Kampanye Hatta di Lotim Langgar Aturan Pemilu

Global FM
20 Jun 2014 15:53
2 minutes reading
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Mataram (Global FM Lombok)-Kampanye cawapres Hatta Rajasa di ponpes NW Pancor tanggal 13 Juni lalu terbukti melanggar aturan pemilu. Salah satu letak pelanggarannya adalah adanya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres Prabowo-Hatta yang terpasang di halaman area pendidikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid kepada Global FM Lombok Jumat (20/6) mengatakan, pemasangan APK di lingkungan pendidikan melanggar UU 42/2008 tentang pemilu Presiden terutama pada pasal 21. Dimana area pendidikan diartikan sebagai gedung beserta halamannya.

“ Tempat pendidikan itu didefinisikan sebagai gedung dan halaman. Kita kemudian menemukan tidak ada pembatas antara halaman gedung aula itu dengan halaman gedung sekolah. Nah itu kemudian tidak bisa disebut sebagai haaman yang terpisah. Nah dengan dasar itu kemudian kita menyatakan terpenuhi unsure pelanggaran terkait dengan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye” kata Khuwailid.

Khuwailid mengatakan, pelanggaran yang kedua adalah adanya mobilisasi terhadap para santri.Berdasarkan rekaman video milik Bawaslu terlihant anak-anak yang masih belum memiliki hak pilih hadir dalam acara kampanye Hatta Rajasa tersebut. Terkait hal ini, Bawaslu NTB telah meneruskan temuan ini kepada KPU provinsi NTB selanjutnya diberikan sanksi berupa peringatan kepada pasangan nomor urut satu itu.

Sebelumnya tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahally Fikri telah mengklarifikasi temuan Bawaslu itu. Dia mengatakan, tempat berkunjungnya Hatta Rajasa di Pancor tersebut bernama Aula Putih. Tempat itu diklaim bukan digunakan sebagai sarana pendidikan para santri. Namun dia mengakui ada pelajar yang datang saat berlangsungnya kegiatan, tapi datangnya mereka ke lokasi acara karena sedang libur sekolah.(ris)-

No Comments

Leave a Reply