BNN Provinsi NTB Musnahkan 19.2 Kg Ganja

Global FM
28 Mar 2018 09:44
2 minutes reading

pemusnahan ganja

Mataram (Global FM Lombok)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan sebanyak 19,2 kg narkotika jenis ganja Selasa (27/3) pagi. Belasan kg ganja tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada awal Maret 2018 lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi NTB, Denny Priadi kepada Global FM Lombok usai memusnahkan ganja Selasa  di Mataram.

Sebelumnya, BNN Provinsi NTB mengamankan 20 kg ganja yang disita dari pelaku kejatahan. Namun, yang dimusnahkan hanya 19,2 kg. Karena sebagian akan dijadikan sebagai bukti persidangan dan uji di laboraturium. Seperti diketahui, ganja tersebut merupakan hasil penangkapan di salah satu jasa kurir pengiriman barang di Mataram awal Maret ini. Pada saat pemeriksaan, 20 kg ganja ditutup dengan sejumlah sepatu perempuan.

“Pemusnahan barang bukti, setelah dilakukan penyisian untuk kepentingan uji laboraturium dan barang bukti dipersidangan nanti, jadi jumlah total yang kita musnahkan pagi ini narkotika jenis ganja seberat 19,2 kg. Barang bukti ini merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari kamis (1/3) 2018,”kata Denny

Denny mengatakan, dari hasil penyelidikan BNN, baru muncul satu tersangka yaitu HW (40). HW adalah penerima  ganja seberat 20 Kg yang disita BNN tersebut. Ganja-ganja tersebut akan dikirim ke beberapa daerah di Pulau Lombok. Untuk jaringan ganja di daerah ini, BNN Provinsi NTB masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat di Sumatera Utara. Karena ganja yang dikirim ke Lombok tersebut bersumber dari Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, saat ini sudah tiga kali pengiriman ganja ke daerah ini. Sehingga aparat melakukan penyelidikan terhadap oknum yang sudah mendapatkan ganja dari tersangka. Dengan kasus ini, tersangka HW dikenakan pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 12 tahun dan maksimal hukuman mati. Karena setelah dilakukan tes urin, tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja.(azm)-

No Comments

Leave a Reply