Beranda blog Halaman 191

MGPA Buka Peluang Hadirkan Balapan Kelas Dunia Selain F1

Praya (globalfmlombok.com) – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku pengelola Pertamina Mandalika International Circuit tengah menjajaki peluang untuk menggelar balapan roda empat internasional Le Mans Asia. Sejumlah persiapan awal mulai dilakukan sebagai langkah mewujudkan ajang balap endurance (ketahanan) berstatus grade dua tersebut.

Pelaksana tugas (Pgs) Vice President Business Development MGPA Rully Habibie, akhir pekan kemarin, mengatakan MGPA memiliki ambisi menghadirkan ajang balap internasional roda empat dengan level yang lebih tinggi di Sirkuit Mandalika.

“Obsesi kami ke depan adalah menghadirkan balapan roda empat dengan level lebih tinggi lagi. Salah satunya Le Mans Asia,” ujar Rully saat ditemui di Sirkuit Mandalika.

Menurutnya, sejauh ini balapan roda empat dengan level tertinggi yang pernah digelar di Sirkuit Mandalika adalah GT World Challenge Asia, yang masuk kategori balapan grade 3. Sementara untuk balapan roda dua, Mandalika telah menjadi tuan rumah MotoGP, ajang balap roda dua tertinggi di dunia.

Balapan Le Mans Asia sendiri merupakan ajang internasional grade dua, yang kerap disebut berada satu tingkat di bawah Formula 1 (F1). Karena itu, Rully menegaskan, pembenahan infrastruktur sirkuit menjadi syarat mutlak agar Mandalika dapat memenuhi standar homologasi FIA grade 2.

“Saat ini Sirkuit Mandalika baru mengantongi homologasi FIA grade 3 sehingga bisa menyelenggarakan GT World Challenge Asia. Untuk Le Mans Asia, homologasinya harus grade 2,” jelasnya.

Ajang Le Mans Asia diikuti sekitar 40 mobil balap dengan spesifikasi hyper car, yang berada di atas kategori super car. Balapan ini menguji ketahanan kendaraan dan pembalap, dengan durasi lomba hingga 24 jam nonstop.

Sebagai langkah awal, MGPA mulai mengumpulkan berbagai regulasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi, baik dari sisi teknis lintasan maupun tata letak sirkuit. Rully mengakui, proses persiapan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Tahun ini fokus kami masih pada persiapan. Targetnya, tahun depan ajang balap ini bisa terwujud,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran balapan Le Mans Asia di Mandalika diharapkan dapat menjadi batu pijakan menuju penyelenggaraan ajang balap roda empat tertinggi dunia, Formula 1. Meski diakui tidak mudah dan membutuhkan proses panjang, MGPA berkomitmen terus melangkah secara bertahap.

Balapan Endurance Perdana Sukses

Sebelumnya, Sirkuit Mandalika sukses menggelar ajang Pertamina 6 Hours Endurance pada Sabtu (31/1/2026) hingga Minggu (1/2/2026). Balapan endurance perdana tersebut diikuti 29 pembalap dari sembilan tim, termasuk sejumlah pembalap internasional.

Dalam balapan berdurasi enam jam itu, Razaiq Motorsport keluar sebagai juara dengan mengandalkan mobil Honda Brio. Tim tersebut mencatatkan waktu tercepat satu putaran 2 menit 3,618 detik dengan total 167 putaran. Posisi kedua dan ketiga masing-masing ditempati Cargloss Racing Team dengan 165 putaran dan Banteng Motorsport dengan 164 putaran.

“Ke depan, Pertamina 6 Hours Endurance ini akan menjadi agenda rutin tahunan di Sirkuit Mandalika,” tegas Rully. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” MGPA Jajaki Peluang Gelar Balapan Selevel di Bawah F1“

ChatGPT can make mistakes. Check important info. See C

Berawal dari Cekcok, Orang Tua di Lombok Barat Diduga Tega Lukai Anak Kandungnya

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Carikauh, Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Seorang bapak inisial DMBI (64), diduga tega melukai dengan cara menebas anak kandungnya sendiri berinisial DKP (45) di rumah yang mereka tempati bersama. Korban dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka parah pada bagian punggung dan tangan.

Kepala Desa Dasan Tapen H. Nasrullah Hasbi yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa kejadian tersebut di wilayahnya. “Iya, memang betul itu ada kejadiannya di wilayah kami sekitar pukul 7 pagi. Ini perseteruan ayah dengan anak,” terangnya, dikonfirmasi melalui telepon Senin (2/2/2026).

Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian perkara, bahwa kejadian ini awalnya hanya bertengkar-bertengkar biasa antara orang tua dan anak. Namun ia tidak tahu masalahnya lebih dalam, apa yang menyebabkan pelaku menebas anaknya sendiri. Yang jelas dari informasi, peristiwa ini berawal dari cekcok atau berdebat antara pelaku dan korban. Meraka pun sudah diingatkan oleh menantunya untuk sama-sama diam, tapi lama-lama mereka tidak juga berhenti adu mulut.

Tiba-tiba, kemungkinan orang tua itu sudah cukup tersulut emosi oleh anaknya ini, sehingga langsung mengambil parang di dalam rumahnya. Awalnya, pelaku bukan bermaksud mau menebas anaknya, tetapi pelaku menebas pagar tanaman di pinggir rumahnya. “Sempat dia nebas-nebas (tanaman) kata menantunya itu. Tapi kok lagi mereka saling sahut, makanya dia (pelaku) emosi langsung dia tebas itu punggung anaknya,” terang dia.

Korban pun saat itu tidak melawan. Malah anaknya meminta maaf dan sampai memeluk peluk orang tuanya. Namun pelaku seperti sudah kalap sehingga menebas anaknya tersebut. Akibat tebasan itu, korban mengalami luka parah pada bagian punggung dan tangan.

Korban pun langsung diantar oleh masyarakat sekitar ke rumah sakit. Pihaknya sendiri sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya antara orang tua dengan anak tidak sampai terjadi kejadian seperti ini.

Dari informasi yang diperoleh, pihak pelaku sudah diamankan ke Polres Lobar. Aparat dari Polres Lobar pun telah melakukan olah TKP. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari istri korban.

Sementara itu, Wakapolres Lobar, Kompol Kadek Metria membenarkan pihaknya menangani dugaan penebasan warga tersebut. “Ya benar (kejadian),” kata dia. Pihaknya baru melakukan gelar kejadian ini. Untuk keterangan lebih lengkap soal kasus ini, akan dirilis oleh Humas. (her)

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembacokan

Bima (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Bima menangkap lima terduga pelaku pembacokan terhadap seorang warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Senin (2/2/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Bolo AKP Nurdin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kelima terduga pelaku diamankan oleh tim gabungan Polsek Bolo, Tim Puma Polres Bima dan Polsek Madapangga.

“Benar, hari ini kami telah mengamankan para terduga pelaku penganiayaan berat atau pembacokan terhadap korban,” ujar AKP Nurdin, Senin (2/2/2026).

Korban diketahui berinisial ES (25), warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo. Sementara, lima terduga pelaku masing-masing berinisial A (22), RS (18), DS (20), MR (16), dan F (17). Dua dari lima terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, polisi mengantongi identitas para terduga pelaku yang diketahui berasal dari Desa Rade, Kecamatan Madapangga.

“Polsek Bolo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Madapangga dan Tim Puma Polres Bima untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya.

Dalam proses pencarian, polisi sempat mengalami kendala karena keberadaan para terduga pelaku belum diketahui. Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga terduga pelaku serta tokoh pemuda setempat.

“Anggota Polsek Madapangga melakukan komunikasi dengan keluarga dan tokoh pemuda Desa Rade untuk memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Nurdin.

Dari hasil koordinasi tersebut, polisi memperoleh informasi menjelang subuh bahwa para terduga pelaku berada di kawasan So Sera Tangga, Desa Rade. Tim gabungan bersama tokoh pemuda kemudian mendatangi lokasi dimaksud.

“Di lokasi tersebut benar ditemukan para terduga pelaku berada di area persawahan. Selanjutnya petugas mengamankan mereka dan dibawa ke Polsek Madapangga,” jelasnya.

Setelah diamankan, dilakukan serah terima terduga pelaku dari Polsek Madapangga kepada Tim Puma Polres Bima dan Polsek Bolo. Kelima terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bima dengan pengawalan patroli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kronologi kejadian, Nurdin menyampaikan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (1/2/2026) usai waktu Magrib. Korban dibacok oleh orang tak dikenal saat berjalan kaki di kampung halamannya.

“Korban mengalami lima luka bacok, masing-masing di punggung bawah, punggung kiri, bahu kanan, serta luka terbuka di pergelangan tangan kiri,” pungkasnya.

Akibat luka serius tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan warga ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus ini. (hir)

Polisi Kembali Bubarkan Judi Sabung Ayam di Brang Bara

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Sektor Sumbawa, kembali menertibkan lokasi yang kerap dijadikan untuk praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Brangbara, tepatnya di Kawasan Taman Sahabat, Minggu (1/2/2026).

“Saat kita sampai di lokasi, panitia sempat menghalangi petugas pembubaran, tetapi karena kita lakukan upaya pendekatan persuasif akhirnya penertiban bisa kita lakukan,” kata Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi, Selasa (2/2/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong tersebut, diduga sudah lama digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam. Bahkan di lokasi tersebut kerap dibubarkan petugas tetapi mereka tetap melakukan aktivitas itu.

“Kami mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Kapolsek turut menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun turut memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani melapor. Upaya pembubaran ini juga sebagai bentuk responsivitas anggota di lapangan, meskipun sempat terjadi penghalangan.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada para pelaku judi sabung ayam sehingga mereka bersedia membubarkan diri,” ujarnya.

Rondhi tidak menampik, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, khususnya judi karena sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif. (ils)

Kasus Orang Tua Didugai Lukai Anak Kandung di Lombok Barat Naik Penyidikan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang berinisial DBI (66), sedangkan korban merupakan anak dari terduga pelaku berinisial DKP (45).

Pascakejadian yang melibatkan anggota keluarga tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat secara resmi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar pada Senin sore (2/2/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban yang saat ini harus menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan senjata tajam.

Insiden ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat intensitas kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kronologi Penganiayaan: Bermula dari Cekcok di Halaman Rumah

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor dan korban tengah terlibat adu mulut di sebuah berugak di halaman rumah mereka.

Korban yang mencoba menghindar kemudian menuju ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri.

Namun, terlapor masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang dengan dalih hendak membersihkan pagar.

Naas, saat korban sedang duduk diam membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Terlapor melayangkan tebasan parang ke arah leher korban satu kali dan punggung sebanyak dua kali.

Korban sempat mencoba melindungi kepalanya dengan kedua tangan, namun hal itu justru menyebabkan kedua tangannya mengalami luka robek serius.

Meski korban berusaha lari menuju gudang, terlapor terus mengejar hingga akhirnya aksi tersebut terhenti setelah pelapor memeluk terlapor dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Hasil Gelar Perkara: Penemuan Unsur Pidana yang Kuat

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat langsung mengadakan gelar perkara di Ruang Mediasi Polres Lombok Barat.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., guna membedah fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi.

“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan dalam lingkup keluarga.

Penerapan Pasal Berlapis bagi Terlapor

Dalam tahap penyidikan ini, polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat terlapor. Fokus utama penyidikan adalah penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengingat hubungan antara pelaku dan korban.

“Kami mempersangkakan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat,” tambah AKP Lalu Eka Arya.

Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan oleh petugas. Sementara itu, korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka di bagian leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki. Pihak Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (her)

Pupuk NPK Langka, Pemprov NTB Klarifikasi Pupuk Indonesia

0

Mataram (globalfmlombok.com) — Petani di di Pulau Lombok mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk, khususnya jenis NPK. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan musim tanam, bahkan berpotensi membuat petani kehilangan momentum tanam apabila pupuk tidak segera tersedia.

Persoalan ini juga dikhawatirkan akan mengganggu program strategis Presiden Prabowo perihal ketahanan pangan. Apalagi, Provinsi NTB adalah salah satu daerah yang menjadi penyangga ketahanan pangan nasional.

Keluhan petani bahkan disampaikan hingga ke laman medsos oleh para petani. Berharap agar mereka secepatnya mendapatkan pupuk agar di sisa musim hujan ini, petani tak kehilangan momen.

Menanggapi keluhan petani ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, di Mataram, Senin, 2 Februari 2026 menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait keterlambatan distribusi pupuk di lapangan. Namun, distribusi pupuk sendiri berada di bawah kewenangan PT Pupuk Indonesia sebagai pihak penyalur.

“Untuk distribusi pupuk memang yang menangani adalah PT Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Terkait pengawasan pupuk, Asisten III Setda NTB ini juga menyebutkan bahwa sebenarnya terdapat tim pengawasan yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (satker) di tingkat provinsi serta aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini tim tersebut belum terbentuk untuk tahun 2026.

“Ada tim pengawasan, tapi sepertinya tahun ini belum dibentuk. Ini akan kami koordinasikan lagi,” tembahnya.

Eva juga menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Perwakilan Pupuk Indonesia di NTB. Dari koordinasinya, ditemukan persoalan, bahwa keterlambatan pasokan pupuk ke NTB disebabkan oleh kendala teknis di jalur distribusi, terutama transportasi laut. Kapal pengangkut pupuk sempat tertahan akibat kondisi cuaca buruk dalam beberapa waktu terakhir.

“Kapal kami memang sempat terhambat karena kondisi cuaca buruk kemarin,” jelas Eva, mengutip informasi dari PT Pupuk Indonesia.

Selain faktor cuaca, hambatan juga terjadi saat kapal hendak sandar di pelabuhan. Proses perizinan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyebabkan kapal harus menunggu cukup lama sebelum dapat melakukan bongkar muat.

Kapal pupuk yang akan sandar, informasinya terhalang izin KSOP pelabuhan. Sehingga kapal harus menunggu sekitar semingguan.

Pemprov NTB telah berupaya melakukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses sandar kapal pengangkut pupuk. Masih dari penjelasan Pupuk Indonesia, disampaikan Eva, dalam pertemuan dengan Bidang Tanaman Pangan, diupayakan menghubungi Dinas Perhubungan agar kapal dapat segera sandar dan distribusi pupuk kembali berjalan.

“Alhamdulillah kemarin kami dibantu menghubungi Dishub supaya kapal bisa sandar. Ini kata Pupuk Indonesia,” ujar Eva.

Pemprov NTB berharap distribusi pupuk dapat segera normal kembali agar petani tidak kehilangan momentum tanam. Eva menegaskan, keterlambatan pupuk harus segera diatasi mengingat sektor pertanian menjadi penopang utama ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat di daerah. (bul)

Polda NTB Amankan Residivis Jambret Pelaku Aksi di Belasan Lokasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Penindakan Polri untuk Masyarakat (Puma) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan yang beraksi di belasan lokasi di Kota Mataram.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026), mengatakan terduga pelaku berinisial SR (36) tercatat paling banyak melakukan aksinya di kawasan Pasar Terminal Bertais.

“Paling banyak pelapor itu yang jadi korban di Pasar Terminal Bertais. Sasarannya warga yang berbelanja pagi hari, terutama di bagian belakang pasar, seperti pedagang dan pembeli sayur serta buah,” ujar Catur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban asal Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil pengecekan CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Catur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SR merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah dan merupakan residivis kasus penjambretan. Ia tercatat telah delapan kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dengan penangkapan kali ini, berarti sudah sembilan kali yang bersangkutan terlibat kasus penjambretan. Terakhir dia keluar dari penjara pada akhir Desember 2025, dan setelah itu kembali beraksi hingga awal Januari 2026,” ujarnya.

Bahkan, menurut pengakuan SR, setelah keluar dari penjara pada akhir 2025, ia telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak 11 kali, dengan lokasi terbanyak di kawasan Pasar Terminal Bertais.

“Selama beraksi, dia bekerja sendiri atau single fighter. Modusnya menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,” beber Catur.

Dalam menjalankan aksinya, SR menyasar korban yang lengah terhadap barang bawaannya, seperti dompet dan tas jinjing. Dari setiap aksi, pelaku hanya mengambil uang tunai milik korban.

“Ada korban yang kehilangan uang tunai sampai Rp20 juta. Sementara barang lain seperti kartu ATM dan kartu identitas korban dibakar oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan helm, senjata tajam jenis golok, serta satu unit kamera CCTV beserta rekaman aksi penjambretan di wilayah Babakan.

Atas kejadian tersebut, Catur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat keramaian.

“Usahakan tidak menggunakan atau membawa barang-barang yang dapat memancing pelaku kejahatan jambret,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Tangkap Residivis Jambret di Belasan Lokasi “

2.237 Koperasi di NTB Tidak Aktif

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Berdasarkan data Perkembangan Jumlah Koperasi di Provinsi NTB Tahun 2024–2025 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, jumlah koperasi pada 2025 mencapai 6.190 unit, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 4.837 unit.

Dari jumlah tersebut, koperasi aktif pada 2025 tercatat sebanyak 3.953 unit, meningkat cukup signifikan dibandingkan koperasi aktif pada 2024 yang berjumlah 2.599 unit. Sementara itu, jumlah koperasi tidak aktif masih relatif tinggi, yakni 2.237 unit pada 2025, meski turun tipis dibandingkan 2024 yang mencapai 2.238 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, H. Wirawan, di Mataram, Senin, 2 Februari 2026 mengatakan, peningkatan jumlah koperasi aktif tidak lepas dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh pemerintah daerah.

“Yang jelas setiap tahun ada kegiatan pembinaan dan pengawasan koperasi. Harapannya koperasi yang tidak aktif bisa aktif kembali, yang ditandai dengan pelaksanaan RAT dan penyampaian laporan tahunan,” ujarnya.

Data menunjukkan, peningkatan koperasi terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Di Kabupaten Lombok Timur, jumlah koperasi naik dari 627 unit pada 2024 menjadi 903 unit pada 2025, dengan koperasi aktif meningkat dari 333 menjadi 609 unit. Kabupaten Lombok Tengah juga mencatat kenaikan dari 708 menjadi 882 unit, sementara koperasi aktif bertambah dari 323 menjadi 497 unit.

Kota Mataram mencatat jumlah koperasi sebanyak 653 unit pada 2025, meningkat dari 597 unit pada 2024, dengan koperasi aktif bertambah dari 162 menjadi 219 unit. Tren serupa juga terjadi di wilayah Pulau Sumbawa, seperti Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, yang masing-masing mencatat peningkatan jumlah koperasi dan koperasi aktif.

Meski demikian, Wirawan menegaskan, pemerintah tidak serta-merta mengusulkan pembubaran koperasi yang tidak aktif. Menurutnya, pembubaran merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan pembinaan dilalui.

“Itu kan ada tahapannya. Langkah terakhir adalah pengusulan pembubaran koperasi, tapi itu pilihan terakhir,” tegasnya.

Pembinaan tetap menjadi prioritas utama agar koperasi yang tidak aktif dapat kembali beroperasi dan memberi manfaat bagi anggotanya.

“Yang terus kami lakukan adalah pembinaan-pembinaan agar koperasi-koperasi ini menjadi aktif kembali,” kata Wirawan.

Pemprov NTB berharap, melalui pembinaan berkelanjutan, koperasi tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga semakin sehat dan produktif, sehingga mampu berperan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di daerah. (bul)

ART di Mataram Terjerat Dugaan Pengurasan Tabungan Majikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Mataram berinisial NKW (26) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menguras uang di rekening bank milik majikannya hingga lebih dari Rp200 juta.

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026), mengatakan korban merupakan seorang purnawirawan pegawai negeri sipil (PNS). Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di rumah milik korban.

Kasus ini terungkap saat korban mengecek saldo rekeningnya di sebuah mesin ATM Bank BNI. Saat itu, korban mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp15 ribu.

“Korban kemudian mengecek rekening Bank Mandiri miliknya dan mendapati saldo juga berkurang, tersisa Rp179 ribu,” kata Catur.

Padahal sebelumnya, lanjut Catur, korban masih memiliki dana dalam jumlah besar di dua rekening tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau pemindahan dana. Merasa janggal, korban kemudian mencetak rekening koran dari kedua bank.

“Dari rekening koran itu ditemukan sejumlah transaksi penarikan yang tidak diketahui korban. Total kerugian korban mencapai Rp222.295.000,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku pengurasan rekening korban adalah ART korban sendiri.

“Tersangka menarik uang korban secara bertahap, dengan nominal penarikan sekitar Rp10 juta setiap kali transaksi,” jelas Catur.

Dalam melancarkan aksinya, NKW dibantu oleh seorang pria berinisial M yang bertugas menarik uang dari mesin ATM. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian diserahkan kepada pasangan NKW berinisial R.

Polisi mengungkap, R merupakan residivis kasus narkoba sekaligus penadah dalam perkara pencurian. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya membeli dua unit sepeda motor, jam tangan pintar, sepeda listrik, perhiasan, serta memberikan pinjaman kepada sejumlah pihak.

Saat ini, NKW dan M telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM, dua unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, kunci kendaraan, satu unit mobil Daihatsu Sigra, ponsel merek Samsung, satu unit smartwatch, sepeda listrik, uang tunai Rp550 ribu, serta perhiasan emas.

Atas perbuatannya, NKW disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” ART di Mataram Diduga Kuras Tabungan Majikan hingga Rp200 Juta “

Muzihir Tebar Ancaman Pemecatan terhadap Akri Jika Melawan Keputusan DPP PPP

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir langsung menebar ancaman terhadap kader-kader PPP yang tidak loyal dan patuh terhadap keputusan DPP PPP tersebut.

Salah satu kader yang disinggung Muzihir yakni Ketua fraksi PPP di DPRD NTB, Muhammad Akri. Pasalnya dari awal Akri tidak mengakui keabsahan Muswil yang digelar kubu Muzihir tersebut, termasuk hasil Muswilnya yang mengangkat kembali Muzihir sebagai Ketua DPW.

Muzihir memberikan peringatan keras kepala Akri bahwa bersangkutan akan tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD NTB selama bersikap kooperatif dan menerima keputusan DPP.

“Mau tetap jadi anggota DPR ya silakan, ndak akan saya pecat, artinya kalau dia baik-baik menerima SK hari ini. Paling diganti jadi ketua Fraksi, itu kan hal biasa,” kata Muzihir pada Senin (2/2/2026).

Namun demikian apabila Akri tetap menolak untuk mengakui kepengurusan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTB versi Muzihir yang telah disahkan DPP tersebut. Maka dengan terpaksa pihaknya akan mengambil sikap tegas akan menjatuhkan sanksi keras yakni pemecatan sebagai anggota DPRD NTB.

“Tapi kalau dia melawan terus, artinya tidak mengakui ya mau tidak mau, mau suka tidak suka ya kami kan juga punya aturan main anggaran dasar rumah tangga, terpaksa di PAW,” tegasnya.

Ia menyebut penolakan Akri terhadap kepengurusan baru ini sama artinya dengan tidak mengakui keabsahan keputusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono.

“Ya karena dia tidak mengakui saya sebagai ketua, tidak mengakui keputusan DPP ketua umumnya pak Mardiono. Ya bagaimana kita harus tetapkan orang yang tidak mengakui keabsahan kepengurusan yang sudah jelas,” tukasnya.

Meski demikian, Muzihir akan tetap membuka ruang dialog apabila Akri bersedia menerima keputusan DPP. Tapi jika tetap ngotot tidak mengakui, maka Muzihir juga akan bersikap sebaliknya yakni tidak mengakui Akri sebagai kader, maka dengan demikian keberadaan Akri sebagai anggota DPRD NTB bisa di singkirkan.

“Kalau dia baik ayo mari tetap dia jadi ketua Fraksi PPP, kalau dia ndak mau mengakui ya mau tidak mau, suka tidak suka ya kita juga tidak mengakui dia sebagai anggota Fraksi,” katanya.

Dikonfirmasi lebih jauh, apabila nantinya Akri mengambil langkah hukum, Muzihir menegaskan bahwa hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara, namun ia menyebut prosesnya harus diarahkan kepada DPP, bukan kepengurusan di daerah.

“Kalau dia ndak puas silakan, ajukan di pengadilan misalnya dengan terjadi nanti gugat SK itu, ya gugat DPP jangan gugat saya, kan bukan saya yang buat SK. Entah melalui Mahkamah partai atau melalui pengadilan umum atau pengadilan tata usaha negara, itu jalurnya, jangan saya dituntut,” ujarnya.

Terlepas dari semua itu, Muzihir menegaskan bahwa seluruh proses Muswil PPP NTB yang mengantarkannya terpilih lagi sebagai ketua DPW telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme partai dan petunjuk dari DPP.

Sebagaimana diketahui, Mohammad Akri sebelumnya menolak hasil Muswil PPP NTB versi Muzihir dan berada di kubu yang berbeda dalam dinamika Muktamar ke-X PPP di Jakarta. (ndi)