BerandaBerandaPertimbangan Kemanusian, 650 Tenaga Honorer Kota Mataram Tidak Diberhentikan

Pertimbangan Kemanusian, 650 Tenaga Honorer Kota Mataram Tidak Diberhentikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram mengedepankan nilai-nilai kemanusian dalam mengambil keputusan. Sejumlah 650 tenaga honorer dipastikan tidak diberhentikan. Kondisi finansial daerah dipastikan mampu membiayai gaji mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk memutus kontrak pegawai honorer yang tidak masuk dalam database kepegawaian. Akan tetapi, Pemkot Mataram melihat dari aspek kemanusiaan bahwa tenaga non aparatur sipil negara telah mengabdi selama 5-8 tahun. Artinya, apabila diputus kontrak atau diberhentikan memiliki konsekuensi terhadap munculnya persoalan sosial.

“Kita melihat dari sisi kemanusiaan. Apa iya mereka bisa mendapatkan pekerjaan di usia yang seperti sekarang ini,” kata Sekda.

Pertimbangan lainnya adalah kemampuan keuangan daerah dinilai masih memungkinkan untuk mempertahankan 650 tenaga honorer tersebut. Alwan memberikan peringatan tidak saja bagi tenaga honorer, melainkan 3.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Nasib mereka belum aman walaupun telah mengantongi nomor induk dari Badan Kepegawaian Nasional.

Apabila mereka tidak disiplin dan berkinerja buruk tegas Alwan, maka tidak segan-segan diberhentikan. “Bukan saja yang honorer, justru PPPK Paruh Waktu ini juga akan kita evaluasi. Kalau mereka malas akan kita berhentikan,” tegasnya.

Proses penilaian tenaga honorer dilakukan secara objektif. Oleh karena itu lanjut Alwan, Inspektorat selaku auditor pengawas internal pemerintah dilibatkan untuk turun mengecek dan memberikan penilaian secara riil kondisi honorer di seluruh perangkat daerah.

Hasil dari pemeriksaan itu akan dijadikan dasar bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi sebenarnya. “Penilaian objektif ini penting karena menjadi dasar bagi pimpinan untuk mengambil keputusan,” demikian kata Alwan. (cem)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI