BerandaHukum&KriminalART di Mataram Terjerat Dugaan Pengurasan Tabungan Majikan

ART di Mataram Terjerat Dugaan Pengurasan Tabungan Majikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Mataram berinisial NKW (26) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menguras uang di rekening bank milik majikannya hingga lebih dari Rp200 juta.

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026), mengatakan korban merupakan seorang purnawirawan pegawai negeri sipil (PNS). Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di rumah milik korban.

Kasus ini terungkap saat korban mengecek saldo rekeningnya di sebuah mesin ATM Bank BNI. Saat itu, korban mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp15 ribu.

“Korban kemudian mengecek rekening Bank Mandiri miliknya dan mendapati saldo juga berkurang, tersisa Rp179 ribu,” kata Catur.

Padahal sebelumnya, lanjut Catur, korban masih memiliki dana dalam jumlah besar di dua rekening tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau pemindahan dana. Merasa janggal, korban kemudian mencetak rekening koran dari kedua bank.

“Dari rekening koran itu ditemukan sejumlah transaksi penarikan yang tidak diketahui korban. Total kerugian korban mencapai Rp222.295.000,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku pengurasan rekening korban adalah ART korban sendiri.

“Tersangka menarik uang korban secara bertahap, dengan nominal penarikan sekitar Rp10 juta setiap kali transaksi,” jelas Catur.

Dalam melancarkan aksinya, NKW dibantu oleh seorang pria berinisial M yang bertugas menarik uang dari mesin ATM. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian diserahkan kepada pasangan NKW berinisial R.

Polisi mengungkap, R merupakan residivis kasus narkoba sekaligus penadah dalam perkara pencurian. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya membeli dua unit sepeda motor, jam tangan pintar, sepeda listrik, perhiasan, serta memberikan pinjaman kepada sejumlah pihak.

Saat ini, NKW dan M telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM, dua unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, kunci kendaraan, satu unit mobil Daihatsu Sigra, ponsel merek Samsung, satu unit smartwatch, sepeda listrik, uang tunai Rp550 ribu, serta perhiasan emas.

Atas perbuatannya, NKW disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” ART di Mataram Diduga Kuras Tabungan Majikan hingga Rp200 Juta “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI