PK Ditolak, Kejari Mataram Siap Eksekusi Baiq Nuril

Global FM
5 Jul 2019 18:40
2 minutes reading

Ketut Sumedana

Mataram (Global FM Lombok)-  Upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril ke Mahkamah Agung (MA) dinyatakan ditolak. Sehingga putusan kasasi MA tertanggal 26 September 2018 yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan akan tetap berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana kepada Global FM Lombok, Jumat (5/7) mengatakan, saat ini Kejari Mataram belum menerima putusan secara lengkap. Pihaknya baru sebatas menerima informasi dari website MA terkait putusan PK tersebut.  Jika putusan MA sudah turun ke PN Mataram dan dilanjutkan Kejari Mataram, maka masimal dalam jangka waktu satu bulan putusan eksekusi tersebut akan dilakukan.

“Seandainya putusan sudah kami terima dalam kondisi dia dinyatakan bersalah dan dihukum, suka tidak suka kita harus lakukan eksekusi. Sebagaimana surat MA No 7 tahun 2014 bahwa PK hanya dapat dilaksanakan hanya satu kali dalam perkara pidana. Kita itu kalau sudah mendapatkan putusan tetap ya, maksimal satu bulan, namun tentunya kita melakukan upaya-upaya yang humanis lah,” kata Ketut Sumadana, Jumat (5/07)

Ia mengatakan, selama proses pengadilan terhadap Baiq Nuril, Kejari Mataram belum melakukan penahanan. Terkecuali pada saat kasus ini belum masuk ke pengadilan, Nuril sempat ditahan oleh penyidik. Sehingga vonis enam bulan penjara di tingkat kasasi akan dipotong masa tahanan tersebut.

Seperti diketahui, Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE lantaran merekam percakapan berbau mesum atau asusila dengan Muslim, seorang Kepala Sekolah SMA 7 Mataram di tahun 2012.Nuril sendiri pernah menjadi pegawai honorer di sekolah tersebut.  Lantaran kesal, Muslim melaporkan kasus penyebaran rekaman ini ke Polda NTB. Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas di tingkat PN Mataram karena tak terbukti menyebarluaskan rekaman berkonten asusila, namun di tingkat kasasi, Nuril diputus bersalah.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply