Mataram (Global FM Lombok)-Organisasi Angkutan Darat (Organda) provinsi NTB meminta kepada pemerintah agar diberikan izin untuk menaikkan tariff angkutan setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun pemerintah pusat meminta agar Organda tidak menaikkan tarif angkutan umum selama tiga bulan kedepan. Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka pengusaha angkutan tidak akan mampu beroperasional karena merugi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Organda NTB Antonius Zaremba Mustafa Kamal kepada Global FM Lombok Selasa (18/11). Dia mengatakan, karena pemerintah tidak memberikan izin kenaikan tariff angkutan, Organda se Indonesia sudah sepakat akan melakukan mogok operasional Rabu tanggal 19 November ini.
“ Karena Organda tidak diberikan kenaikan untuk angkutan umum . Dari mana pengusaha angkutan kalau tidak dinaikkan tarifnya itu dong keok dia. Itulah yang menyebabkan seluruh DPD Organda sepakat untuk melakukan stop operasional” katanya.
Antonius mengatakan, beberapa pengurus Organda di kabupaten kota di NTB berencana akan menaikkan tariff angkutan umum secara sepihak meskipun pemerintah belum mengizinkan. Dia menilai keputusan itu saha-sah saja karena pihaknya tidak bisa melarang sikap tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan harga BBM yakni premium yang semula seharga Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter dan solar seharga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.(ris)-
No Comments