Mataram (globalfmlombok.com)-
Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol) kini menjadi ancaman ekstrem bagi tatanan ekonomi dan perilaku sosial masyarakat rentan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Merespons kondisi darurat tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi 1 DPRD NTB membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judol di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).
Langkah Pertama di Indonesia: Raperda Khusus Penanganan Pinjol Ilegal dan Judol
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, mengungkapkan bahwa penetapan Peraturan Daerah ini menjadi sejarah baru di tingkat nasional. Langkah pembentukan Raperda ini merupakan payung hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang secara khusus mengatur pemutusan rantai pendanaan ilegal dan perjudian digital.
“NTB termasuk kategori darurat pinjol dan judol, maka perlu dibuat peraturan konkret. Raperda ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, menjadi bukti nyata komitmen negara hadir melindungi masyarakat dari jerat kejahatan digital,” tegas TGH Achmad Muchlis.
Guna mempermudah eksekusi dan penindakan hukum setelah Raperda disahkan, Komisi 1 DPRD NTB mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang melibatkan gabungan dinas teknis, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait. Anggota legislatif juga telah menggencarkan sosialisasi pencegahan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Diskominfotik NTB Hadir Sebagai Command Center Pengaduan Korban
Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik (Dr. AKA), memaparkan bahwa dampak destruktif judi online dan pinjol ilegal telah merusak ketahanan ekonomi keluarga hingga tatanan kehidupan bermasyarakat.
Sebagai bentuk perlindungan aktif, Dinas Kominfotik NTB difungsikan sebagai Command Center (Pusat Informasi Pengaduan) bagi masyarakat yang menjadi korban atau menghadapi ancaman kejahatan keuangan digital.
“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Dr. AKA sapaan akrab Kadis Kominfotik ini.
Peran Utama Pemprov NTB dalam Penanganan Pinjol & Judol:
-
Command Center Pengaduan: Memfasilitasi, menerima laporan, serta mendampingi korban saat melapor ke pihak berwajib.
-
Pengawasan Ruang Digital: Melakukan monitoring dan pemetaan aplikasi/situs terindikasi judi online dan pinjol ilegal.
-
Mitigasi Hulu ke Hilir: Menggalakkan edukasi literasi digital secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.
-
Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat koordinasi bersama Subdit Siber Polda NTB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI), serta akademisi Universitas Mataram.
Sinergi Penegakan Hukum dan Edukasi Literasi Digital
Dr. AKA menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Mitigasi di tingkat hulu berfokus pada peningkatan literasi finansial digital masyarakat, sementara penindakan di hilir berfokus pada penutupan akses aplikasi serta proses hukum.
Rapat koordinasi dan pembahasan Raperda ini turut dihadiri oleh perwakilan Subdit Siber Polda NTB serta tim ahli akademisi dari Universitas Mataram untuk memastikan substansi regulasi memiliki landasan hukum dan akademis yang kuat.(ris/r)


