Mataram (globalfmlombok.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Ketua, Mukhlassudin dalam amar putusannya.
Selain memvonis kedua terdakwa dengan 13 bulan penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp50 subsider 50 hari kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman Alpin dan Mawardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Mawardi dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Alpin dituntut penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Terkait dengan putusan tersebut, perwakilan jaksa penuntut umum, Luga Harlianto mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu. Nanti kita lapor pimpinan dulu,” kata Luga.
Sementara itu, Alpin Agustin dan Mawardi Khairi sudah memastikan menerima putusan majelis hakim tersebut. “Kami terima putusannya,” kata Mawardi dan Alpin kompak menjawab usai diskusi dengan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, ada satu terdakwa yang belum menjalani sidang putusan. Dia adalah Ida Adnawati. Majelis hakim sepakat untuk menunda sidang putusan terhadap Ida ke hari Senin depan (11/5/2026). (mit)


