

“Selain siswa dan tenaga kependidikan, ada 53.489 warga dari kalangan 3B yang menerima MBG,” ujarnya.

Ratusan ribu penerima manfaat tersebut saat ini dilayani oleh 114 SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Lobar. Setiap SPPG rata-rata melayani antara 1.800 hingga 2.500 jiwa. Namun, menurut Saepul Ahkam, jumlah tersebut dinilai masih terlalu besar.

“Menurut hemat kami perlu diciutkan lagi, sebisa mungkin proporsi per SPPG berada di kisaran 1.200 sampai 1.500 jiwa,” katanya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah wilayah, terutama di kawasan 3T, yang belum tersentuh program MBG. Untuk itu, Pemkab Lobar mendorong perluasan cakupan dengan mengubah pendekatan konvensional dalam penentuan sasaran.

“Tidak perlu lagi menggunakan pendekatan 3T secara kaku. Diperkirakan jumlah sasaran di wilayah ini mencapai lebih dari 1.000 orang yang belum terlayani. Sejauh ini baru beberapa dusun yang terlayani,” ucapnya.

Seiring bertambahnya jumlah SPPG, cakupan penerima MBG dipastikan akan terus meningkat. Meski demikian, pihaknya menilai masih diperlukan pendataan yang lebih valid untuk memastikan jumlah warga yang belum terjangkau program tersebut.

“Walaupun sudah ratusan ribu yang terlayani, kemungkinan masih banyak yang belum tersentuh,” katanya. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkab Lobar Dorong MBG Sasar Daerah 3T “