Lapak PKL di Cilinaya Akhirnya Dibongkar

Global FM
16 Oct 2018 09:50
3 minutes reading

mahmudin tura

Mataram (Global FM Lombok) – Setelah beberapa kali ditunda,  lapak PKL di jalan Cilinaya, Cakranegara akhirnya dibongkar secara paksa pada Senin (15/10) pagi.  Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sat Pol PP,  TNI dan Polri dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran tersebut.  Pelanggaran tata ruang di Jalan Cilinaya telah lama menjadi catatan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional lantaran berdiri di atas saluran.

Kepala Dinas PU Kota Mataram,  Mahmudin Tura di sela -sela pembongkaran lapak itu mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran,  para pemilik lapak sudah disurati untuk mengosongkan dan membongkar sendiri lapaknya. Disebutkan, jumlah lapak PKL di jalan Cilinaya sebanyak 65 lapak dengan 36 orang pemilik.  Sudah ada sebagian pemilik yang sudah membongkar sendiri lapaknya dan tersisa sebanyak 17 lapak yang dibongkar paksa menggunakan alat berat.

Dia mengatakan,  proses pembongkaran lapak berjalan lancar.  Namun,  masih ada dua orang pemilik lapak yang meminta waktu dua hari untuk memindahkan barang-barangnya.

“Jadi kita susah memberikan peringatan sesuai SOP.  Termasuk surat SP2B yang diterbutkan oleh bapak walikota untuk melakukan pembongkaran paksa.  Itupun dikasi waktu sampai 13 Oktober. Sampai tim turun tanggal 15 Oktober.  Alhamdulillah lancar walaupun ada dua orang tadi minta waktu,  tetap kita berikan maksimal dua hari untuk tutup”,katanya.

Dilanjutkan Mahmudin Tura,  bangunanan yang dibongkar ini bukan seluruh lapak.  Melainkan yang melanggar aturan yang terletak di bagian belakang lapak. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pasca dilakukan pembongkaran agar tidak ada PKL yang berani melanggar.  Dia menargetkan, pembongkaran di tempat itu akan tuntas dalam jangka waktu satu minggu.

Pedagang Tetap Keberatan

Sejumlah pedagang di Jalan Cilinaya,  Cakranegara Kota Mataram mengaku tidak pernah setuju terhadap  pembongkaran lapak yang dilakukan oleh pemerintah.  Akan tetapi,  tidak ada pilihan lain bagi mereka selain mengikuti apa yang diinginkan pemerintah lantaran pembongkaran paksa tetap dilakukan pada Senin (15/10) pagi.

Pemilik warung makan Asano,  Rizal Lukman di sela-sela pembongkaran lapak mengaku sudah lama menentang pembongkaran lapak tersebut.  Menurutnya,  tidak ada pelanggaran yang dilakukan para pedagang di sana. Menurut dia,  alasan pemerintah melakukan pembongkaran lapak karena berdiri di atas saluran drainase tidak dapat diterima. Karena kalau demikian,  maka pemerintah juga harus membongkar rumah warga yang ada di kelurahan Dasan Tapen karena berdiri di atas saluran.

“Ya saya bisa bilang apalagi kalau mau dibongkar. Saya sudah lama tidak setuju. Saya sudah sampaikan di rapat segala macam. Tidak setuju saya dibongkar. Kenapa? Masalahnya tidak ada. Macet tidak, banjir tidak.  Dan kalau ini dibongkar, seharusnya kampung Karang Tapen itu juga seharusnya dibongkar juga karena rumah mereka di atas kali semua. Terus terang saya tidak setuju, saya tidak ikhlas dibongkar ini”,katanya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram,  Mahmudin Tura mengatakan,  pembongkaran lapak ini dilakukan lantaran pemerintah kota sudah sering ditegur oleh pemerintah pusat karena lapak PKL melanggar tata ruang.   Pembongkaran paksa juga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).  Yakni menyurati pedagang sampai tiga kali.  Kemudian memberikan mereka waktu untuk membongkar sendiri lapaknya sampai tanggal 14 Oktober. Barulah pemerintah turun melakukan pembongkaran paksa lantaran masih ada pedagang yang tidak mau menurut.(dua) –

 

No Comments

Leave a Reply