Beranda blog Halaman 275

Kemendagri Beri Catatan, Minta Pemprov NTB Perjelas Arah Pembentukan NTB Capital

Mataram (globalfmlombok.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi NTB terkait rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, NTB Capital. Salah satu yang utama adalah Kemendagri meminta Pemprov NTB memperjelas arah NTB Capital.

Kemendagri menyampaikan masukan tersebut dalam forum diskusi pertama antara Pemprov NTB, tim konsultan dari Universitas Mataram, dan Direktorat BUMD Kemendagri.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Dr. Najamuddin Amy menyatakan, Kemendagri meminta Pemprov NTB untuk menajamkan core bisnis, besaran penyertaan modal, serta dukungan terhadap unit-unit bisnis turunan NTB Capital.

“Yang tentu sesuai dengan kapasitas dan potensi yang masih belum tergarap di NTB. Itu poin-poin yang penting bagi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurutnya, perancangan NTB Capital tidak sekadar menjadi BUMD baru. Melainkan holding yang menaungi entitas usaha milik daerah. BUMD ini nantinya akan sejajar dengan Bank NTB Syariah, sebagai BUMD holding di NTB. Yang mana NTB Capital akan menaungi investasi, dan Bank NTB Syariah khusus keuangan.

“Di level provinsi belum ada BUMD berbentuk holding. Karena itu, Kemendagri melihat NTB Capital ini sebagai sesuatu yang baru dan menarik untuk dikaji lebih dalam,” lanjutnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB itu menjelaskan, target Pemprov NTB adalah memasukkan rancangan pendirian NTB Capital ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Setelah masuk Prolegda dan pembahasan di DPRD, pihaknya berharap pembentukan bisa mulai berjalan pada awal tahun depan.

“Fokus kita tahun ini adalah menuntaskan semua syarat yang Kemendagri minta. Termasuk kajian akademik dan usulan Prolegda ke DPRD. Soal penyertaan modal, akan dibahas tahun depan setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari Kemendagri,” jelasnya. (era)

Berkas Perkara Empat Tersangka Meninggalnya Brigadir Esco Mulai Diteliti Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menelaah berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Rabu (5/11/2025) membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Lombok Barat.

“Iya, berkasnya sudah masuk dan saat ini masih diteliti,” kata dia. Berkas perkara empat tersangka yang dimaksud adalah milik tersangka berinisial HS, HN, P, dan DR. Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, juga mengaku masih meneliti berkas perkara tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah terdapat kekurangan di dalam empat berkas itu.

Harun membeberkan, pihaknya belum memutuskan apakah akan ada rekonstruksi kedua untuk perkara dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu.

“Nanti saya tanyakan dahulu ke jaksa,” sebutnya. Terkait satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Briptu R, Harun mengaku masih belum mendapat pelimpahan kembali dari penyidik polisi. “Tersangka R belum (dikembalikan oleh penyidik), yang empat (tersangka) itu saja sudah masuk,” tambahnya.

Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

Pertimbangan Kemanusian, 650 Tenaga Honorer Kota Mataram Tidak Diberhentikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram mengedepankan nilai-nilai kemanusian dalam mengambil keputusan. Sejumlah 650 tenaga honorer dipastikan tidak diberhentikan. Kondisi finansial daerah dipastikan mampu membiayai gaji mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk memutus kontrak pegawai honorer yang tidak masuk dalam database kepegawaian. Akan tetapi, Pemkot Mataram melihat dari aspek kemanusiaan bahwa tenaga non aparatur sipil negara telah mengabdi selama 5-8 tahun. Artinya, apabila diputus kontrak atau diberhentikan memiliki konsekuensi terhadap munculnya persoalan sosial.

“Kita melihat dari sisi kemanusiaan. Apa iya mereka bisa mendapatkan pekerjaan di usia yang seperti sekarang ini,” kata Sekda.

Pertimbangan lainnya adalah kemampuan keuangan daerah dinilai masih memungkinkan untuk mempertahankan 650 tenaga honorer tersebut. Alwan memberikan peringatan tidak saja bagi tenaga honorer, melainkan 3.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Nasib mereka belum aman walaupun telah mengantongi nomor induk dari Badan Kepegawaian Nasional.

Apabila mereka tidak disiplin dan berkinerja buruk tegas Alwan, maka tidak segan-segan diberhentikan. “Bukan saja yang honorer, justru PPPK Paruh Waktu ini juga akan kita evaluasi. Kalau mereka malas akan kita berhentikan,” tegasnya.

Proses penilaian tenaga honorer dilakukan secara objektif. Oleh karena itu lanjut Alwan, Inspektorat selaku auditor pengawas internal pemerintah dilibatkan untuk turun mengecek dan memberikan penilaian secara riil kondisi honorer di seluruh perangkat daerah.

Hasil dari pemeriksaan itu akan dijadikan dasar bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi sebenarnya. “Penilaian objektif ini penting karena menjadi dasar bagi pimpinan untuk mengambil keputusan,” demikian kata Alwan. (cem)

Inspektorat Periksa Lima SPPG Tidak Berizin

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat Kota Mataram memeriksa lima satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin. Sertikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) semestinya telah dikantongi sebelum 31 Oktober. Pemutusan hubungan kerja sama diserahkan sepenuhnya ke Badan Gizi Nasional.

Pantauan Suara NTB, tim yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Mataram, mengunjungi lima satuan pelayanan pemenuhan gizi yang belum memiliki izin.

SPPG yang pertama kali dikunjungi yakni, Yayasan Darul Tahfidz Annu di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela. Tim mengecek dari proses memasak, penyajian makanan, hingga distribusi. Selain itu, dokumen analisis dampak lingkungan dan surat higienisitas dari OPD terkait juga diperiksa.

Selanjutnya, tim bergerak ke SPPG Pagesangan Barat Yayasan Pejuang Berkah Bergizi di Jalan Sultan Kaharuddin, Kelurahan Pagesangan Barat. Seluruh dokumen serta proses penyajian juga diperiksa.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Makruf menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap program makan bergizi gratis yang menjadi program nasional. Badan Gizi Nasional memberikan tenggat waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengurus sertifikat laik higienis sampai 31 Oktober.

Dari 32 SPPG di Kota Mataram terdapat 5 SPPG belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan. “Kita periksa langsung ke lapangan kenapa izinnya tidak keluar. Apakah sudah diurus atau ada kendala yang lain. Itu yang mau kita pastikan,” terang Nelly ditemui pada, Rabu, 5 November 2025.

Temuan di lima SPPG ini akan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional. Kewenangan sepenuhnya berada ke BGN, apakah dilakukan penutupan terhadap SPPG belum berizin atau sebaliknya.

Nelly yang kini menjabat sebagai Asisten III Setda Kota Mataram mengakui, lima SPPG yang belum mengantongi SLHS, karena memiliki kendala teknis. Persyaratan seperti pengelolaan sanitasi, limbah, dan proses memasak serta menyajikan makanan harus memperhatikan higienis telah menjadi catatan dari petugas.

Rekomendasi itu telah diserahkan ke SPPG untuk ditindaklanjuti sebagai syarat mendapatkan SLHS. “Tim sudah merekomendasikan. Tinggal mereka tindaklanjuti atau tidak,” demikian kata dia. (cem)

Kerugian Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Eks GTI Mencapai Rp1,4 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejati NTB menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) mencapai Rp1,4 miliar.

“(Kasus) GTI sekitar Rp1,4 miliar kerugian negaranya,’’ sebut Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi di Mataram, Selasa (4/11/2025).

Perihal asal-usul angka kerugian tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kajati NTB. Dia hanya menyatakan bahwa angka kerugian kini menjadi materi pelengkap alat bukti.

Lebih lanjut, dengan menyampaikan adanya nilai kerugian keuangan negara hasil audit akuntan publik, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua. ‘’Akan segera kami tahap dua-kan,’’ ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka merupakan seorang pejabat daerah dan dua lainnya dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha.

Tiga tersangka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.

Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya, yakni MK dan AA di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan berstatus narapidana dalam perkara narkoba, masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.

Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan. (ant)

Pendapatan Pemprov NTB Diperkirakan Menurun Jadi Rp5,3 Triliun

Mataram (globalfmlombok.com) – Pendapatan Pemprov NTB diperkirakan turun pada tahun 2026. Dari yang semula di APBD Murni Tahun 2025 pendapatan daerah NTB mencapai Rp6,3 triliun, kini turun menjadi Rp5,3 triliun. Penurunan ini terjadi akibat adanya pembatasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1 triliun.

Penjabat (Pj.) Sekda NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si., mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini tengah tertekan. Meski demikian, Pemprov NTB berkomitmen menjaga efisiensi belanja tanpa menurunkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Pastinya karena fiskal kita ada pembatasan, ya kita lakukan seefisien mungkin. Ada belanja-belanja yang perlu efisien, kita efisienkan. Misalnya belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja operasional,” ujarnya, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Faozal, total pendapatan daerah dalam APBD Murni 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp5,3 triliun, menurun dibanding tahun sebelumnya. Untuk menutup selisih akibat pemangkasan TKD, Pemprov NTB akan memaksimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pastinya ketika TKD kita berkurang maka opsinya adalah optimalisasi PAD. Kan banyak ruang-ruang pendapatan asli daerah kita yang perlu dioptimalkan,” katanya.

Sementara itu, hingga awal November 2025, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 masih berlangsung. TAPD NTB belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut ke DPRD karena masih terkendala pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kan kemarin ada kendala soal RPJMD, kita belum selesai, kita baru selesai bahas APBD Perubahan, sekarang kita bahas,” jelasnya.

Meski dianggap lamban, Faozal menegaskan penyerahan KUA-PPAS tetap sesuai jadwal yang telah disepakati bersama legislatif. Ia juga memastikan proses penyusunan anggaran dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa.

“Bukan terlalu lambat memang jadwalnya seperti itu, kita kejar nanti. Nggak tergesa-gesa, dijamin berkualitas, asal semuanya punya niat yang sama. Niat yang sama itu bahwa ini untuk daerah, untuk masyarakat,” tegasnya.

TKD NTB Menurun hingga Rp1 Triliun

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman menyatakan Transfer ke Daerah (TKD) ke Pemprov NTB berkurang sejumlah Rp1 triliun di banding tahun sebelumnya. Menurutnya PAD dan Pajak Retribusi tidak mampu menutupi tingginya jumlah pengurangan.

“Saya rasa itu sulit. Karena itu bermain di triliunan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Alokasi dana transfer ke daerah NTB berkurang hingga Rp1 triliun. Pengurangan terjadi disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sampai saat ini nilainya masih nol.

Fathurrahman menjelaskan, dana transfer untuk NTB yang semula di tahun 2025 Rp3,4 triliun sesuai penyesuaian di RAPBD Perubahan, berubah menjadi Rp2,4 triliun.

“Termasuk yang paling besar DBH kita, juga DAU kemudian DAK Fisik, kecuali DAK non fisik yang meningkat karena lebih kepada program prioritas dan sebagainya,” katanya. (era)

Timsel Kirim 15 Nama Calon Anggota KI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan ke DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB telah mengumumkan 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi NTB.

Ketua Timsel KI NTB, Achmad Zihni Rifai menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat tim seleksi yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 31 Oktober 2025. Ditegaskan keputusan Timsel juga bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

‎Disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan wawancara akan diberi tugas untuk untuk membuat makalah yang memuat tentang visi misi sebagai anggota KI nantinya, rancangan program kerja, serta menjelaskan pengalaman relevan yang dapat menunjang kinerja.

‎”Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyusun makalah berisi visi, misi, program kerja, serta pengalaman yang mendukung kinerja sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB,” ujarnya.

‎Zihni Rifai menambahkan, peserta yang telah menyerahkan makalah akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi NTB, sebelum ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029.

‎”Pengumuman ini disampaikan agar peserta yang lulus dapat segera menyiapkan tahapan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun nama-nama 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029: ‎1. Adnan Muksin, ‎2. Agus Marta Hariyadi, ‎3. Armansyah Putra, ‎4. Asraruddin, ‎5. Damhuji, ‎6. Damrah, ‎7. Dwi Arie Santo, ‎8. Husna Fatayati, ‎9. Muhtadi Hairi, ‎10. Sahnam, ‎11. Sansuri, ‎12. Suaeb Qury, ‎13. Tauhid Rifa’i, ‎14. Umi Farida, dan ‎15. Yusron Saudi.

Ditempat terpisah Ketua Komisi I DPRD NTB,. Mohammad Akri mengaku belum mengecek apakah daftar calon anggota KI sudah masuk atau tidak ke DPRD. Jika sudah masuk, pimpinan DPRD akan mendelegasikan ke Komisi I untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Pekan ini harusnya kami sudah terima. Kami menunggu hasil timsel yang dibuat oleh Kominfo. Setelah proses tes selesai, ujungnya akan dikirim ke komisi I untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” jelas Akri.

Akri memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI tersebut ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Sehingga memasuki awal tahun 2026 komisioner baru KI hasil seleksi sudah bisa dilantik. (ndi)

Pemkot Mataram Kesulitan Lahan Bangun Koperasi Merah Putih

PEMKOT Mataram saat ini mengalami kesulitan dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan 50 kantor Koperasi Merah Putih (KMP). Kendala utama yang dihadapi ialah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Terutama yang sesuai dengan ketentuan luas minimal serta lokasi strategis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, setiap pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan kantor sebagai fasilitas pendukung operasional koperasi merah putih. Adapun syarat pembangunan kantor KMP harus berada di atas lahan seluas 6–10 are.

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi aset daerah bersama para camat dan lurah. Dari hasil pendataan tersebut, baru 45 bidang lahan yang diusulkan untuk pembangunan kantor KMP.

“Nantinya, tim survei dari Satgas di tingkat kecamatan akan menilai kelayakan lahan. Ini sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Kekurangan Lahan

Namun demikian, lanjut Alwan, masih terdapat kekurangan lahan yang belum dapat dipenuhi oleh Pemkot Mataram. Beberapa kelurahan tidak memiliki aset lahan yang memenuhi syarat. “Tidak memungkinkan, karena ada kelurahan yang sama sekali tidak memiliki lokasi. Aset milik kita juga terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alwan menyebutkan bahwa dari 45 lahan yang diusulkan, tidak semuanya bisa lolos verifikasi. Sebagian tidak memenuhi ketentuan luas minimal. “Dari 45 lahan itu, kemungkinan jumlahnya bisa berkurang karena ada yang hanya seluas 2–3 are,” sebutnya.

Terkait sumber pembiayaan pembangunan kantor KMP, Alwan menjelaskan bahwa pendanaannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui PT Agrimas Nusantara. Alokasi anggaran sekitar Rp1,1 miliar untuk setiap kantor. Pengerjaan fisik kantor nantinya akan dilaksanakan oleh TNI.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, Jimmy Nelwan membenarkan. Keterbatasan lahan memang menjadi salah satu kendala utama dalam realisasi pembangunan kantor KMP di wilayah Kota Mataram.

Karena itu, bidang aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini sedang berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mendata ulang aset lahan dan gedung milik pemerintah yang masih bisa dimanfaatkan. “Kita optimis koperasi akan berjalan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, Pemkot Mataram berharap dapat memenuhi target pembangunan kantor Koperasi Merah Putih sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat. Meskipun, ada kendala keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. (pan)

Kejati NTB Segera Gelar Perkara Dugaan Dana “Siluman”

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB telah rampung memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejati NTB menyiapkan langkah berikutnya yaitu gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (4/11/2025). ‘’Sementara ini sudah selesai (memeriksa saksi anggota dewan dan pihak lain),” kata dia. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali para saksi itu jika dari pihak ahli merekomendasikan demikian.

Saat ini Kejati NTB masih menunggu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sebelum melakukan gelar perkara dugaan dana “siluman”. “Karena pengendalian perkaranya ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tambahnya.

Zulkifli membeberkan, penyidik masih menimbang perlu atau tidaknya melibatkan auditor dalam kasus dugaan dana “siluman” ini. “Nanti kita lihat perlu tidaknya perhitungan (kerugian negara), tapi yang jelas ada ahli yang kami libatkan,’’ jelasnya.

Ahli dalam hal ini adalah ahli hukum pidana dari luar NTB. Pelibatan ahli pidana lanjutnya, untuk menguatkan dugaan korupsi di perkara dugaan dana “siluman”. Zulkifli memastikan perkara ini dapat rampung di tahun 2025. “Mudah-mudahan bisa cepat. Kami juga mau ini cepat selesai,” tandasnya.

Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih

Sebelumnya, Zulkifli membeberkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana “siluman” ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” jelasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan “Dana Siluman”

Sejauh ini, Kejati NTB terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (mit)

Disetop Menteri ESDM, Dua Tambang di NTB Ajukan Izin Operasional

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah sempat disetop oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dua perusahaan tambang di NTB kini memenuhi persyaratan agar memperolah izin operasional. Satu di antaranya telah menyelesaikan kewajiban administrasi, sementara lainnya masih berproses memenuhi persyaratan untuk pencabutan status suspend dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, sebanyak lima tambang yang disetop operasionalnya oleh Menteri ESDM. Mereka adalah PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit, PT Sumbawa Jutaraya, dan PT Tambang Sukses Sakti.

Dari kelima tambang itu, satu sudah mendapatkan izin operasional kembali, yaitu PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang beroperasi di Kecamatan Ropang, Sumbawa.

“Ini salah satu yang kena suspend kemarin. Dari lima yang disetop, sekarang ada dua atau tiga yang masih proses. Kalau PT TNR sudah selesai bayar semua kewajiban, makanya bisa langsung beraktivitas lagi,” ujarnya, Selasa, 4 November 2025.

Sementara, dua perusahaan yang kini tengah mengurus izin agar mendapat izin operasional adalah PT Indotan dan PT AMG. Keduanya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT Indotan dan PT AMG ini lagi proses. Mereka sudah bertemu dengan pihak kementerian di Jakarta untuk melengkapi syarat agar suspend bisa dicabut,” lanjutnya.

Persoalan Izin dan Hukum

Menyinggung soal PT AMG yang sempat diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah ditetapkan tersangka pada kasus pasir besi, Samsudin menegaskan persoalan izin dan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Kalau masalah hukum, itu urusannya aparat penegak hukum (APH). Tapi kalau perizinan, itu tanggung jawab kementerian. Semua kewajiban dalam IUP, baik operasi produksi maupun eksplorasi, harus dipenuhi dulu untuk bisa diperpanjang. Kalau tidak, tetap di-suspend atau dicabut izinnya,” jelasnya.

Menanggapi soal pencabutan izin PT AMG, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan hanya bisa dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Kalau kewajiban tidak dilakukan, memang izinnya bisa dicabut. Tapi kalau persoalannya karena kasus oknum, itu lain. Itu ranah hukum, bukan perizinan,” tegasnya.

Sementara dua perusahaan tambang lain yang juga terdampak penghentian operasi belum memberikan laporan terbaru kepada Pemprov NTB. “Belum ada update ke kami. Kalau yang lain kebetulan sempat koordinasi dengan ESDM, jadi informasinya lebih detail,” katanya. (era)