Beranda blog Halaman 189

BKSP Desak DPR RI Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Jakarta (globalfmlombok.com) – Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menggelar High Level Meeting (HLM) untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

HLM ini dihadiri para gubernur anggota BKSPK, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua Barat Daya. Para gubernur hadir bersama kepala perangkat daerah terkait.

Pertemuan membahas strategi bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama 14 tahun. RUU tersebut diharapkan dapat menghadirkan rezim khusus bagi provinsi kepulauan melalui pengaturan dalam undang-undang tersendiri.

RUU Daerah Provinsi Kepulauan dinilai penting sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus wujud kehadiran negara yang lebih adil bagi masyarakat kepulauan. Regulasi ini juga dianggap sejalan dengan penguatan political will pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam forum tersebut, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan perlunya melibatkan seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan sebagaimana tercantum dalam draf RUU. Menurutnya, keterlibatan menyeluruh akan membangun kemauan kolektif dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut.

Gubernur menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara dalam draf RUU, khususnya bagi provinsi kepulauan yang berada di wilayah perbatasan. Menurutnya, posisi geografis daerah kepulauan memiliki nilai strategis dalam sistem pertahanan negara dan dapat menjadi daya tawar penting dalam pembahasan regulasi tersebut.

Untuk memperkuat perjuangan, Gubernur NTB mendorong peningkatan kesadaran publik secara luas dengan melibatkan seluruh komponen daerah. Mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur partai politik, para bupati dan wali kota, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Dengan dukungan bersama, perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan akan memiliki kekuatan politik dan sosial yang lebih solid,” pungkasnya. (r)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Antisipasi Virus Nipah, Pemprov NTB Terapkan Prinsip Tenang, Namun Waspada “

TPP Tembus Rp844 Miliar, Sejumlah OPD Pemprov NTB Ajukan Kenaikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) ramai-ramai mengajukan permintaan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Permintaan tersebut muncul di tengah besarnya alokasi belanja TPP yang saat ini mencapai sekitar Rp844 miliar.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. H. Ahmadi, SP-1., mengungkapkan, OPD yang mengajukan permohonan penyesuaian TPP antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Gubernur.

Menurut Ahmadi, adanya permintaan tersebut berpotensi membuat anggaran TPP semakin membengkak. Untuk itu, Biro Organisasi akan terlebih dahulu melakukan pendalaman dengan meminta masukan dari OPD lain sebelum mengambil keputusan.

“Nantinya pendapat dari mereka (OPD, red) sendiri kita lihat dulu. Setelah itu baru kita bahas,” ujar Ahmadi, Selasa (3/2/2026).

Salah satu yang secara terbuka menyampaikan tuntutan penyesuaian TPP adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik, Lalu Abdul Wahid. Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyesuaikan TPP Staf Ahli agar setara dengan jabatan eselon II A, yakni sekitar Rp23 juta per bulan.

Selama ini, kata Wahid, TPP Staf Ahli masih disetarakan dengan eselon II B, dengan nominal belasan juta rupiah, atau selisih sekitar Rp7 juta dari yang seharusnya diterima. “Saya harap TAPD ke depan bekerja lebih cermat. Seharusnya Staf Ahli itu setara dengan asisten, sesuai perintah Gubernur,” tegasnya.

Di tengah belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 33 persen dari total APBD, Wahid menilai permintaan penyesuaian TPP sejumlah OPD tidak akan terlalu membebani keuangan daerah. Dengan kapasitas fiskal NTB yang mencapai sekitar Rp6 triliun, ia memperkirakan tambahan beban anggaran hanya berkisar Rp200 juta.

“Banyak OPD yang beban kerjanya memang berat dan rasional untuk dipertimbangkan kenaikannya, seperti BKD dan Satpol PP,” katanya.

Ia juga mencontohkan beban kerja Staf Ahli yang berperan sebagai penyaring terakhir kebijakan gubernur agar tidak menimbulkan resistensi publik, persoalan hukum, serta tetap sejalan dengan asas pemerintahan yang baik. “Itu butuh tenaga ekstra. Ya, asupan gizinya juga harus lumayan,” ujarnya berseloroh.

Senada, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menilai penyesuaian TPP memang perlu dilakukan, terutama bagi OPD dengan kinerja dan beban kerja yang berbeda dibandingkan OPD lain. Menurut Yiyit—sapaan akrabnya—BKD telah mengajukan permohonan penambahan TPP sejak 2024, namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari Biro Organisasi.

“Tahun ini kami usulkan lagi. Tinggal berproses saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beban kerja BKD terus meningkat, mulai dari penataan manajemen kepegawaian, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, pengisian sejumlah jabatan eselon II dan III, hingga bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB yang kini mencapai sekitar 28 ribu pegawai.

Selain itu, beberapa OPD seperti Satpol PP sebelumnya sempat menerima tambahan penghasilan turjawali, namun kemudian dihentikan. Meski demikian, Yiyit menegaskan hal tersebut tidak mengurangi komitmen pegawai dalam menjalankan tugas. “Keputusan pimpinan tentu kami hormati. Yang penting pelayanan dan kinerja tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Antisipasi Virus Nipah, Pemprov NTB Terapkan Prinsip Tenang, Namun Waspada “

NTB Hadapi Darurat Kekerasan, Upaya Tekan Pernikahan Dini Belum Optimal

Mataram (globalfmlombok.com) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan berada dalam kondisi darurat kekerasan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 633 kasus kekerasan terhadap anak, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 603 kasus. Selain kekerasan, persoalan pernikahan dini dan kehamilan remaja juga masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tertangani secara tuntas.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) NTB mencatat, sepanjang 2025 terdapat 511 kasus pernikahan anak, khususnya yang masih berada di bangku pendidikan. Meski angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, NTB masih menempati peringkat tertinggi nasional dalam kasus pernikahan dini.

Wilayah dengan angka dispensasi kawin tertinggi tercatat di Bima dengan 262 kasus. Disusul Dompu sebanyak 87 kasus, Sumbawa 81 kasus, Lombok Barat 55 kasus, Lombok Tengah 16 kasus, Kota Mataram lima kasus, Lombok Timur tiga kasus, dan Kabupaten Sumbawa Barat dua kasus.

Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial PPA NTB, Sri Wahyuni, mengatakan kasus kehamilan remaja juga cukup tinggi. Namun hingga kini belum tersedia data resmi terintegrasi dari Dinas Kesehatan NTB.

“Kehamilan remaja dari 511 anak itu berarti cukup tinggi. Kita di satu sisi darurat pernikahan anak, di sisi lain juga darurat pernikahan siri,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Di balik turunnya angka pernikahan dini yang tercatat di Kementerian Agama, praktik pernikahan siri disebut masih marak terjadi di NTB dan sulit diberantas. Fenomena ini bahkan menjadi perhatian lembaga internasional seperti UNICEF.
“Itu juga temuan UNICEF. Kami bekerja sama dengan LPA dan UNICEF,” kata Sri.

Menurutnya, pernikahan anak tidak terlepas dari perubahan pola hidup remaja, lemahnya kontrol keluarga, pengaruh media sosial, serta pola asuh yang kurang tepat. Untuk menekan angka tersebut, Pemprov NTB mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota hingga masyarakat adat.

“Kami sudah bicara dengan para bupati. Mereka siap membuat perda yang intinya mengubah awig-awig desa,” ungkapnya.

Perubahan aturan adat dinilai penting agar sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Selama ini, stigma sosial dan tekanan budaya disebut ikut melanggengkan praktik pernikahan dini.
“Hukum adat harus mulai mengikuti hukum negara agar pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan secara masif,” jelasnya.

Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Pemerhati pendidikan NTB, Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd., menilai kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes), masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, verbal, seksual, hingga simbolik.

Ia menyebutkan, kekerasan muncul dalam dua pola utama, yakni guru terhadap siswa dan siswa terhadap siswa. Kekerasan oleh guru, menurutnya, kerap dipicu pola didik yang belum sesuai kaidah pendidikan.
“Penguatan literasi tentang kekerasan harus masuk dalam pelatihan guru agar mereka bisa membedakan antara tegas dan keras,” ujarnya.

Sementara kekerasan antar siswa banyak dipengaruhi budaya senioritas serta minimnya pengawasan terhadap aktivitas eksternal siswa. Di lingkungan ponpes, lemahnya kontrol interaksi antara guru dan santri juga membuka celah terjadinya kekerasan seksual.

“Satgas di pesantren jangan dianggap ancaman, tetapi sebagai perangkat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri,” kata Nizaar. Ia mendorong penguatan peran Satgas yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Kerentanan Ponpes

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pihaknya mencatat 16 kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes di NTB sepanjang 2023–2025. Dari jumlah tersebut, 11 kasus berhasil dikawal hingga ke meja persidangan.

Menurut Joko, pola kasus cenderung sama, terjadi di ponpes dengan pengelolaan tradisional, minim pengawasan, serta adanya relasi kuasa kuat antara santri dan pengasuh.
“Modusnya sering memelintir ayat, dalih pengobatan, bahkan mengaku perbuatan itu dilakukan oleh jin,” ujarnya.

Ia juga menyebut, banyak korban baru berani bicara setelah bertahun-tahun atau setelah lulus dari ponpes. Sistem boarding school membuat santri berada dalam posisi rentan.

Polisi Usut Kasus Baru

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes pada awal 2026.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan pemeriksaan masih difokuskan pada para korban. Di salah satu ponpes di Lombok Timur, dua santriwati teridentifikasi sebagai korban, dengan dugaan kekerasan berlangsung sejak 2015 hingga 2024. Modusnya berupa dalih pembersihan rahim dan manipulasi psikologis.

Sementara di Lombok Tengah, enam santriwati dilaporkan menjadi korban dengan modus sumpah nyatoq dan ritual air doa yang diyakini memiliki karomah, sebelum akhirnya terjadi dugaan pencabulan hingga persetubuhan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk menekan kekerasan, pernikahan dini, serta kehamilan remaja yang masih membayangi NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Darurat Kekerasan, Pernikahan Dini hingga Kehamilan Remaja Belum Bisa Tertangani “

Terpidana Eksploitasi Air Gili Trawangan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kedua terpidana tersebut adalah Samsul Hadi dan William John Matheson.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, mengatakan pihaknya baru dapat mengeksekusi Samsul Hadi, mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE). Samsul kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. Sementara John Matheson kabur ke luar negeri,” ujar Sugiartha, Selasa (3/1/2026).

Sugiartha menjelaskan, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson, tidak berada di dalam negeri saat akan dilakukan eksekusi. Kejaksaan saat ini berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melacak keberadaan terpidana tersebut.

“Keberadaannya terdeteksi sudah di luar negeri. Saat ini kami sudah melakukan pencekalan,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Samsul Hadi dan John Matheson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di kawasan Gili Trawangan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terpidana. Keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit rumah milik PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 800 meter persegi di Gili Trawangan, satu bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh unit feed pump, 11 sand filter tandon, 16 unit cartridge filter, tujuh high pressure pump, 33 unit vessel membrane, serta dua bak penampungan air tawar.

Sebelumnya, kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, putusan banding tersebut menolak permohonan keduanya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Tidak berhenti di situ, Samsul Hadi dan John Matheson kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, upaya hukum tersebut kembali kandas setelah majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Kejari Mataram kemudian melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana. Selama proses hukum berjalan, Samsul Hadi dan John Matheson berstatus sebagai tahanan kota. Masa hukuman penjara yang dijalani akan dikurangi dengan masa tahanan kota yang telah mereka jalani sebelumnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan Kabur ke Luar Negeri “

Meski Belum Resmi, Seleksi 13 Jabatan Eselon II Diserbu Peminat

Mataram (globalfmlombok.com) – Pembukaan seleksi 13 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB belum resmi dibuka. Meski demikian, minat pejabat untuk mengikuti seleksi tersebut disebut sudah cukup tinggi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan sudah banyak pejabat yang berkonsultasi terkait rencana seleksi jabatan eselon II tersebut. Peminat tidak hanya berasal dari internal Pemprov NTB, tetapi juga dari luar daerah.

“Sudah banyak yang bertanya terkait jabatan-jabatan yang akan dibuka, termasuk di bidang kesehatan, direktur maupun wakil direktur rumah sakit. Ada juga pejabat dari kabupaten/kota yang sudah berkonsultasi,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Tri Budiprayitno yang akrab disapa Yiyit menjelaskan, meski berasal dari luar provinsi, para peminat tersebut umumnya memiliki keterikatan dengan NTB. Selain itu, salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Kebudayaan, juga menjadi jabatan yang cukup diminati, terutama dari kalangan akademisi.

“Termasuk dari luar Pemprov juga ada yang bertanya. Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan ini cukup diminati, baik dari kalangan akademisi maupun pihak di luar Pemprov,” ungkapnya.

Saat ini, pembentukan panitia seleksi (pansel) telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKD NTB tinggal menunggu keputusan gubernur untuk secara resmi membuka tahapan seleksi. BKD mengusulkan 10 nama calon pansel yang akan dibagi menjadi dua tim, masing-masing beranggotakan lima orang.

Menurut Yiyit, tim pansel tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, birokrasi, hingga praktisi. Khusus untuk jabatan direktur dan tiga wakil direktur rumah sakit, pansel akan melibatkan unsur profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.

Menyinggung kemungkinan molornya pengisian jabatan dari target awal gubernur yang menargetkan seluruh OPD terisi sebelum bulan puasa, Yiyit menyebut Pemprov NTB tetap berupaya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tentu ingin cepat, tetapi ada prosedur yang harus dilalui,” ujarnya.

Ia menambahkan, BKN saat ini menerima banyak usulan pembentukan pansel dari berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, rekomendasi untuk Pemprov NTB telah diterbitkan.

“Alhamdulillah rekomendasinya sudah keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menghadap pimpinan,” katanya.

Diketahui, hingga saat ini masih terdapat 13 jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemprov NTB. Jabatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, terdapat pula jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur RSUD, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, serta empat posisi wakil direktur RSUD, yakni Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur Umum dan Operasional, Wakil Direktur SDM, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, serta Wakil Direktur Pelayanan. (*)

 

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Belum Resmi Dibuka, Seleksi 13 Jabatan Eselon II Diminati Banyak Pejabat “

Cabai Rawit di Mataram Menyentuh Rp90.000 per Kilogram

Mataram (globalfmlombok.com) – Harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Dari sebelumnya berkisar Rp30.000 per kilogram, kini harga komoditas tersebut melonjak hingga menembus Rp90.000 per kilogram. Kenaikan harga ini diduga dipicu oleh cuaca buruk yang menyebabkan gagal panen di sejumlah daerah sentra produksi.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan tren kenaikan harga cabai rawit mulai terlihat sejak sepekan terakhir dan terus terjadi secara bertahap.

“Kenaikannya terjadi sedikit demi sedikit, Rp5.000, lalu naik lagi Rp5.000 secara berulang. Kemarin masih di kisaran Rp70.000 per kilogram, dan hari ini di Pasar Mandalika sudah tembus Rp80.000 per kilogram,” ujar Wahyunida usai rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, di pasar-pasar tradisional lain di Kota Mataram, harga cabai rawit diperkirakan bisa mencapai Rp90.000 per kilogram, bahkan berpotensi lebih tinggi jika pasokan belum kembali normal. Lonjakan harga tersebut terjadi hampir merata di berbagai daerah, termasuk Kota Mataram.

Menurut Wahyunida, meroketnya harga cabai rawit terutama disebabkan oleh faktor cuaca yang tidak menentu. Curah hujan tinggi dan kondisi cuaca ekstrem berdampak langsung pada produksi petani, sehingga pasokan ke pasar berkurang.

