BerandaPemerintahanSumbawaSumbawa Cari Terobosan untuk Dongkrak Retribusi Sektor Unggulan

Sumbawa Cari Terobosan untuk Dongkrak Retribusi Sektor Unggulan

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa, mengaku tengah mencari celah hukum untuk bisa melakukan penarikan terhadap retribusi sejumlah sektor unggulan daerah dengan potensi pendapatan mencapai Rp462 miliar per tahun.

“Saya sudah minta bagian hukum untuk mengkaji, kira-kira celah hukum seperti apa yang bisa kita lakukan disamping tidak melanggar hukum dan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Rabu (18/6).

Haji Jarot melanjutkan, apalagi Pemkab saat tengah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 10 persen per tahun. Sehingga dalam lima tahun kedepan PAD Sumbawa ditargetkan sebesar 50 persen.

“Kalau pemerintahan sebelumnya kan hanya 6 persen sehingga kami menargetkan harus lebih tinggi dari target tersebut minimal 10 persen per tahun,” ujarnya.

Bupati menerangkan, kendala utama sehingga potensi tersebut tidak bisa ditarik retribusinya karena ada regulasi yang mengisyaratkan penarikan retribusi tidak boleh dilakukan. Sehingga dirinya meminta agar bagian hukum mengkaji upaya yang bisa dilakukan.

“Nilai Rp462 miliar tersebut belum pernah kita tarik, makanya kita sedang mencari celah agar potensi tersebut bisa kita tarik untuk menambah pendapatan,” jelasnya.

Berdasarkan data lanjut nya, nilai produksi dari sejumlah komoditas unggulan daerah yang keluar dari Sumbawa mencapai Rp20,06 triliun. Angka tersebut belum termasuk komoditas lainnya yang meninggalkan dampak eksternalitas (kerusakan air laut, degradasi lingkungan, kerusakan fasilitas umum, konflik sosial).

“Angka tersebut kami anggap sangat besar jika bisa dikelola oleh daerah, tetapi kenyataannya kekayaan tersebut tidak memberikan insentif bagi Sumbawa,” terangnya.

Dia turut merincikan, komoditas unggulan dari hasil budidaya Udang Vaname dengan nilai produksi rata-rata Rp10.163.825.000.000, dengan tarif pajak 2,5 persen. Maka daerah bisa mendapatkan nilai PAD sebesar Rp254.095.625.000.

Hasil dari budidaya rumput laut dengan nilai produksi rata-rata Rp2.370.311.683.333, dengan tarif pajak 2,5 persen. Maka daerah akan mendapatkan nilai PAD sebesar Rp59.257.792.083,

Hasil pertanian jagung pipilan kering dengan nilai produksi rata-rata Rp2.942.671.437.488, dengan tarif pajak 2 persen maka daerah mendapatkan nilai PAD sebesar Rp58.853.428.750. Hasil pertanian padi dengan nilai produksi rata-rata Rp1.577.854.112.520, dengan tarif pajak 2 persen daerah mendapatkan nilai PAD sebesar Rp31.557.082.250.

Hasil ternak sapi hidup dengan nilai produksi rata-rata Rp2.097.734.350.000, dengan tarif pajak 1 persen maka daerah bisa mendapatkan PAD sebesar Rp20.977.343.500. Hasil pertanian bawang merah dengan nilai produksi rata-rata Rp827.842.129.125 dengan tarif pajak 2 persen maka daerah mendapatkan PAD sebesar Rp16.556.842.583.

Hasil perkebunan kopi dengan nilai produksi rata-rata Rp81.225.000.000, dengan tarif pajak 2 persen maka daerah mendapatkan nilai PAD sebesar Rp1.624.500.000. Termasuk juga ikan hasil tangkap dengan nilai produksi rata-rata sebesar Rp395.115.350.000, dengan tarif pajak 5 persen maka daerah bisa mendapatkan PAD sebesar Rp19.755.767.500.

“Jadi, dari delapan komoditas unggulan itu dengan total nilai produksi rata-rata sebesar Rp20.456.579.062.456 maka daerah bisa mendapatkan PAD sebesar Rp462.678.381.666,” terang Bupati. (ils)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI