Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menelaah berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Rabu (5/11/2025) membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Lombok Barat.
“Iya, berkasnya sudah masuk dan saat ini masih diteliti,” kata dia. Berkas perkara empat tersangka yang dimaksud adalah milik tersangka berinisial HS, HN, P, dan DR. Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, juga mengaku masih meneliti berkas perkara tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah terdapat kekurangan di dalam empat berkas itu.
Harun membeberkan, pihaknya belum memutuskan apakah akan ada rekonstruksi kedua untuk perkara dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu.
“Nanti saya tanyakan dahulu ke jaksa,” sebutnya. Terkait satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Briptu R, Harun mengaku masih belum mendapat pelimpahan kembali dari penyidik polisi. “Tersangka R belum (dikembalikan oleh penyidik), yang empat (tersangka) itu saja sudah masuk,” tambahnya.
Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.
Polisi menyangkakan keempatnya dengan pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)


