Praya (Global FM Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menemukan sebanyak 28 surat suara sudah tercoblos di TPS 15 Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (17/4) saat pencoblosan berlangsung. Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan untuk menghentikan proses pencoblosan dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawati kepada Global FM Lombok, Kamis (18/4). Diterangkan bahwa surat suara yang tercoblos tersebut adalah surat suara pemilihan legislatif. Namun, dia enggan menyebutkan nama caleg beserta partai yang sudah tercoblos tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil pleno dari KPU perihal jadwal pemungutan suara ulang tersebut.
” Di TPS 15 desa Pengembur, sekitar 28 surat suara. Pada hari pencoblosan itu ditemukan. Kemudian distop oleh PTPS kami dan direkomendasikan untuk dihentikan proses pemungutan suara dan kami sudah rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang”,katanya.
Bawaslu Lombok Tengah juga sudah mengantongi beberapa temuan terkait Pemilu 2019. Selain menemukan surat suara tercoblos, Bawaslu juga menemukan surat suara yang tertukar namun belum sempat digunakan sehingga dilakukan penggantian oleh KPU. Sementara temuan lainnya adalah soal penggiringan masa untuk memilih pasang calon tertentu namun masih dalam proses pendalaman. (dha)
No Comments