BerandaBerandaGubernur Iqbal Tegaskan Reforma Agraria Kewajiban Negara: Selesaikan Sengketa Lantan dan Karangsidemen

Gubernur Iqbal Tegaskan Reforma Agraria Kewajiban Negara: Selesaikan Sengketa Lantan dan Karangsidemen

Mataram (globalfmlombok.com)—

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan secara terbuka bahwa reforma agraria bukanlah respons reaktif terhadap aksi demonstrasi atau sengketa lahan semata. Menurutnya, pemenuhan keadilan pertanahan adalah kewajiban konstitusional negara untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Agenda yang dirangkaikan dengan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) ini berlangsung di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal ini meluruskan kekeliruan narasi publik yang menilai pemerintah baru bergerak mengurus lahan jika ada gejolak sosial.

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,” tegas Gubernur Iqbal.

Ia memaparkan tiga tujuan utama reforma agraria di NTB:

  • Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan legalitas kepada masyarakat atas lahan yang telah bertahun-tahun dikelola.

  • Keadilan Sosial: Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah secara terstruktur.

  • Kesejahteraan Berkelanjutan: Membuka akses produktif yang meningkatkan taraf hidup petani penggarap.

4 Prinsip Utama Penyelesaian Konflik Pertanahan di NTB

Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan berjalan efektif, adil, dan permanen, Gubernur NTB menetapkan empat prinsip pedoman:

  1. Akurasi dan Integrasi Data: Penentuan subjek dan objek penerima TORA wajib tervalidasi serta terintegrasi antara ATR/BPN, tata ruang, dan kondisi sosial ekonomi warga.

  2. Pencegahan Spekulasi Lahan: Lahan hasil redistribusi dilarang keras diperjualbelikan agar tidak memicu sengketa hukum baru di masa depan.

  3. Keseimbangan Ekologis & Lingkungan: Wilayah Lantan dan Karangsidemen berfungsi sebagai penyangga hutan lindung dan resapan air. Konservasi lingkungan harus dijaga demi keselamatan ratusan ribu warga Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.

  4. Prinsip Kompromi Berkeadilan: Seluruh pihak diimbau menurunkan ego untuk mencapai kesepakatan permanen yang sah secara hukum. “Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah. Peluang penyelesaian hari ini ibarat umpan sepak bola di depan gawang, tinggal kita selesaikan bersama secara sah dan legal,” tambah Miq Iqbal.

Dukungan Kementerian ATR/BPN & Skema Bank Tanah

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas komitmen tegas Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah. Ia mengingatkan bahwa tanah adalah sumber daya terbatas sehingga penyelesaiannya harus transparan dan berlandaskan aturan hukum.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, penerima manfaat TORA diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat lokal yang belum memiliki tanah. Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah untuk mengunci agar tanah redistribusi tidak dialihfungsikan atau dijual kepada spekulan.

Rapat pembahasan ini turut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform, Kepala Kanwil ATR/BPN NTB Stanley, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, WALHI, perwakilan pemegang hak, serta tokoh masyarakat setempat.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI