Mau Pakai Jalan Raya Untuk Kegiatan, Diwajibkan Memberi Informasi ke Polisi

Global FM
3 Mar 2016 17:59
2 minutes reading
nyongkolan, salah satu kegiatan budaya di jalan raya

nyongkolan, salah satu kegiatan budaya di jalan raya

Mataram ( Global FM Lombok)- Dari empat raperda inisiatif DPRD NTB yang sedang dibahas, hanya raperda tentang penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat yang paling banyak menyita perhatian publik. Dalam forum group discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) DPRD NTB Kamis (3/3) siang, perdebatan sempat mengemuka soal dasar penyelenggaraan kegiatan masyarakat di jalan raya.

Penyusun naskah raperda inisiatif, Prof Dr Gatot Dwi Hendro mengatakan, raperda tentang penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat dimaksudkan untuk ketertiban lalu lintas dan penghormatan terhadap adat istiadat yang digelar di jalan raya. Penyelenggara kegiatan di jalan raya diharuskan memberitahu aparat kepolisian agar lalu lintas tetap lancar. Artinya, tidak perlu meminta izin kepolisian, karena sifatnya hanya pemberitahuan.

Namun beragam pendapat muncul dari sejumlah pihak. Yanto dari Kantor Kanwilkumham Provinsi NTB mengatakan penggunaan jalan raya konteksnya adalah pengajuan izin ke kepolisian, bukan sekedar pemberitahuan. Kewajiban meminta izin penggunaan jalan umum berdasarkan UU tentang jalan dan Peraturan Kapolri. Perda tentu tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Namun Prof Gatot menyebut cukup sulit jika masyarakat diwajibkan meminta izin resmi kepada polisi untuk kegiatan keagamaan, adat istiadat atau kegiatan lainnya di badan jalan. Menurutnya, tidak diwajibkannya meminta izin menjadi semacam dispendasi sebagai sebuah kondisi khusus daerah.(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming