Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan lima mahasiswa asal Kabupaten Bima dalam operasi sarang narkoba di dua kamar kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat malam (23/10/2026) hingga Sabtu dini hari (24/10/2026).
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (25/10/2026) mengatakan, polisi turut menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram dalam penangkapan tersebut.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika,” katanya.
Penangkapan lima mahasiswa itu bermula dari adanya informasi mengenai terkait kos di Lingkungan Citra Warga yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengarahkan personel operasional Ditresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya mendatangi kos-kosan tersebut. Di kamar kos pertama, mereka mengamankan empat orang, masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), dan BU (24). Keempatnya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Dari kamar tersebut, polisi menggeledah area dalam serta area luar. Petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar kos lain yang berada tidak jauh dari kamar pertama. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial WAM (25), yang juga asal Kabupaten Bima.
Dari lokasi kedua, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya tabung kaca, plastik klip kosong, korek api yang dilengkapi sumbu, pipet modifikasi, alat isap atau bong, telepon genggam, serta uang tunai.
“Sebanyak 28,24 gram sabu disita dalam operasi tersebut,” tambahnya.
Kelima terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk penanganan lebih lanjut.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan,” tandasnya. (mit)


