Tahun 2015, Ditjen Pajak Canangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Global FM
2 May 2015 15:49
2 minutes reading
Neilmadrin Noor

Neilmadrin Noor

Mataram ( Global FM Lombok)-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai melaksanakan tahun pembinaan wajib pajak tahun 2015 yang dicanangkan secara nasional oleh presiden Rabu (28/4) pagi. Tahun pembinaan wajib pajak 2015 ditujukan kepada kelompok  wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT. Pencanangan ini juga menyasar kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Neilmaldrin Noor kepada Global FM Lombok Rabu (29/4) mengatakan, pemerintah menerbitkan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan  sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT dan  keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“ Ini tahun pembinaan karena nanti ada kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh bapak-bapak kita di kantor pusat di kementerian keuangan untuk mendorong para wajib pajak untuk lebih memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal ini secara gambling bisa kita sampaikan bahwa kebijakan itu penghapusan sanksi pajak atas pajak-pajak yang dilaporkan yang selama ini belum benar yang dilakukan tahun 2015 ini” katanya.

Neilmaldrin Noor mengatakan, pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar 1.295 triliun secara nasional yang meliputi intensifikasi dan esktensifikasi berdasarkan data pihak ketiga antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN Kementerian dan lembaga. Adapun target penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara tahun ini sebesar Rp 5,3 triliun.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, target penerimaan pajak memang cukup besar karena salah satu komponen penting untuk membiayai pembangunan adalah penerimaan pajak. Namun demikian Ditjen pajak optimis dapat mencapai target 1.295 triliun itu mengingat masih adanya peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak diantaranya tax ratio yang masih rendah, adanya wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh dan data eskternal yang akan membantu Ditjen pajak untuk mencapai target penerimaan.(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming