Jelang Pilkada, Bawaslu NTB Evaluasi Penyelenggara Adhoc di Pemilu 2024

Global FM
26 Mar 2024 14:04
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB sedang melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu kemarin, baik evaluasi secara internal maupun eksternal. Evaluasi di internal dengan melihat sejumlah persoalan yang muncul di tingkat pengawas adhoc seperti pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan.

Pimpinan Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, catatan Bawaslu Provinsi NTB salah satunya sola profesionalisme pengawasan pemilu. Seharusnya kecurangan pemilu tidak akan terjadi jika penyelenggara profesional dan menaati semua regulasi yang ada.

Menurutnya, kecurangan itu bisa terjadi jika ada kolaborasi antar penyelenggara, antara penyelenggara dengan peserta atau saksi, serta antara saksi dengan pemilih.

“Di internal, kami mencatat bahwa perlu adanya evaluasi penyelenggara di level adhoc yaitu pengawas TPS, panwas desa dan panwascam,” kata Hasan Basri kepada wartawan, Sabtu (23/3) kemarin.

Salah satu bentuk pelanggaran aturan yang ditemukan yaitu di sejumlah TPS, salinan C hasil tak ada.  Seharusnya Bawaslu sudah harus mendapatkan Salinan C hasil pada H plus 1 pemungutan suara. Sehingga jika ada peserta pemilu yang merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu sehingga bisa diberikan sarper (saran perbaikan) kepada KPU sesuai dengan jenjangnya.

Di masa rekapitulasi kemarin, Bawaslu NTB pun telah memberikan tujuh sarper kepada KPU untuk selanjutnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Evaluasi kedua yaitu kepada eksternal Bawaslu yaitu penyelenggara teknis seperti PPK, KPPS serta PPS banyak yang kurang profesional. Misalnya terkait dengan penggunaan hak pilih dengan beragam persoalan yang muncul pada hari pemilihan.

Temuan lainnya yaitu soal saksi peserta pemilu. Dari pengawasan yang dilakukannya, hanya 60 persen peserta pemilu yang menempatkan saksinya di TPS. Jika saja seluruh calon anggota DPD RI serta 18 parpol peserta pemilu menempatkan saksinya di setiap TPS, maka kasus migrasi suara antar caleg atau antar peserta pemilu bisa diminimalisir atau bisa dihilangkan.

“Sehingga kedepan harus ada upaya kolaboratif antara sesama penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Dari semua proses pemilu yang telah kami hadapi kemarin, kita bisa ambil hikmah. Mana penyelenggara pemilu yang memiliki integritas atau tidak,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu Provinsi NTB akan mengevaluasi semua pengawas adhoc. Salah satu Langkah kongkret yaitu TPS yang rawan pelanggaran aturan, tidak akan direkrut lagi menjadi pengawas di Pilkada besok.

“Kewenangan merekrut panwas desa dan TPS itu kan ada di panwascam, kami sudah usulkan bahwa seluruh penyelenggara adhoc di level kecamatan harus dilakukan evaluasi. Apakah nanti akan dilakukan evaluasi ulang, apakah ada penilaian-penilaian khusus, kita tunggu teknis dari Bawaslu RI,” katanya.(ris)

 

Hasan Basri (Suara NTB/ris)

 

No Comments

Leave a Reply