BerandaHukum&KriminalPolisi Sita Sabu 5,14 Gram dalam Operasi di Maluk

Polisi Sita Sabu 5,14 Gram dalam Operasi di Maluk

Taliwang  (globalfmlombok.com) –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial D (46) dalam operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Maluk, Sabtu (24/10) malam. Dalam operasi di dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,14 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas melalui Kasi Humas Iptu Anak Agung Made Subrata, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika dan menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” terangnya, Minggu (25/10).

Made Subrata menuturkan, operasi yang berlangsung pukul 18.10-20.00 WITA itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Gusti Agung Bayu Damana. Sebelum bergerak ke lapangan, personel gabungan terlebih dahulu menerima arahan terkait pelaksanaan operasi dan prosedur pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di lokasi pertama dan memeriksa D, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Maluk. Dari pemeriksaan awal tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai tempat kos yang disebut disewa oleh D. Petugas kemudian mendatangi lokasi kedua untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Di lokasi pertama, polisi menyita satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu, alat isap atau bong, dua korek api, satu pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, dua telepon seluler, serta uang tunai. Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan satu kotak putih berisi plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua telepon seluler Android.

Total sabu yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto 5,14 gram.

“Dalam pelaksanaannya operasi ini, tim turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan perlindungan masyarakat (Linmas) untuk menyaksikan kegiatan di lapangan,” kata Made Subrta.

Usai operasi, D bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.(bug)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI