Direktur RSUP NTB Haramkan Merokok di Areal Rumah Sakit

Global FM
14 Sep 2015 16:31
2 minutes reading
Salah seorang pengunjung RSUP NTB sedang asik merokok dibawah spanduk berisi larangan merokok di lingkungan RSU NTB

Salah seorang pengunjung RSUP NTB sedang asik merokok dibawah spanduk berisi larangan merokok di lingkungan RSU NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Direktur Rumah Sakit Umum (RSUP) NTB, dr Mawardi Hamri angkat bicara soal anggapan sejumlah pihak yang menilai pihaknya tidak mampu menegakkan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan rumah sakit. Ia menegaskan bahwa merokok di kawasan rumah sakit hukumnya haram seiring dengan bahaya yang ditimbulkannya bagi lingkungan rumah sakit. Terlebih Undang-undang No 44 tahun 2011 serta Perda KTR dengan tegas melarang aktifitas merokok di rumah sakit.

Hal itu dikatakan Direktur RSUP NTB, dr Mawardi Hamri kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB, Senin (14/09). Jika kemudian masih saja ada pengunjung maupun pegawai yang merokok, timnya akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, sudah ada sanksi yang menanti bagi pegawai yang melanggar berupa denda serta pengurangan nilai intensifnya.

“ Sudah ada denda macam-macam, bahkan jika ada pegawai saya, saya suruh satpam tangkap, saya suruh push up itu kalau sekali, dua kali lain lagi sanksinya insentifnya saya kurangi. Tahun 2011 sudah saya proklamirkan bahwa merokok di rumah sakit itu haram. Karena memang Undang-Undangnya seperti itu” kata Mawardi.
Sebelumnya, gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi juga telah menegaskan bahwa rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok. Karenanya, gubernur akan meminta pertanggungjawaban direktur rumah sakit, dr Mawardi Hamri ketika ada pengunjung maupun pegawai yang merokok di kawasan rumah sakit. Gubernur menilai direktur rumah sakit harus mampu menegakkan aturan tersebut. Menanggapi hal itu, Mawardy mengatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap aktifitas merokok di rumah sakit. (irs/ris)-

No Comments

Leave a Reply