Mataram ( Global FM Lombok)- Anggota DPRD NTB Dr. TGH Hazmi Hamzar mengapresiasi pengangkatan Kapolda NTB Irjen Pol Achmat Juri sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri. Juri dianggap telah berhasil menciptakan keamanan di Provinsi NTB, terlebih selama proses pemilu 2019 ini.
“ Saya mengapresiasi pengangkatan Kapolda NTB Irjen Pol Achmat Juri sebagai gubernur Akpol, jabatan eselon satu tingkat diatas Polda NTB. Apresiasi ini bukan tanpa alasan, salah satunya beliau betul-betul berhasil menciptakan keamanan di NTB sampai terahir pilpres/pileg, semuanya berjalan dengan lancar,” kata TGH Hazmi Hamzar, Senin (29/04)
Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Provinsi NTB mengatakan, Kapolda NTB akan diangkat menjadi Gubernur Akpor kemungkinan karena jenderal yang berdidikasi ini juga akan memasuki usia pensiun. Sehingga jika menjadi Gubernur Akpol, Achmat Juri bisa diperpanjang masa tugasnya oleh Polri . “ Saya katakan bahwa jabatan Gubernur Akpol eselonnya satu tingkat lebih tinggi dari Polda NTB,” katanya.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Achmat Juri bakal segera mengakhiri pengabdiannya. Mabes Polri mengutus perwira asal Demak, Jawa Tengah ini untuk memimpin regenerasi Polri sebagai Gubernur Akpol. Calon penggantinya yakni Brigjen Pol Nana Sujana, perwira tinggi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam surat Kapolri ST/1202/IV/KEP/2019 yang ditandatangani Asisten SDM Irjen Pol Dr.Indra Heri tanggal 26 April 2019. Dalam surat tersebut tertera 40 nama perwira tinggi dan perwira menengah yang juga dimutasi.
Achmat Juri akan digantikan Brigjen Pol Nana Sujana yang saat ini menjabat Direktur Politik Baintelkam Polri. Nana sebelumnya pernah berdinas sebagai Wakapolda Jawa Barat, Wakapolda Jambi, dan Kapoltabes Surakarta. Upacara serah terima jabatan akan dilaksanakan Kamis, 2 Mei 2019 mendatang di Jakarta.
Achmat Juri mulai memimpin Polda NTB sejak 19 April 2018, menggantikan Irjen Pol Firli yang mendapat mandat sebagai Direktur Penindakan KPK.(ris)
No Comments