OJK dan Bareskrim Sepakat Berantas Fintech dan Investasi Ilegal

Global FM
4 Aug 2019 21:55
3 minutes reading

Otaritas Jasa Keuangan

Mataram (Global FM Lombok)- OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8).

Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas, sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK, sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Dalam rangka penindakan terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.

Ciri-ciri Fintech Ilegal di antaranya, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi serta idak ada layanan pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut ; pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif  serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Selain Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. (ris)

2 Comments

Leave a Reply