Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat Kota Mataram memeriksa lima satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin. Sertikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) semestinya telah dikantongi sebelum 31 Oktober. Pemutusan hubungan kerja sama diserahkan sepenuhnya ke Badan Gizi Nasional.
Pantauan Suara NTB, tim yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Mataram, mengunjungi lima satuan pelayanan pemenuhan gizi yang belum memiliki izin.
SPPG yang pertama kali dikunjungi yakni, Yayasan Darul Tahfidz Annu di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela. Tim mengecek dari proses memasak, penyajian makanan, hingga distribusi. Selain itu, dokumen analisis dampak lingkungan dan surat higienisitas dari OPD terkait juga diperiksa.
Selanjutnya, tim bergerak ke SPPG Pagesangan Barat Yayasan Pejuang Berkah Bergizi di Jalan Sultan Kaharuddin, Kelurahan Pagesangan Barat. Seluruh dokumen serta proses penyajian juga diperiksa.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Makruf menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap program makan bergizi gratis yang menjadi program nasional. Badan Gizi Nasional memberikan tenggat waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengurus sertifikat laik higienis sampai 31 Oktober.
Dari 32 SPPG di Kota Mataram terdapat 5 SPPG belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan. “Kita periksa langsung ke lapangan kenapa izinnya tidak keluar. Apakah sudah diurus atau ada kendala yang lain. Itu yang mau kita pastikan,” terang Nelly ditemui pada, Rabu, 5 November 2025.
Temuan di lima SPPG ini akan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional. Kewenangan sepenuhnya berada ke BGN, apakah dilakukan penutupan terhadap SPPG belum berizin atau sebaliknya.
Nelly yang kini menjabat sebagai Asisten III Setda Kota Mataram mengakui, lima SPPG yang belum mengantongi SLHS, karena memiliki kendala teknis. Persyaratan seperti pengelolaan sanitasi, limbah, dan proses memasak serta menyajikan makanan harus memperhatikan higienis telah menjadi catatan dari petugas.
Rekomendasi itu telah diserahkan ke SPPG untuk ditindaklanjuti sebagai syarat mendapatkan SLHS. “Tim sudah merekomendasikan. Tinggal mereka tindaklanjuti atau tidak,” demikian kata dia. (cem)


