Bayan (globalfmlombok.com) —
Kelestarian Hutan Adat Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga saat ini tetap terjaga dengan baik. Hal tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat adat setempat yang konsisten menjaga dan merawat lingkungan hutan dari ancaman pembalakan liar.
Potret kearifan lokal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Jelajah Bayan: Menyusuri Alam, Mengenal Kearifan Lokal” yang digelar pada Sabtu (24/10/2026). Agenda menyusuri alam ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga insan jurnalis.
Kepala Desa Bayan, Satradi, menyampaikan bahwa kelestarian hutan adat seluas 57,9 hektare tersebut tercipta berkat komitmen bersama antara pranata adat dan seluruh warga.
“Hutan adat ini dijaga bersama-sama oleh pranata dan masyarakat adat, sehingga tidak ada warga atau pihak luar yang berani menebang pohon secara sembarangan. Selain menjaga yang sudah ada, program kami juga rutin melakukan reboisasi setiap tahunnya,” ujar Satradi.
Berbagai jenis pepohonan tumbuh subur di hutan adat ini, di antaranya kelokos, jelateng, kemiri, longsir, bajur, dan beragam vegetasi lainnya.
Aturan Awig-Awig dan Sanksi Tegas
Ketegasan masyarakat adat dalam memelihara hutan dilandasi oleh hukum adat atau awig-awig. Aturan ini mengikat siapa saja yang beraktivitas di area hutan adat dan membagi tingkatan pelanggaran beserta sanksinya:
- Pelanggaran Ringan: Diberikan bagi mereka yang memotong ranting atau mencabut bibit pohon. Sanksinya berupa denda ayam, uang bolong, kepal, beras, dan kayu bakar.
- Pelanggaran Sedang: Diberikan kepada pihak yang memangkas cabang pohon kayu. Sanksi berupa denda kambing, beras, ketan, dan perlengkapan lain dalam jumlah yang lebih besar.
- Pelanggaran Berat: Diberikan jika terjadi aksi penebangan pohon. Pelaku diwajibkan membayar denda berupa 1 ekor kerbau, 1 kwintal beras, 1 kwintal ketan, 244 keping uang bolong, kayu bakar, serta syarat adat lainnya.
- Sanksi Pengucilan: Diterapkan apabila pelanggar yang telah diberi teguran tetap mengulangi perbuatannya. “Pelanggar akan dikeluarkan dari aturan adat, tidak difasilitasi oleh Kyai Pemekel, dan tidak diakui lagi oleh masyarakat luas,” tegas Satradi, seraya mengungkapkan bahwa sanksi tegas ini memang pernah dijatuhkan kepada pelanggar.
Berkah 37 Mata Air dan Potensi Wisata
Penjagaan ketat terhadap kawasan hutan ini membawa manfaat besar bagi kehidupan warga. Salah satu dampak langsungnya adalah terjaganya sumber daya air. Di Desa Bayan saja, terdapat sedikitnya 37 titik mata air yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan air bersih harian serta mengaliri sawah-sawah irigasi.
Selain menjadi benteng ekologi, Hutan Adat Bayan dan hamparan sawah terasering di sekitarnya juga terbuka untuk kunjungan wisatawan. Pihak desa telah menyiapkan pemandu yang siap mendampingi sekaligus mengedukasi para pengunjung mengenai kearifan lokal setempat.
“Wilayah ini terbuka bagi wisatawan yang ingin melihat langsung keasrian hutan adat dan keindahan sawah terasering. Kami menyambut hangat siapa saja yang ingin berwisata, dengan catatan wajib menjaga serta tidak mengganggu atau merusak tanaman yang ada di dalam hutan,” pungkas Satradi.(ris)


