BerandaBerandaUsai Disorot Dewan, Inspektorat Ungkap Anomali Belanja di OPD NTB

Usai Disorot Dewan, Inspektorat Ungkap Anomali Belanja di OPD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) –  Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan adanya belanja anomali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Hal ini disampaikan menyusul adanya sorotan dewan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut untuk tidak hanya menghapus pokok-pokok pikiran (Pokir) anomali di lingkup DPRD NTB, tetapi juga melakukan penelusuran di OPD NTB.

Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan pihaknya rutin melaksanakan audit belanja OPD di lingkup Pemprov. Dari audit itu, pihaknya menemukan banyak temuan belanja anomali. Bahkan, pada belanja tahun 2025 lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kelebihan belanja mencapai Rp10 miliar lebih yang hingga saat ini masih dalam proses pengembalian oleh OPD.
“Makanya ada temuan, makanya itu sudah jalan,” ujarnya, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Meski pihaknya telah rutin melakukan reviu terhadap OPD, ia mengaku baru munculnya desakan dewan itu bukan berarti wakil rakyat itu tidak mengetahui pekerjaan atau melakukan desakan tidak mendasar terhadap Inspektorat. Namun, baru munculnya desakan ini imbas penghapusan dana Pokir senilai Rp120 miliar yang baru saja dilakukan.

“Bukan nggak mendasar, mungkin karena apa namanya, karena kita reviu pokir baru pertama kali, mungkin itu pemikirannya, mungkin saya mikir begitu ya,” lanjutnya.

“Tapi wajar ya teman-teman itu nyampikan begitu, karena selama ini sebenarnya reviu yang kita lakukan terhadap OPD-OPD ini terkait itu sebenarnya. Makanya ada pengembalian,” sambungnya.

Ia menegaskan, dalam melakukan audit, pihaknya tidak memandang apakah anggaran tersebut termasuk anggaran eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) APIP.

Seluruh belanja, tambahnya baik itu belanja OPD, belanja Pokir, belanja aset pasti akan dilakukan audit. Contohnya saja pada kasus tiga unit pabrik pakan yang mangkrak di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB yang kini telah dalam tahap somasi.

“Semua kita audit. Bukan hanya Pokir dan Direktif. Pokoknya yang terkait aset dan anggaran itu kita audit, kita reviu. Dan kan ada beberapa juga kita lakukan, misalnya melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegasnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, menilai usulan penghapusan pokok-pokok pikiran (pokir) karena masuk dalam kategori anomali tersebut merupakan salah satu bentuk framing negatif terhadap DPRD.

“Penjelasan tersebut mem-framing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan,” katanya.

Padahal, katanya, seluruh proses perencanaan anggaran merupakan wewenang eksekutif. Bahkan DPRD tidak memiliki akses penempatan item anggaran pada SIPD APBD. Seluruh akses pengisian SIPD APBD ada di eksekutif.

“Perlu diperjelas ruang wewenangnya, jika tidak maka penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” tambahnya.
Ia juga menyoroti indikator penilaian anggaran anomali yang tidak berdasarkan norma yang ditentukan Kemendagri dan menjadi praktik standar ganda. Jika indikator anomali ini diberlakukan sebagai norma hukum dalam menentukan apakah suatu program dalam APBD bisa atau tidak dijalankan, maka tidak boleh hanya diterapkan berdasarkan sumber usulan, tetapi terhadap seluruh dokumen APBD.

“Temuan saya, justru anomali ini lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya mana saja pada saatnya,” ungkapnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI