BerandaBerandaHasil Putusan Kasus Korupsi Ubah Skema Sewa Lahan di Gili Trawangan

Hasil Putusan Kasus Korupsi Ubah Skema Sewa Lahan di Gili Trawangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Trawangan, Indah, Meno (Tramena) akan membentuk skema baru penyewaan lahan di Gili Trawangan. Skema baru itu disusun atas dasar hasil putusan perkara korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ketua Harian Satgas Penataan Aset Gili Tramena, Budi Herman, Rabu (6/5/2026) menyebutkan, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset yang dimiliki Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Dengan adanya putusan ini lebih menyederhanakan langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, harga sewa lahan per meter di Gili Trawangan terlalu murah. Sebelumnya harga sewa lahan Rp2,5 juta per meter. Ia mengaku perlu ada perubahan harga sewa sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini

Oleh karena itu, dalam skema perjanjian baru nanti, satgas akan mengatur perihal harga sewa baru, jangka waktu penyewaan lahan, serta tata cara pengelolaan sampah dan air bersih di tiga gili.

Selain melakukan perhitungan ulang nilai aset, langkah awal yang diambil pihaknya dalam pembentukan skema baru penyewaan adalah dengan mengajukan alih fungsi lahan tiga gili yang saat ini berstatus sebagai lahan konservasi.

“Kita sudah ajukan ini, sudah kita sudah komunikasikan dengan beberapa kementrian dan mereka mendukung. Akan ada pergub juga yang menjadi dasar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam klausul perjanjian yang akan disusun nantinya akan diberlakukan pembatasan. Sehingga tidak ada perjanjian di atas perjanjian, dan setiap perjanjian wajib dilakukan bersama pihak pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram itu. “Kita perlu secepat mungkin melakukan sosialisasi berdasar pada hasil putusan itu,” tambahnya.

Satgas akan turun langsung ke Gili Trawangan untuk mensosialisasikan putusan pengadilan kepada sejumlah pihak. Utamanya kepada pihak ketiga yang berperan sebagai penyewa lahan.

Ia memastikan bahwa putusan pidana tersebut akan mendorong Pemprov untuk segera mengoptimalkan keberadaan aset di salah satu kawasan wisata unggulan NTB itu. “Tujuan kami yang utama untuk meningkatkan pendapat asli daerah,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI