Beranda blog Halaman 81

Tim Gabungan Sita 11.076 Batang Rokok Ilegal di Kota Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar razia peredaran rokok ilegal di lima kecamatan di Kota Bima. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11.076 batang rokok ilegal berhasil disita.

Penindakan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan harga murah di pasaran.

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, mengatakan operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat sekaligus indikasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami merespons keresahan masyarakat terkait dugaan kebocoran penerimaan negara. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai serta unsur TNI-Polri untuk melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar jalur distribusi hingga tingkat pengecer. Selain penertiban, langkah ini juga bertujuan menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruhnya dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Selain penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan peredaran rokok bercukai. Banyak pedagang mengaku belum memahami bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran,” kata Erwin.

Sebagai bagian dari sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan di lokasi penjualan agar pedagang tidak lagi menerima maupun menjual rokok ilegal.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kota Bima untuk pendataan sebelum diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Erwin menegaskan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala dan acak untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tim Gabungan Sita Rokok Ilegal “

IMI Dorong Sirkuit Mandalika Jadi Hub Motorsport Asia

Praya (globalfmlombok.com) – Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Moreno Soeprapto, mendorong Sirkuit Mandalika agar mengambil peran lebih luas sebagai pusat pengembangan motorsport di kawasan Asia.

Hal tersebut disampaikan Moreno saat menghadiri ajang GT World Challenge Asia Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Minggu (3/5/2026). Menurutnya, kehadiran berbagai ajang balap internasional menjadi peluang besar bagi Mandalika untuk naik kelas sebagai hub motorsport regional.

“Melalui event seperti ini, Mandalika semakin dikenal di dunia balap internasional. Peluang untuk menjadi hub motorsport Asia itu terbuka,” ujarnya.

Moreno yang juga pembalap nasional dan anggota DPR RI itu mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah pemilik tim balap yang berpartisipasi dalam ajang tersebut. Sejumlah tim bahkan menyatakan minat untuk berinvestasi dan menjadikan Mandalika sebagai basis operasional atau home base mereka.

Jika rencana tersebut terealisasi, kawasan Mandalika tidak hanya menjadi lokasi balapan, tetapi juga pusat pengembangan kendaraan balap, termasuk penyimpanan mobil, bengkel, serta fasilitas riset dan pengembangan.

“Kalau sudah menjadi home base, tentu akan diikuti investasi. Tim membutuhkan bengkel, fasilitas teknis, hingga pengembangan mobil dan komponen lainnya,” kata Moreno.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, menyebutkan bahwa sejumlah tim balap telah menyatakan komitmen untuk membangun fasilitas di kawasan Mandalika. Bahkan, beberapa di antaranya telah menandatangani kontrak sejak penyelenggaraan event tahun sebelumnya.

Menurutnya, kehadiran fasilitas tim balap akan memperkuat posisi Mandalika sebagai pusat aktivitas motorsport, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional Asia.

“Sirkuit Mandalika semakin berkembang dan menarik minat investor,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan dari pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pengembangan kawasan The Mandalika berjalan optimal. Dengan demikian, keberadaan sirkuit diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang luas, baik bagi NTB maupun industri otomotif nasional dan global. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” IMI Ingin Sirkuit Mandalika Jadi Hub Motosport Asia

Pemprov NTB Siapkan Insentif bagi Desa dengan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan insentif kepada desa yang dinilai mampu mengelola program desa berdaya secara efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Penilaian dilakukan berdasarkan pemanfaatan anggaran yang dialokasikan, yakni berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTB H. Lalu Hamdi mengatakan, besaran insentif masih dalam tahap perhitungan. Namun, pemerintah memastikan penghargaan akan diberikan kepada desa dengan kinerja pengelolaan terbaik.

“Desa atau kelurahan yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan memberikan dampak signifikan akan mendapatkan insentif dari gubernur,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Pada 2026, Pemprov NTB mengalokasikan program desa berdaya kepada 257 desa. Dari jumlah tersebut, 40 desa masuk kategori desa berdaya transformatif yang menyasar wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, dengan alokasi sekitar Rp500 juta per desa. Sementara itu, desa berdaya tematik menerima anggaran sekitar Rp300 juta.

Program desa berdaya transformatif saat ini memasuki tahap verifikasi setelah pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial dan ditargetkan rampung pada akhir Mei sebelum diusulkan dalam APBD Perubahan dengan skema by name by address.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah keluarga miskin ekstrem yang menjadi sasaran intervensi di 40 desa mencapai 6.338 kepala keluarga, turun dari data awal sebanyak 7.250 kepala keluarga setelah dilakukan validasi lapangan.

Program ini mengusung dua pendekatan utama. Pertama, pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitasi usaha produktif. Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp7 juta, dengan komposisi penerima terdiri dari kelompok lansia, produktif, dan nonproduktif.

“Pemerintah juga akan memberikan pendampingan intensif selama dua tahun untuk memastikan keberlanjutan usaha,” kata Hamdi.

Pendekatan kedua adalah pemenuhan layanan dasar, seperti akses bantuan sosial, kepesertaan jaminan kesehatan, hingga perbaikan kondisi perumahan, sanitasi, dan akses listrik.

Program ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat guna mempercepat peningkatan kesejahteraan. Pemerintah provinsi menargetkan dalam dua tahun ke depan, seluruh desa penerima program pada 2026 dapat keluar dari kategori miskin ekstrem.

“Indikator keberhasilan adalah ketika pendapatan keluarga penerima manfaat telah mencapai 1,5 kali garis kemiskinan,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB akan Berikan Insentif kepada Desa Pengelola Keuangan Desa Berdaya Terbaik

Fasilitas Pengelolaan Sampah di NTB Belum Penuhi Standar, Perlu Pembenahan Menyeluruh

Mataram (globalfmlombok.com) – Fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai belum memenuhi standar regulasi nasional. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah di NTB mendapat peringatan berupa sanksi administratif dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, persoalan sampah di daerah tidak hanya terkait infrastruktur, tetapi juga kesadaran masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan dari jenjang SD hingga SMA.

“Penghijauan akan menjadi bagian wajib, termasuk penanaman pohon sebagai syarat kelulusan bagi siswa SMA. Selain itu, siswa juga akan diajak studi banding ke TPA agar memahami pengelolaan sampah secara langsung,” ujarnya.

Menurut Didik, saat ini terdapat kesenjangan signifikan antara volume timbulan sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Kebijakan integrasi pendidikan lingkungan tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk membangun kesadaran sejak dini.

Di sektor kehutanan, ia menambahkan, tantangan lain masih berkaitan dengan tata kelola hutan yang belum optimal, termasuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi lahan. Selain itu, target penurunan emisi gas rumah kaca di daerah juga belum tercapai secara maksimal.

Tahun lalu, Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di NTB, masing-masing di Kabupaten Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara. Sanksi diberikan karena TPA tersebut masih menerapkan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Metode ini dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, terdapat pula TPA yang masih menggunakan sistem semi open dumping, yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan modern.

Sesuai regulasi, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan penimbunan terkontrol dan dilengkapi lapisan kedap guna mencegah pencemaran tanah oleh air lindi.

“Pengelolaan TPA harus memenuhi standar, mulai dari sistem pengolahan air lindi, pengendalian gas metana, hingga penggunaan lapisan membran kedap air agar tidak mencemari lingkungan,” kata Didik.

Setelah peringatan diberikan, pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan sistem operasional TPA sesuai standar yang ditetapkan. Meski tidak semua daerah menerima sanksi, Dinas LHK NTB mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota tetap melakukan pembenahan agar pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fasilitas Pembuangan Sampah di NTB Belum Penuhi Standar

Kembangkan Pelabuhan Awang, Pemerintah Pusat Bakal Gelontorkan Rp1,5 Triliun

Praya (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat berencana membangun kembali Pelabuhan Awang Desa Persiapan Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng). Angggaran sekitar Rp1,5 triliun bakal digelontorkan pemerintah pusat untuk menata dan membangun fasilitas penunjang pelabuhan. Termasuk melakukan reklamasi guna menambah luasan area pelabuhan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislurkan) Loteng H. Nurjahman, kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin. Perluasan area pelabuhan menjadi salah satu priortitas pemerintah pusat, di samping membangun sejumlah fasilitas penunjang. Dengan harapan, Pelabuhan Awang bisa beroperasi secara penuh.

“Informasi dari pemerintah pusat, tahun proses perencanaan pengembangan Pelabuhan Awang sudah dimulai. Dan, targetnya tahun depan pembangunan sejumlah fasilitas penunjang pelabuhan sudah bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebagai persiapan, pemerintah pusat saat ini juga tengah meng-clear-kan status semua asset bangunan, gedung maupun tanah di Pelabuhan Awang. Termasuk aset berupa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya sudah dihibahkan ke Pemkab Loteng, saat ini sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk dikembalilkan.

Pemerintah pusat tidak mau membangun atau mengembangkan Pelabuhan Awang jika masih ada sangkutan aset di luar aset pemerintah pusat di dalamnya. “Kita sudah terima surat dari pemerintah pusat soal permintaan pengembalian asset. Dan, saat ini sedang berproses di bagian aset,” sebut Nurjahman.

Ia menegaskan, seluruh pembiayaan untuk pengembangan Pelabuhan Awang disiapkan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut diperoleh dari hasil pinjaman pemerintah di Asian Development Bank (ADB).

“Untuk skema pembiayaan dan rencana pengembangan Pelabuhan Awang semua ditangani oleh pemerintah pusat. Kita dalam hal ini hanya mendukung sesuai kapasitas yang ada,” terangnya seraya berharap rencana pengembangan Pelabuhan Awang tersebut bisa berjalan sesuai rencana. Sehingga Pelabuhan Awang ke depan bisa segera beroperasi secara penuh. Dan, pada akhirnya bisa mendatangkan manfaat luas bagi msyarakat dan daerah ini. (kir)

Percepat Desa Berdaya 2026, Gubernur Pastikan Intervensi Tepat Sasaran bagi Miskin Ekstrem

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan percepatan pelaksanaan Program Desa Berdaya dengan pendekatan baru yang lebih tegas dan terarah, yakni memastikan seluruh intervensi benar-benar menyasar kepala keluarga miskin ekstrem dan mampu mendorong mereka keluar dari kondisi tersebut secara nyata.

Penegasan ini disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat memimpin rapat penguatan dan pra pengawalan Program Desa Berdaya di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (1/5/2026), bersama perangkat daerah terkait dan Tim Ahli Gubernur.

Gubernur menekankan bahwa program ini tidak boleh berjalan secara administratif atau sekadar menyalurkan bantuan, tetapi harus menjadi instrumen nyata pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Program ini harus tepat sasaran dan berdampak. Tidak boleh ada bantuan yang tidak produktif. Kita ingin masyarakat benar-benar keluar dari kemiskinan ekstrem, bukan hanya menerima bantuan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh penerima manfaat wajib difokuskan pada kepala keluarga miskin ekstrem. Setiap bentuk intervensi, khususnya pengembangan usaha, harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat serta potensi ekonomi desa agar dapat tumbuh dan berkelanjutan.

“Jangan asal membuka usaha. Pastikan sesuai kebutuhan dan potensi desa. Kalau tidak tepat, tidak akan berkembang dan justru menjadi beban baru,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur mengarahkan percepatan realisasi program, termasuk penyaluran dukungan anggaran Desa Berdaya tematik serta bantuan langsung kepada keluarga miskin ekstrem dalam skema Desa Berdaya transformatif. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat dengan kesiapan teknis yang matang agar manfaat program segera dirasakan masyarakat.

Dalam aspek tata kelola, Gubernur menegaskan pentingnya sistem pengawasan berbasis manajemen risiko untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan terkendali.
“Setiap potensi masalah harus bisa dibaca sejak awal. Kita tidak boleh menunggu masalah besar baru bertindak. Semua harus terkontrol,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan agar evaluasi dilakukan secara berkala terhadap perkembangan program, sekaligus menyiapkan sejak dini perencanaan Desa Berdaya tahun 2027 agar lebih terstruktur, tepat sasaran, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan bahwa Program Desa Berdaya dirancang sebagai program unggulan daerah berbasis kolaborasi lintas sektor, dengan pemerintah provinsi sebagai pengarah utama yang memastikan integrasi kebijakan berjalan efektif.

Program ini mengusung pendekatan tematik dan transformatif dengan fokus pada desa-desa kantong miskin ekstrem. Pada tahap awal tahun 2026, pelaksanaan difokuskan pada 40 desa dengan sekitar 6.218 kepala keluarga miskin ekstrem sebagai sasaran intervensi prioritas.
Pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan berbasis data, melalui pendampingan intensif agar penerima manfaat tidak hanya bertahan, tetapi mampu naik kelas secara ekonomi dalam kurun waktu yang terukur.

Pemprov NTB menegaskan bahwa Desa Berdaya bukan sekedar program bantuan, melainkan strategi besar pembangunan berbasis desa untuk memastikan penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.

“Ini bukan program biasa. Ini langkah serius untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam kemiskinan ekstrem. Kita harus mulai sekarang dan memastikan hasilnya nyata,” tutup Miq Iqbal. (r)

Krisis Air Bersih di Gili Meno, BPBD Lombok Utara Lakukan Intervensi Darurat

Tanjung (globalfmlombok.com) – Krisis air bersih masih dialami masyarakat di Gili Meno setelah penutupan perusahaan penyedia air beberapa tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Utara kembali melakukan intervensi dengan mendistribusikan air bersih bagi warga.

Kepala Pelaksana BPBD KLU H. M. Zaldy Rahadian, Sabtu (2/5/2026), mengatakan distribusi air bersih dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Desa Gili Indah terkait pola penyaluran serta titik distribusi di pulau tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kecamatan dan desa untuk menentukan pola distribusi serta titik pengantaran air bersih di Gili Meno,” ujar Zaldy.

Ia menjelaskan, hasil koordinasi menyepakati bahwa distribusi air bersih dilakukan dua kali dalam sepekan. Volume distribusi akan ditingkatkan secara bertahap, terutama saat puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Mengacu pada prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, puncak musim kemarau tahun ini di Nusa Tenggara Barat diprediksi terjadi pada Agustus dan mencakup sekitar 85–90 persen wilayah.

Di Lombok Utara, hujan masih sempat terjadi secara parsial pada akhir April lalu di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Pemenang dan Desa Gili Indah. Namun, kondisi tersebut belum mampu menjamin ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.

Zaldy menyebutkan, dalam satu kali pengiriman, volume air yang didistribusikan mencapai 5 meter kubik atau sekitar 10 meter kubik per pekan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas tampungan di titik distribusi yang tersedia di Gili Meno.

“Kami sempat mencoba distribusi tiga kali seminggu, tetapi kapasitas tampungan di lokasi belum mencukupi, bahkan air sebelumnya belum habis,” katanya.

Ia menilai masyarakat Gili Meno cukup bijak dalam memanfaatkan air bersih yang didistribusikan. Air tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi dan memasak, sementara untuk mandi dan mencuci, warga masih mengandalkan air sumur dangkal.

BPBD KLU menargetkan suplai air bersih dapat berlangsung hingga tiga bulan ke depan dengan catatan kondisi cuaca tetap mendukung.

Di sisi lain, Zaldy mengingatkan potensi terjadinya fenomena El Nino ekstrem pada 2026 yang berpotensi memperparah kekeringan, tidak hanya di wilayah kepulauan tetapi juga di daratan Lombok Utara.

Karena itu, ia mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani, agar mengantisipasi dampak kekeringan yang dapat memicu gagal panen. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Krisis Air Gili Meno, BPBD KLU Lakukan Intervensi

LHKPN Terdakwa Kasus PPJ Tak Ditemukan, Kejari Lombok Tengah Koordinasi dengan KPK

Praya (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menemukan kejanggalan dalam penelusuran data kekayaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019–2023. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiganya tidak ditemukan dalam sistem pelaporan kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa para terdakwa tidak atau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana kewajiban yang melekat pada pejabat publik. Kondisi ini dinilai menyulitkan jaksa dalam melacak aset atau harta kekayaan para terdakwa, terutama dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari melalui Kasi Intelijen Alfa Dera, Sabtu (2/5/2026), mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Ini akan kami kaji dan koordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Menurut Alfa, koordinasi dilakukan untuk memastikan penyebab tidak ditemukannya data tersebut, apakah karena para terdakwa belum melaporkan LHKPN atau terdapat kendala administratif lainnya.

Jika terbukti para terdakwa belum melaporkan kekayaannya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperkuat pengawasan internal terhadap kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN secara berkala.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Loteng untuk membenahi persoalan ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa sebelumnya merupakan pejabat yang berkaitan langsung dengan proses pemungutan pajak daerah, sehingga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Divonis Bersalah

Sementara itu, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (30/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa.

Terdakwa Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.556.844.610. Terdakwa Jalaludin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta kewajiban pengembalian kerugian negara Rp332.502.585.

