Mataram (globalfmlombok.com) — Penerimaan pajak di Provinsi NTB mencapai Rp1,66 triliun hingga akhir Juli 2026. Realisasi ini tumbuh 17,85 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya, meski baru mencapai 48,09 persen dari target tahunan Rp3,46 triliun.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan realisasi penerimaan pajak NTB hingga Juli 2026 tercatat Rp1.665,78 miliar. Kontribusinya mencapai 55,57 persen terhadap total penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara.
“Struktur penerimaan pajak NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik,” kata Judiana dalam pemaparan pada forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) NTB pekan ini.
Dipaparkan, dari sejumlah jenis pajak, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp800,82 miliar atau 48,07 persen dari total penerimaan. Berikutnya PPh Pasal 21 sebesar Rp442,84 miliar atau 26,58 persen dan PPh Pasal 25/29 Badan Rp301,90 miliar atau 18,12 persen.
Dari sisi sektor ekonomi, penerimaan pajak NTB masih banyak berasal dari sektor administrasi pemerintahan dan perdagangan. Hingga Juli, sektor administrasi pemerintahan menyumbang 41,32 persen, sedangkan sektor perdagangan berkontribusi 16,85 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak disebut berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 195.003 SPT Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 7,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Judiana mengatakan peningkatan pelaporan SPT menunjukkan respons positif masyarakat setelah penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Perkembangan kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan respons positif masyarakat setelah implementasi Coretax,” ujarnya.
Sementara itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyoroti kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Penerapan pemungutan pajak tersebut masih ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Penundaan dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan, penundaan tersebut hanya menyangkut waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. (bul)


