BerandaPemerintahanLombok UtaraKBMLU Desak Dilakukan Audit Proyek Gili Meno

KBMLU Desak Dilakukan Audit Proyek Gili Meno

Tanjung (globalfmlombok.com) – Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan pengaman pantai Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menilai terdapat sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius dan layak diperiksa lebih jauh, baik dari sisi kualitas konstruksi, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, maupun dampak lingkungannya.

‘’Sorotan terhadap proyek tersebut bukan tanpa dasar. Pada 4 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ervita Nursanty dalam rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata menyampaikan persoalan pembangunan breakwater Gili Meno yang dikerjakan oleh BBWS Nusa Tenggara I,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 17 September 2026.

Dalam pemberitaan ANTARA mengenai rapat tersebut, proyek disebut berkisar Rp72 miliar, sementara beton pemecah gelombang yang disebut baru berumur sekitar tiga bulan dilaporkan telah runtuh ke dasar laut dan menimbulkan kerusakan pada terumbu karang.

Untuk itu, ujarnya, kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh. “Kalau benar ada bagian struktur yang baru dibangun beberapa bulan kemudian runtuh, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada alasan gelombang dan arus. Justru bangunan itu dibuat untuk menghadapi kondisi laut. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk proyek tersebut. Maka desainnya harus diperiksa, materialnya diperiksa, proses pemasangannya diperiksa, pengawasannya diperiksa dan pembayaran pekerjaannya juga harus diperiksa,” kata Abed.

Menurut KBMLU, permintaan agar KPK ikut menelaah proyek tersebut bukan berarti KBMLU telah memvonis terjadi tindak pidana korupsi. Namun terdapat potensi celah penyimpangan yang harus diuji secara objektif, terutama ketika terdapat pertanyaan mengenai mutu dan umur konstruksi suatu proyek yang dibiayai uang negara.

KPK menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang berisiko terhadap korupsi. Berdasarkan pemetaan KPK, penyimpangan dapat terjadi sejak perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga pengawasan. KPK secara khusus mencantumkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang diserahterimakan meskipun belum memenuhi ketentuan sebagai pola risiko dalam pengadaan.

“Karena itu kami mengatakan ada potensi celah penyimpangan yang harus diperiksa, bukan langsung menyatakan siapa pun bersalah. KPK harus melihat dokumen pengadaannya. Berapa spesifikasi yang diperjanjikan, bagaimana mutu materialnya, bagaimana metode pemasangannya, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana progresnya dinilai, dan pada kondisi apa pembayaran dilakukan. Kalau semuanya sesuai, buka kepada masyarakat. Kalau ada penyimpangan, proses,” tegas Abed.

KBMLU mendesak  KPK melakukan penelaahan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pengaman pantai Gili Meno, khususnya perencanaan, spesifikasi, kontrak, pembayaran, pengawasan dan serah terima pekerjaan; serta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, KLH/BPLH bersama KKP dan BKKPN melakukan audit lingkungan dan survei bawah laut independen untuk menghitung luas, jenis dan tingkat kerusakan terumbu karang.

Kementerian PU dan BBWS Nusa Tenggara I membuka data teknis proyek, termasuk DED, spesifikasi, dokumen lingkungan, hasil uji mutu, laporan progres, laporan konsultan supervisi, perubahan kontrak jika ada, as-built drawing, PHO/BAST dan masa pemeliharaan.

 Dilakukan audit teknis terhadap struktur yang dilaporkan runtuh, termasuk pemeriksaan stabilitas struktur terhadap gelombang, arus, kondisi fondasi/dasar laut, mutu beton dan metode pemasangan.

 Diumumkan secara terbuka struktur mana yang runtuh dan berapa jumlahnya, sehingga tidak terjadi kebingungan antara laporan kerusakan dengan data BBWS yang masih menyatakan sejumlah breakwater dalam kondisi baik dan beroperasi.

Selain itu, pemerintah harus membuka perkembangan program restorasi terumbu karang yang sebelumnya telah disebut akan dilakukan terhadap karang yang terdampak.

Apabila hasil audit menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, kelalaian, pelanggaran lingkungan atau indikasi kerugian negara, KBMLU meminta pertanggungjawaban dilakukan kepada pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.  (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI