Mataram (Global FM Lombok)-Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram sudah mendata jumlah lahan pertanian yang masih tersisa di Kota Mataram. Dari data yang dimiliki, saat ini lahan pertanian yang tersisa tinggal 1.992 hektar. Dari luas lahan ini, pemerintah Kota Mataram belum bisa menentukan luas lahan yang akan ditetapkan menjadi lahan abadi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram H. Mutawalli di Mataram. Ia mengatakan, pemerintah daerah harus membuat standar untuk lahan pertanian yang akan dijadikan sebagai lahan abadi.
Sementara itu lanjut Mutawalli, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan lahan di Kota Mataram milik perusahaan pengembang perumahan atau tidak. Karena pembangunan perumahan juga akan diatur oleh tata ruang Kota Mataram. Karena, lahan abadi akan berada dilahan-lahan yang tidak boleh dilakukan pembangunan yang sudah diatur di rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kota Mataram.
Diterangkan, saat ini RTRW Kota Mataram akan direvisi. Sehingga semua perusahaan yang ada di Kota Mataram harus mentaati semua peraturan yang dibuat. Namun, saat ini pemerintah Kota Mataram tidak bisa melarang pembangunan di lahan pertanian di Kota Mataram karena belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.(azm)-
No Comments