Adapun terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana lebih tinggi terhadap ketiganya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Dimas Praja Subroto menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” LHKPN Terdakwa PPJ Tak Ditemukan, Kejari Loteng Koordinasi dengan KPK RI

Pencatutan Nama NTB Care oleh Oknum Dinilai Ilegal, LBH Muhajirin Ingatkan Masyarakat Wajib Waspada

Praya (globalfmlombok.com) — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhajirin Legal Centre (MLC), Suhardi, menegaskan bahwa penggunaan nama NTB Care oleh oknum yang mengatasnamakan LSM atau aktivis merupakan tindakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Suhardi, layanan pengaduan masyarakat NTB Care merupakan sistem resmi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki dasar hukum jelas dan tidak dapat digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan.

“NTB Care itu bukan ruang bebas yang bisa dipakai siapa saja. Ada regulasi yang mengatur secara tegas. Jika ada pihak mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan, itu ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Suhardi di Praya, Lombok Tengah, Sabtu, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, legalitas NTB Care diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care.

Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 1 angka 9, ditegaskan bahwa NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang disediakan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 6 mengatur bahwa layanan NTB Care hanya dilaksanakan melalui kanal resmi pemerintah, baik berbasis online maupun non-internet, seperti website, aplikasi, media sosial resmi, dan call center. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas NTB Care berada dalam kendali penuh Pemerintah Provinsi NTB.

Lebih lanjut, Pasal 8 dan Pasal 9 menegaskan bahwa pengelolaan NTB Care dilakukan oleh Tim NTB Care yang dibentuk oleh gubernur, yang memiliki tugas mengoordinasikan, memverifikasi, serta memastikan tindak lanjut setiap pengaduan oleh perangkat daerah. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak di luar struktur resmi untuk bertindak atas nama layanan tersebut.

“Kalau ada individu atau kelompok yang mengaku bisa mengurus atau menindaklanjuti laporan melalui NTB Care di luar mekanisme resmi, itu patut dicurigai. Masyarakat jangan sampai tertipu,” ujarnya.

Suhardi juga menekankan bahwa ketentuan ini diperkuat dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022, yang secara rinci mengatur bahwa pengelolaan pengaduan hanya dilakukan oleh aktor resmi, yakni admin NTB Care, tim NTB Care, serta perangkat daerah melalui PPID.

Ia mengingatkan, tindakan mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.

“Alih-alih menjadi jembatan sosial yang membantu masyarakat, praktik seperti ini justru bisa menjadi pintu masuk penipuan, manipulasi informasi, bahkan penyalahgunaan kepentingan,” kata Suhardi.

Untuk itu, LBH Muhajirin Legal Centre mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi NTB Care yang dikelola pemerintah, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku mewakili NTB Care di luar sistem resmi, serta segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi NTB apabila menemukan indikasi penyalahgunaan nama NTB Care.

LBH Muhajirin juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk bersikap tegas dengan segera menertibkan dan menutup segala bentuk operasional pihak-pihak yang secara ilegal menggunakan atau mengatasnamakan NTB Care di luar mekanisme resmi pemerintah.

Suhardi menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, termasuk dari praktik-praktik yang memanfaatkan nama layanan publik secara tidak sah.

“Integritas pelayanan publik harus dijaga bersama. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (r)

 

Gerai Indomaret di Jempong Mataram Dilalap Si Jago Merah, Diduga Dipicu Arus Pendek Listrik

Mataram (globalfmlombok.com)-

Sebuah gerai ritel modern Indomaret yang berlokasi di kawasan Jempong, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram, terbakar pada Minggu (3/5/2026) pagi.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Mataram mengerahkan lima unit armada dan puluhan personel untuk memadamkan api yang melalap bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 06.00 Wita. Seorang warga mengaku sempat mendengar sekitar tujuh kali ledakan dari arah lokasi sebelum api membesar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Damkarmat Kota Mataram, Multazam, mengatakan titik api diduga berasal dari area perangkat elektronik.

“Penanganan difokuskan pada sumber api yang berada di area yang menggunakan peralatan listrik,” ujar Multazam seperti dikutip dari Suara NTB.

Ia menyebut, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting arus pendek listrik. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Terkait suara ledakan yang sempat terdengar, Multazam menjelaskan kemungkinan berasal dari barang dagangan yang sensitif terhadap panas.

Proses pemadaman juga sempat terkendala minimnya ventilasi di dalam bangunan, sehingga asap tebal terperangkap di dalam toko. Petugas kemudian mempertimbangkan langkah taktis dengan membuat ventilasi tambahan untuk mengeluarkan asap.

“Kami mengantisipasi agar tidak ada korban akibat paparan asap berbahaya atau gas beracun,” kata dia.(pan)