BerandaBerandaFasilitas Pengelolaan Sampah di NTB Belum Penuhi Standar, Perlu Pembenahan Menyeluruh

Fasilitas Pengelolaan Sampah di NTB Belum Penuhi Standar, Perlu Pembenahan Menyeluruh

Mataram (globalfmlombok.com) – Fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai belum memenuhi standar regulasi nasional. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah di NTB mendapat peringatan berupa sanksi administratif dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, persoalan sampah di daerah tidak hanya terkait infrastruktur, tetapi juga kesadaran masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan dari jenjang SD hingga SMA.

“Penghijauan akan menjadi bagian wajib, termasuk penanaman pohon sebagai syarat kelulusan bagi siswa SMA. Selain itu, siswa juga akan diajak studi banding ke TPA agar memahami pengelolaan sampah secara langsung,” ujarnya.

Menurut Didik, saat ini terdapat kesenjangan signifikan antara volume timbulan sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Kebijakan integrasi pendidikan lingkungan tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk membangun kesadaran sejak dini.

Di sektor kehutanan, ia menambahkan, tantangan lain masih berkaitan dengan tata kelola hutan yang belum optimal, termasuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi lahan. Selain itu, target penurunan emisi gas rumah kaca di daerah juga belum tercapai secara maksimal.

Tahun lalu, Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di NTB, masing-masing di Kabupaten Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara. Sanksi diberikan karena TPA tersebut masih menerapkan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Metode ini dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, terdapat pula TPA yang masih menggunakan sistem semi open dumping, yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan modern.

Sesuai regulasi, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan penimbunan terkontrol dan dilengkapi lapisan kedap guna mencegah pencemaran tanah oleh air lindi.

“Pengelolaan TPA harus memenuhi standar, mulai dari sistem pengolahan air lindi, pengendalian gas metana, hingga penggunaan lapisan membran kedap air agar tidak mencemari lingkungan,” kata Didik.

Setelah peringatan diberikan, pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan sistem operasional TPA sesuai standar yang ditetapkan. Meski tidak semua daerah menerima sanksi, Dinas LHK NTB mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota tetap melakukan pembenahan agar pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fasilitas Pembuangan Sampah di NTB Belum Penuhi Standar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI