Praya (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) saat ini tengah mempersiapkan langkah teknis untuk melakukan penutupan permanen terhadap 25 gerai retail modern yang sebelumnya sudah mendapat peringatan penutupan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021. Langkah pemerintah daerah tersebut sebagai respons terhadap sikap pemilik retail modern yang hingga batas waktu peringatan penutupan sementara, gerai-gerai tersebut belum juga ditutup.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., di kantornya, Senin (22/6). Ia menegaskan, dalam hal ini Pemkab Loteng berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada yakni Perda No. 7 tahun 2021. Pun demikian prinsip kehati-hatian tetap dikedepannya. Bahwa apapun sikap dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Yang jelas pemerintah daerah pasti akan bersikap. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Dalam waktu dekat ini Pemkab Loteng akan mengelar rapat khusus untuk membahas rencana tindakan terhadap retail modern yang sudah diminta untuk ditutup, tetapi tetap buka tersebut. Pemkab juga sembari mengkaji aturan-aturan, sehingga sikap yang diputuskan nantinya benar-benar tepat sesuai dengan aturan.
Sesuai tenggat waktu yang diberikan, gerai-gerai retail modern tersebut sudah harus ditutup per tanggal 10 Juni 2026. Fakta di lapangan, sampai saat ini gerai-gerai tersebur masih buka dan beroperasi secara normal. Belum adanya tindakan pemerintah daerah sampai saat ini karena sebelumnya Pemkab Loteng sedang fokus mengawal pelaskaanan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) NTB.
Dengan telah usainya MTQ NTB, Pemkab Loteng ini bisa mengalihkan perhatian untuk menyelesaikan terkait keberadaan retail modern tersebut. “Di rapat teknis itu nantinya akan dibahas kapan penutupan dilakukan, teknis penutupan, kebutuhan personel dan kebutuhan-kebutuhan lainya,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini menambahkan, kalau Pemkab Loteng dalam persoalan ini tidak bisa dinegosiasi. Semua harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Siapa yang melanggar harus ditindak.
Firman menjelaskan, pemerintah daerah memberikan peringatan kepada pemilik retail modern untuk menutup gerainya terlebih dahulu untuk melihat kepatuhan para pemilik retail modern terhadap peringatan pemerintah. Namun, nyatanya pemilik retail modern tidak mau mengindahkan peringatan yang ada.
Hal itu menunjukkan sikap tidak patuh pemilik retail modern kepada pemerintah daerah. Dan, itu bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan lebih jauh.
“Kita sudah memberikan peringatan terlebih dahulu. Tapi nyatanya peringatan tidak diidahkan, maka Tindakan tegas akan pemerintah daerah ambil,” tandas Ketua KONI Loteng ini. (kir)