“Rata-rata karena faktor cuaca. Informasi dari BMKG menyebutkan cuaca saat ini belum stabil. Di Pulau Jawa dan Bali, harga cabai rawit juga sudah lebih dulu tinggi,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan harga dan menjaga stabilitas bahan pokok penting, Pemerintah Kota Mataram berencana menggelar pasar murah serta operasi pasar menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Saat pasar murah digelar, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 melalui transaksi menggunakan QRIS,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, melalui berbagai langkah intervensi tersebut, laju kenaikan harga bahan pokok dapat ditekan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Ramadan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harga Cabai Rawit di Mataram Tembus Rp90 Ribu per Kilogram “

Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima, Jaksa Siap Periksa Penguasa Lahan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah pihak yang diduga sebagai penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, masuk dalam agenda pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan tersebut.

“Siapa pun yang menguasai lahan di sana akan kami mintai keterangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (3/1/2026).

Zulkifli mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci terkait pihak-pihak yang akan dipanggil maupun materi pemeriksaan.

Ia menegaskan, saat ini jaksa masih fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan. Pemeriksaan saksi, lanjutnya, tidak hanya menyasar penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proyek reklamasi Pantai Amahami.

“Pengumpulan data dan keterangan masih berjalan. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), sekelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejati NTB. Massa mendesak kejaksaan bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan korupsi proyek reklamasi Amahami.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, yang menemui massa aksi saat itu menegaskan bahwa penyelidikan perkara tersebut terus menunjukkan perkembangan.

“Kami tetap melakukan penyelidikan dan akan menyampaikan informasi kepada publik setelah ada hasilnya,” ujar Hendarsyah.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai besar di kawasan Amahami yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek-proyek tersebut bertujuan mendorong pengembangan Amahami sebagai kawasan wisata.

Realisasi proyek fisik tersebut berlangsung sejak 2017, saat Pemerintah Kota Bima dipimpin oleh Wali Kota dua periode, M. Qurais H. Abidin. Pada tahun tersebut, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Masih pada tahun yang sama, terdapat proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan dana APBD sebesar Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami. Proyek tersebut juga berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami sendiri ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata guna mendorong munculnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Pada perkembangan terbaru, pada 2025 pemerintah daerah tercatat mengupayakan dukungan pemerintah pusat untuk pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek pada 2018.

Kawasan ini disinyalir menjadi bagian dari objek penanganan kejaksaan, seiring dengan terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Berdasarkan data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula sebanyak 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas bervariasi, mulai dari tiga are hingga belasan hektare. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Agendakan Periksa Penguasa Lahan, Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima “

Lalu Hadrian Bawa Program 200 Ribu Beasiswa PIP untuk Siswa di NTB Tahun 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hadrian Irfani bakal mendistribusikan 200 ribu beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi NTB.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB 2 Pulau Lombok ini mengatakan Program PIP itu merupakan aspirasi anggota legislatif yang diperuntukkan bagi para siswa/siswi. Distribusi beasiswa program PIP ini berlangsung sejak 2024.

“Untuk 2026 ini kami akan mendistribusikan sebanyak 200 ribu beasiswa dengan sebaran 150 ribu untuk wilayah Pulau Lombok dan 50 ribu untuk Pulai Sumbawa,” ujar Lalu Hadrian pada Selasa 3 Februari.

Beasiswa untuk TK hingga SMA/SMK itu sudah tersebar di berbagai wilayah di NTB. Tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Terasa, Sukur, dan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. Penyaluran beasiswa juga menjangkau wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara.

Ketua DPW PKB NTB yang akrab disapa Miq Ari menegaskan, penyaluran beasiswa itu dimaksudkan untuk menyemangati para siswa agar lebih rajin belajar. Melalui beasiswa ini dia optimis dapat menekan angka putus sekolah di NTB.

“Program ini sangat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh para siswa. Ini juga mampu meringankan beban orang tua,” paparnya.

Sebagai wakil rakyat, kontribusi ini menjadi bukti nyata kepedulian L. Hadrian Irfani terhadap warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Program Indonesia Pintar itu ada 2 (dua) jenis, ada yang pengusulannya secara reguler dan ada yang diusulkan melalui aspirasi. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis guna menjamin keberlanjutan edukasi bagi generasi muda di daerah.

Keberadaan dana penunjang belajar ini dinilai sangat efektif dalam meringankan beban finansial wali murid. Dengan adanya dukungan tersebut, kekhawatiran akan putus sekolah dapat diminimalisir secara signifikan.

Diketahui, beasiswa untuk siswa Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp 450.000 per tahun untuk siswa kurang mampu. Sementara untuk siswa SMP sebesar Rp 750.000 per tahun dan untuk siswa SMA/SMK senilai Rp 1,8 juta per tahun. (ndi)

Final, 40 Desa di NTB Masuk Program Desa Berdaya

0

Mataram (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan secara final 40 desa dan kelurahan sebagai sasaran awal Program Desa Berdaya Transformatif tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari Program Unggulan Desa Berdaya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri, yang dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem secara terukur dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa Program Unggulan Desa Berdaya dibangun dengan dua pilar utama sebagai lokomotif pembangunan daerah. Pilar pertama adalah sektor pariwisata guna memperkuat posisi NTB sebagai destinasi wisata kelas dunia. Pilar kedua adalah sektor pertanian melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya untuk mendukung ketahanan pangan.

“Strategi implementasinya berbasis kolaborasi, melibatkan sinergi pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, bersama swasta, perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan komunitas lokal,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB itu.

Menurut Hamdi, Program Unggulan Desa Berdaya dilaksanakan melalui dua skema utama, yakni Desa Berdaya Tematik dan Desa Berdaya Transformatif.

Desa Berdaya Tematik menyasar seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB. Program ini didukung melalui intervensi program dan bantuan keuangan pemerintah provinsi secara bertahap, sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Desa dan kelurahan diberi ruang untuk mengusulkan tema pembangunan yang paling relevan dengan persoalan lokal masing-masing.

Terdapat 20 tema Desa Berdaya Tematik yang dapat dipilih, di antaranya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa BUMDes Maju, Desa Sadar Zakat dan Pajak, Desa Koperasi Merah Putih, Desa Tangguh Bencana, Desa Tanpa Banjir, Desa Mandiri Pangan, Desa Tanpa Rumah Tidak Layak Huni, Desa Hijau, Desa Bebas Sampah, Desa Bebas Narkoba dan Judi Online, Desa Sehat dan Bebas Stunting, Desa Belajar dan Literasi, Desa DIACantik, Desa Wisata Maju, Desa Tanpa Kawasan Kumuh, Desa Industri dan Produk Ekspor, Desa Tanpa Krisis Air Bersih, Desa Inklusi/GEDSI, serta Desa Agro-Maritim dan Agro-Forestry.

Sementara itu, Desa Berdaya Transformatif merupakan program penajaman dari Desa Berdaya Tematik yang secara khusus menyasar desa dan kelurahan dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Secara bertahap, program ini akan menjangkau 106 desa dan kelurahan di NTB dengan pendekatan bottom-up dan place-based development, di mana desa diposisikan sebagai simpul strategis pembangunan lintas sektor menuju visi NTB Makmur Mendunia.

Pada tahap awal tahun 2026, Desa Berdaya Transformatif difokuskan pada 40 desa dan kelurahan dengan sasaran 7.250 kepala keluarga miskin ekstrem atau sekitar 19.052 jiwa. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data Regsosek dan DTSEN Desil 1, serta mempertimbangkan kesiapan wilayah dan potensi ekonomi lokal.

Adapun 40 desa dan kelurahan tersebut meliputi Desa Taman Ayu, Buwun Mas, Batu Putih, Mekar Sari, Batu Mekar, Barabali, Bangket Parak, Banyu Urip, Mangkung, Pemepek, Kelebuh, Ungga, Pijot, Sakra, Tetebatu, Lendang Nangka Utara, Pringgabaya Utara, Pesanggrahan, Sembalun Bumbung, Pada Suka, Motong, Lape, Labuhan Aji, Saneo, Sori Tatanga, Mbawa, Nipa, Seteluk Tengah, Kelurahan Telaga Bertong, Sigar Penjalin, Gumantar, Bayan, Senaru, Malaka, Kelurahan Bintaro, Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kelurahan Mandalika, Kelurahan Jatibaru, dan Kelurahan Ntobo.

“Sasaran Desa Berdaya Transformatif sudah ditetapkan sebanyak 40 desa dan 7.250 KK. Saat ini hingga akhir Februari 2026 masih dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh pendamping desa,” jelas Hamdi.

Ia menegaskan, sebagai pembeda dari pola bantuan konvensional, Desa Berdaya Transformatif menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan pendampingan intensif selama dua tahun. Pendampingan tersebut mencakup aspek sosiologis, psikologis, dan finansial, serta diarahkan untuk mendorong transisi keluarga miskin ekstrem dari pola konsumtif menuju kegiatan ekonomi produktif.

Untuk mendukung program tersebut, Pemprov NTB akan melibatkan 144 tenaga pendamping Desa Berdaya Transformatif dengan rasio satu pendamping untuk 50 kepala keluarga. Para pendamping bertugas melakukan verifikasi data, pemetaan potensi lokal, fasilitasi bantuan sosial dan pengembangan usaha, serta memantau perkembangan keluarga dampingan secara berkala.

“Targetnya jelas, dalam dua tahun keluarga miskin ekstrem di desa sasaran keluar dari kemiskinan ekstrem dan memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan,” pungkas Hamdi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Final, 40 Desa Berdaya di NTB “

Kasus Mahasiswi Unram Tewas, Terdakwa Didakwa Lakukan Penganiayaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19), digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/1/2026). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung Kuntowicaksono dan Sulviany yang mewakili JPU dalam persidangan mendakwa Radiet selaku terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025, saat korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang relatif sepi di ujung barat Pantai Nipah.

Sekitar sore hari, korban dan terdakwa sempat duduk mengobrol sambil menikmati suasana pantai. Namun, saat kondisi mulai sepi dan gelap, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan, termasuk memukul terdakwa dengan batu yang berada di sekitar lokasi.

“Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar,” kata Agung saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa melanjutkan, terdakwa diduga membanting tubuh korban dan membenamkan kepala korban ke pasir sehingga korban kesulitan bernapas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

“Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang menemukan sel epitel atau jaringan manusia pada kuku palsu korban yang identik dengan hasil visum terdakwa,” ujarnya.

Perbuatan membenamkan kepala korban ke pasir tersebut juga mengakibatkan luka lecet tekan dan lecet gerus pada wajah, serta luka memar di bagian bibir korban.

Dimanipulasi Seolah Pembegalan

Usai korban meninggal dunia, jaksa menyebut terdakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan menyembunyikan tas dan telepon genggam milik korban, serta telepon genggam miliknya sendiri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, telepon genggam milik korban dan terdakwa tetap berada di sekitar lokasi kejadian sejak 27 hingga 29 Agustus 2025.

“Kondisi itu dibuat seolah-olah telah terjadi perampokan atau pembegalan,” kata jaksa.

Karena korban tidak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2025 keluarga korban melacak posisi telepon genggam korban dan mendatangi Pantai Nipah. Di lokasi tersebut, keluarga bertemu terdakwa yang mengaku telah menjadi korban pembegalan dan menyatakan korban dibawa kabur pelaku ke arah hutan.

Namun, keterangan terdakwa tersebut dinilai tidak sesuai fakta. Pasalnya, jasad korban ditemukan warga di bibir Pantai Nipah, tidak jauh dari lokasi terdakwa berada.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia, termasuk luka pada area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Meninggalnya Mahasiswi Unram Didakwa Aniaya Korban “