Beranda blog Halaman 296

Divonis 8 Tahun Penjara, Rosiady Pikir-pikir Soal Banding

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).

Menanggapi putusan hakim tersebut, Rosiady mengaku tengah memikirkan untuk mengajukan banding. “Saya pikir-pikir dulu. Diskusi dengan penasihat hukum. Nanti saya lihat pertimbangan dengan penasihat hukum saya, kalau banding ya kita banding,” ucap Rosiady setelah sidang putusan Jumat lalu.

Dia mengaku semua pembelaannya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Hampir semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamini majelis hakim ungkap dia. “Tapi nanti yang berhak menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi. Apakah penilaian ini benar atau salah,” kata dia.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya hal itu masih potensi bukan kerugian negara yang ril. “Kalau PT Lombok Plaza, belum bisa membalas, waktu perjanjian kan sampai 2046. Jadi masih ada waktu untuk PT Lombok Plaza untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban,” jelasnya.

Saksi ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan juga berkeyakinan bahwa ini adalah persoalan perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata. Mantan Dosen di Fakultas Pertanian Unram itu juga turut menyentil Mantan Sekda setelah dirinya menjabat. Ia menyatakan, Sekda setelah dia seharusnya menagih kewajiban-kewajiban dari PT Lombok Plaza.

“Saya sebagai Sekda sudah dua kali menagih. Kemudian saya berhenti jadi Sekda. Seharusnya penerus saya yang meneruskan tagihannya,” tegasnya. Menyinggung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) proyek NTB Convention Center (NCC) yang ia tandatangani tanpa adanya surat kuasa, dia mengaku itu boleh dilakukan.

Aset tersebut nyata di bawah Dinas Kesehatan NTB, bukan di BPKAD. Sehingga boleh Sekda yang menandatangani. “Jadi menurut saya ini miss persepsi terhadap masing-masing pada peraturan perundangan undangan yg ada,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan Jumat lalu, selain divonis 8 tahun penjara. Mantan Sekda NTB itu juga dibebankan membayar denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.

MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.

Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.

Kronologi Kasus Proyek NCC

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai  bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

Kuota Haji NTB akan Bertambah

MENTERI Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, memastikan bahwa kuota haji untuk NTB akan bertambah, menyusul perubahan pola pembagian kuota nasional yang lebih adil dan sesuai dengan Undang-Undang.

Gus Irfan menyampaikan hal ini di depan ribuah jemaah NW yang hadir dalam acara Hultah Madrasah NWDI di Anjani, Minggu (12/10/2025). Animo masyarakat NTB untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi menyebabkan masa tunggu di Provinsi NTB mencapai 30 tahun.

Lama menunggu masyarakat NTB akan berkurang. Pihaknya akan menyamaratakan dengan provinsi lain di seluruh Indonesia menjadi 26,4 tahun.

“Kita sudah usulkan perubahan pembagian kuota jemaah haji ke DPR. Selama ini, pola pembagiannya belum sesuai UU. Sekarang kita usulkan agar pembagian kuota berdasarkan antrean di tiap provinsi. Dengan pola baru, insyaAllah NTB bisa mendapat tambahan hingga dua kloter. Dari 4 ribu menjadi 5 ribu jemaah,” jelas Gus Yusuf.

Berikan Pelayanan Terbaik

Lebih jauh, Gus Irfan menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari cita-cita lama Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Mayoritas rakyat Indonesia adalah umat Islam. Presiden Prabowo ingin umat Islam bisa melaksanakan ibadah haji dengan pelayanan terbaik. Itulah kenapa ada Kementerian Haji dan Umrah. Kita ingin berikan layanan maksimal dan reformasi sistem,” katanya.

Menanggapi evaluasi dari Pemerintah Arab Saudi tahun lalu, di mana ada anggapan Indonesia kurang dalam persiapan kesehatan jemaah, Menteri Haji menegaskan bahwa tahun ini akan ada penerapan standar kesehatan yang lebih ketat.

“Kami sudah sampaikan ke Gubernur. Keluarga yang akan berangkat tahun ini harus menjaga kesehatan. Jika tidak lolos standar kesehatan, kemungkinan besar tidak akan diberangkatkan. Ini untuk kebaikan bersama dan keselamatan jemaah kita,” tegasnya.

Dengan potensi besar dan jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, ia menilai NTB layak mendapatkan perhatian lebih dalam pendistribusian kuota haji nasional. Pemerintah pusat berharap, dengan sistem baru, masyarakat NTB bisa merasakan keadilan dan percepatan dalam keberangkatan haji.

“NTB termasuk provinsi dengan semangat ke-Islaman yang tinggi. Kita berharap daerah-daerah seperti ini diberi ruang lebih dalam pelayanan ibadah haji. Prinsip kita jelas: adil, proporsional, dan sesuai UU,” pungkas Gus Irfan. (rus)

Sumbawa Siap Lakukan Digitalisasi Pembayaran Pajak

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa memastikan kesiapannya untuk melakukan digitalisasi pembayaran terhadap 11 sektor pajak. Langkah ini untuk menekan terjadinya kebocoran pendapatan.

“Kami sudah siapkan aplikasinya termasuk melakukan pelatihan awal, sehingga teman-teman yang melakukan penagihan tidak lagi memegang uang karena dianggap sangat rawan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hardianto, kepada Suara NTB, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, untuk kesiapan proses digitalisasi tersebut, pihaknya sudah membentuk tim dan sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Lombok Barat. Bahkan anggaran untuk melakukan digitalisasi itu cukup murah sekitar ratusan juta tetapi manfaat yang akan didapatkan sangat besar.

“Kita sudah siapkan digitalisasi untuk 11 jenis pajak sehingga pembayaran yang akan dilakukan nantinya melalui aplikasi dan petugas pungut tidak lagi memegang uang,” ujarnya.

Pemerintah juga tetap menyiapkan opsi pembayaran langsung di kantor bagi orang-orang yang belum faham aplikasi. Hal itu dilakukan sehingga target pendapatan dari sektor pajak bisa tercapai termasuk menekan terjadinya penyalahgunaan uang pajak masyarakat.

“Kita tetap siapkan pembayaran pajak manual, jangan sampai digitalisasi kita terapkan masyarakat justru enggan untuk membayar. Makanya kita siapkan dua skema pembayaran,” tukasnya. (ils)

Penerima Bantuan Pangan Tahap Kedua di Sumbawa Capai 36.251 KK

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Sumbawa, kembali menyalurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) bagi 36.251 penerima bantuan berupa beras dan minyak goreng yang akan disalurkan ke masing-masing desa.

“Memang sudah ada rencana pengeluran bapang tahap kedua ini, tetapi untuk kepastian waktu pelaksanaan kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris DKP Sumbawa, Syaihuddin, kepada Suara NTB, Kamis, 10 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, penyaluran Bapang tahap kedua ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Tembahannya berupa minyak goreng dari kebiasaan sebelumnya hanya beras untuk masing-masing penerima sebanyak 10 kilogram.

“Penaluran bantuan ini harus tepat sasaran, sehingga dampak dari inflasi bisa diminimalisir serta tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.

Sementara untuk penyaluran, Syaihuddin mengaku masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya menggunakan jasa tranforter dengan mengambil beras di pintu gudang Bulog, kemudian diangkut hingga titik distribusi di Desa dan Kelurahan.

“Secara umum jumlah penerima tetap sama dengan tahun 2024 lalu, kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah untuk melakukan pendistribusian,” ucapnya.

Penyaluran Bapang CBP ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan. Selain itu, bantuan itu juga dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gizi dan mengendalikan gejolak harga pangan.

“Penyaluran Bapang sebagai upaya memitigasi dampak bencana yang menyebabkan kekeringan dan kerawanan pangan baik penduduk miskin maupun penduduk rentan miskin,” tambahnya. (ils)

Pemangkasan Dana Transfer Umum, Bupati KSB Sebut Harus Diantisipasi Mulai Tahun Ini

Taliwang (globalfmlombok.com) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah mengakui jumlah Dana Transfer Umum (DTU) yang akan diperoleh KSB pada tahun 2026 mengalami penurunan.

“Yang jelas tahun depan akan terjadi penurunan dana transfer yang cukup signifikan untuk kita,” ungkap Bupati, Kamis, 9 Oktober 2025.

Mengantisipasi dampaknya, menurut Bupati, pemerintah KSB tidak akan menunggu hingga tahun depan. Sekarang ini pergerakan fiskal daerah terus dijaga secara ketat agar tetap stabil hingga akhir tahun. “Mudah-mudahan ya relaisasi pendapatan kita bisa maksimal,” katanya.

Langkah antisipasi lainnya, kata dia, pemerintah akan mendorong efisiensi pada tahun 2026. Namun demikian sejumlah program prioritas daerah tidak akan terpengaruh dari kebijakan efisiensi tersebut. “Terutama program yang menyangkut kepentingan masyarakat akan tetap berjalan normal tanpa terkecuali. Intinya karena ada penurunan dana transfer umum itu, kita harus lebih berhati-hati mengelola keuangan daerah,” ujar Bupati.

Proyeksi pendapatan KSB yang bersumber dari DTU tahun depan sudah diproyeksikan dalam dokumen APBD 2026 yang ditetapkan baru-baru ini. Untuk komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari sebelumnya di tahun 2025 dipatok sebesar Rp792 miliar, di tahun 2026 diproyeksi turun menjadi Rp514 miliar. Sementara pada sumber Dana Alokasi Umum (DAU) diproyeksi tetap sama sebesar Rp450 miliar. (bug)

Bapemperda DPRD NTB Godok Propemperda 2025, Termasuk Raperda Zonasi IPR

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB telah menggelar rapat terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penjaringan awal usulan Raperda untuk tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno lantai III Sekretariat DPRD NTB tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Ali Usman Ahim dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kominfotik, Dikbud, ESDM, Bappenda, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam kesempatan ini tu Ali Usman menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif serta stakeholder lainnya agar penyusunan Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTB.

“Dalam pembuatan Perda sangat penting koordinasi terutama dengan OPD terkait dalam menyamakan persepsi terkait substansi dan kewenangan masing-masing Raperda,” ujar Ali.

Ali selaku Ketua Bapemperda menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat NTB.

“Sejumlah usulan (Raperda) juga disepakati untuk dimasukkan dalam prioritas Propemperda 2025 serta ditindaklanjuti melalui koordinasi harmonisasi dan penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ali Usman menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas sejumlah usulan Raperda yang diajukan oleh berbagai komisi dan fraksi.

Beberapa Raperda strategis dibahas, antara lain tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online, dan Rentenir. Kedua Pedoman Pengelolaan Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah dan ketiga Zonasi Tambang Rakyat dan Perubahan Kewenangan Pertambangan.

Selanjutnya Raperda tentang Balai Mediasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sementara itu, usulan Raperda tentang Pengendalian Tenaga Kerja Asing dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena di luar kewenangan pemerintah provinsi. (ndi)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun penjara.

Putusan terhadap Rosiady Sayuti dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati. Dengan hakim anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono yang turut membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).

Selain penjara 8 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) itu sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” ucap Purnamajati dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.

MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.

Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai  bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

Serikat Pekerja Akan Usulkan Kenaikan UMP NTB 2026 Secara Wajar

Mataram (globalfmlombok.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 secara wajar, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur di Mataram, Kamis, 9 Oktober 2025, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rumusan usulan resmi yang akan diajukan setelah pemerintah menetapkan dasar perhitungan UMP terbaru.

Kendati menurut Yustinus, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar penghitungan UMP 2026. Padahal, regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan proses penetapan upah berjalan adil dan transparan.

“Sampai sekarang belum ada PP baru tentang kenaikan upah. Dulu rumusnya mengacu pada tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan harga kebutuhan hidup. Rumus itu dipakai sejak masa pemerintahan Jokowi, makanya kenaikannya kecil sekali,” ujar Yustinus.

Ia menilai, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru bagi kaum buruh. Menurutnya, buruh kini lebih optimistis karena arah kebijakan ekonomi dianggap lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.

“Begitu Pak Prabowo naik jadi presiden, buruh tidak demo karena ada optimisme. Undang-undangnya juga lebih bagus. Kami yakin penghitungan UMP nanti akan lebih adil,” tegasnya.

Yustinus menjelaskan, perjuangan buruh selama ini bukan semata-mata untuk menaikkan upah, tetapi juga untuk memperjuangkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Ia menyoroti masalah ketimpangan distribusi kekayaan yang menyebabkan banyak perusahaan tutup dan investasi tidak bergerak.

“Indonesia ini kaya, tapi distribusinya tidak merata. Banyak uang mandek di tangan segelintir orang, bahkan koruptor. Akibatnya, uang tidak beredar dan industri pun stagnan. Itu sebabnya korupsi harus dibabat supaya investasi jalan dan ekonomi tumbuh,” ungkapnya.

KSPSI NTB, kata Yustinus, akan berusaha agar usulan UMP 2026 bisa berada di atas angka yang akan ditetapkan pemerintah pusat, namun tetap realistis dan mempertimbangkan daya tahan dunia usaha. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekonomi nasional terus diarahkan untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja.

“Kalau menuntut kenaikan tinggi, sementara investasi belum stabil, tentu tidak bisa juga. Kami tidak sekadar menuntut, tapi juga mempertimbangkan nasib rakyat yang belum bekerja. Jadi semuanya harus adil dan merata,” katanya.

Yustinus juga menilai sejumlah kebijakan ekonomi awal pemerintahan Prabowo, seperti pergantian Menteri Keuangan menjadi Purbaya, dan keputusan tidak menaikkan cukai rokok, memberi sinyal positif bagi keberlangsungan industri padat karya.

“Kebijakan itu bisa menahan gejolak industri, termasuk industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja. Kami juga berharap Kementerian Perindustrian terus bergerak untuk memperkuat industri nasional,” pungkasnya.

Dengan situasi ekonomi yang mulai membaik dan komitmen pemerintah baru terhadap pemerataan kesejahteraan, KSPSI NTB optimistis bahwa kenaikan UMP 2026 akan ditetapkan secara wajar dan menguntungkan kedua belah pihak — buruh maupun pengusaha. (bul)

Pengurangan Transfer ke Daerah, Pemprov NTB akan Hilangkan Program Tak Mendesak

PENGURANGAN Transfer ke Daerah (TKD) ke NTB hingga sekitar hampir Rp1 triliun menyebabkan Pemprov NTB harus melakukan penyesuaian anggaran. Beberapa program yang tidak terlalu mendesak kemungkinan dihilangkan, menyesuaikan kondisi fiskal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin berharap, pemotongan TKD itu tidak akan mengganggu pembangunan sejumlah infrastruktur strategis di daerah. “Kita lihat tahun depan. Semoga infrastruktur strategis tetap bisa tertangani,” ujarnya, Jumat, (10/10/2025).

Beberapa infrastruktur yang menjadi prioritas Pemprov NTB adalah pembangunan-pembangunan yang mendukung kedaulatan pangan dan kemandirian energi. Seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, embung, bendungan, dan lainnya. “Program-program untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Saat ini, Dinas PUPR NTB sudah mulai melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan. Yaitu jalan Dasan Geres–Pohgading, Simpang Tano–Seteluk, dan ruas di Lunyuk. Ketiganya masuk dalam paket besar pekerjaan tahun ini yang bersumber dari APBD.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan tiga ruas jalan tersebut sekitar Rp86 miliar. Dengan rincian anggaran Pohgading-Tanjung-Geres dengan anggaran mencapai Rp28 miliar. Selanjutnya ada jalan Simpang Tano-Seteluk membutuhkan anggaran sekitar Rp39 miliar. Kemudian jalan Lunyuk, Sumbawa dengan anggaran sekitar Rp19 miliar.

Tiga ruas jalan lain juga akan dieksekusinya tahun ini. Melalui pembiayaan APBN, tiga jalan itu di antaranya  jalan Paokmotong–Kotaraja dengan anggaran Rp27 miliar, ruas jalan Lingkar Luar Amahami, Kota Bima sebesar Rp34 miliar, dan ruas jalan Sambelia–Labuhan Lombok dengan anggaran Rp46 miliar.

Tiga jalan tersebut masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi atau Inpres Jalan Daerah (IJD).

Pusat Pangkas TKD hingga Rp1 Triliun

Alokasi dana transfer ke daerah NTB berkurang hingga Rp1 triliun. Pengurangan terjadi disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sampai saat ini nilainya masih nol.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman menjelaskan, dana transfer untuk NTB yang semula di tahun 2025 Rp3,4 triliun sesuai penyesuaian di RAPBD Perubahan, berubah menjadi Rp2,4 triliun.

“Termasuk yang paling besar DBH kita, juga DAU kemudian DAK Fisik, kecuali DAK non fisik yang meningkat karena lebih kepada program prioritas dan sebagainya,” katanya Senin 6 Oktober 2025.

Meski sudah ada surat dari Kemenkeu terkait pemotongan TKD ini, Pemprov NTB tetap berupaya melobi pusat agar ada kelonggaran perihal penyusutan alokasi transfer ke daerah. (era)

Pasca-Penetapan HET, Merek Beras Lokal Hilang dari Ritel Modern

Mataram (globalfmlombok.com) – Pasca-ditetapkannya kebijakan pemerintah pusat terkait harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sejumlah merek beras lokal dilaporkan menghilang dari rak ritel modern. Hal ini terutama terjadi karena sejumlah produsen tidak mampu menyesuaikan harga jual dengan ketentuan pemerintah.

Operational Manager MGM Supermarket, Hasbi mengatakan, meski stok beras di tokonya masih tergolong aman, pihaknya mencatat ada beberapa merek lokal yang sebelumnya rutin dijual, kini tidak lagi tersedia.

“Stok masih aman karena beberapa pengusaha beras bisa menyesuaikan. Tapi memang ada beberapa merek seperti Salam Sejahtera Hijau, Salam Coklat, dan beberapa lainnya yang sudah tidak masuk lagi ke rak karena tidak bisa menyesuaikan dengan HET,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurutnya, permintaan terhadap beras premium saat ini masih tinggi. Namun, sebagian konsumen yang terbiasa menggunakan merek tertentu kini terpaksa beralih ke produk yang tersedia.

“Banyak pelanggan yang tetap cari merek langganannya, terutama Salam Sejahtera. Tapi karena tidak tersedia, akhirnya mereka pindah ke stok premium lain yang ada sekarang,” ungkapnya.

Hasbi menjelaskan, salah satu alasan mengapa merek seperti Salam Sejahtera Hijau tidak lagi diproduksi untuk pasar retail adalah karena perbedaan standar kualitas dan biaya produksi.

Ia juga menyebutkan, beras premium yang saat ini dijual dengan HET mengandung patahan sekitar 15 persen, sementara kualitas beras Salam Sejahtera Hijau memiliki tingkat patahan di bawah 15 persen, sehingga membutuhkan biaya produksi lebih tinggi.

“Karena tidak sesuai standar harga premium yang ditetapkan pemerintah, pengusahanya tidak mengemas lagi dengan merek itu. Mereka beralih mengemas beras yang bisa masuk ke klasifikasi HET,” jelasnya.

Selain faktor harga, Hasbi juga menambahkan bahwa beberapa merek lokal hilang dari peredaran karena berasal dari pengusaha berskala kecil, dengan kapasitas penggilingan terbatas. Akibatnya, mereka tidak bisa memenuhi standar distribusi dan volume penjualan di pasar ritel modern.

“Beberapa pengusaha kecil memang kesulitan bersaing dalam skema ini, bukan hanya soal harga, tapi juga soal kemampuan produksi,” jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depan akan ada regulasi turunan atau kebijakan pendukung yang dapat mengakomodasi keberlangsungan usaha beras lokal, khususnya bagi pengusaha skala kecil yang menghasilkan beras berkualitas, agar tetap bisa bersaing di pasar tanpa harus mengorbankan kualitas dan keberlanjutan usaha. (pan)