BerandaPemerintahanLombok UtaraMinimalisir Sedimentasi, DPRD KLU Minta Pemda Tinjau Potensi Galian C Area DAS

Minimalisir Sedimentasi, DPRD KLU Minta Pemda Tinjau Potensi Galian C Area DAS

Tanjung (globalfmlombok.com) – Sedimentasi yang terjadi di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai kian berdampak terhadap kapasitas infrastruktur air, mulai dari bendungan hingga embung. Kondisi ini mendorong DPRD KLU meminta pemerintah daerah segera mengkaji potensi pemanfaatan galian C di kawasan DAS.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, mengatakan sedimentasi tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi masyarakat jika dikelola dengan tepat.

“Kita mendapat beberapa masukan terkait sedimentasi. Di satu sisi menjadi problem karena mempengaruhi volume dan kapasitas daya tampung infrastruktur seperti bendungan dan embung. Tetapi di sisi lain, ini bisa jadi sumber ekonomi bagi masyarakat jika diatur melalui mekanisme tambang rakyat (galian C),” ujar Darmaji, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis perlu segera melakukan pemetaan terhadap infrastruktur di kawasan DAS yang terdampak sedimentasi. Pemetaan tersebut mencakup bendungan, embung, serta alur sungai aktif maupun tidak aktif.

Menurut dia, hasil pemetaan itu dapat menjadi dasar dalam membuka ruang pengelolaan galian C, terutama pasir dan tanah urug yang dibutuhkan untuk pembangunan. Darmaji bahkan menilai material pasir dari aliran sungai memiliki kualitas lebih baik karena tidak banyak tercampur lumpur.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sedimentasi terjadi akibat pengendapan material padat seperti pasir, lumpur, dan kerikil yang terbawa aliran sungai ketika energi aliran menurun. Dampaknya berupa pendangkalan, penyempitan alur sungai, hingga berkurangnya kapasitas tampung air.

“Dampak utamanya adalah peningkatan risiko banjir. Contoh yang paling dekat adalah di Bendungan Sankukun di Dusun Kerurak, Desa Segara Katon, atau Bendung Monggal di Desa Genggelang. Tumpukan material menurunkan volume daya tampung,” katanya.

Pansus RTRW, lanjut politisi Partai Golkar itu, menilai pembahasan terkait galian C perlu dilakukan sejak awal dalam penyusunan tata ruang. Langkah ini dinilai penting untuk menentukan arah penataan lingkungan Lombok Utara dalam jangka panjang.

Ia juga menyoroti minimnya intervensi pemerintah daerah dalam penanganan sedimentasi yang selama ini terkendala anggaran. Karena itu, pelibatan masyarakat dinilai dapat menjadi solusi alternatif.

“Masyarakat sebaiknya diizinkan mengambil galian C di aliran sungai dengan catatan teknis seperti kedalaman dan lebar penggalian diatur. Masyarakat mendapat penghasilan, dan pemerintah bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Terkait kewenangan pengelolaan DAS yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS), Darmaji menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Jika ruang intervensi daerah terbatas, setidaknya pemda dapat memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh izin resmi.

“Kami di Pansus tertarik memasukkan substansi sedimentasi ini dalam RTRW. Langkah hari ini akan menentukan bagaimana kondisi Lombok Utara di masa depan,” ucapnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Minimalisir Sedimentasi, DPRD KLU Minta Pemda Tinjau Potensi Galian C Area DAS

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI