Mataram (globalfmlombok.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 secara wajar, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur di Mataram, Kamis, 9 Oktober 2025, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rumusan usulan resmi yang akan diajukan setelah pemerintah menetapkan dasar perhitungan UMP terbaru.
Kendati menurut Yustinus, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar penghitungan UMP 2026. Padahal, regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan proses penetapan upah berjalan adil dan transparan.
“Sampai sekarang belum ada PP baru tentang kenaikan upah. Dulu rumusnya mengacu pada tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan harga kebutuhan hidup. Rumus itu dipakai sejak masa pemerintahan Jokowi, makanya kenaikannya kecil sekali,” ujar Yustinus.
Ia menilai, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru bagi kaum buruh. Menurutnya, buruh kini lebih optimistis karena arah kebijakan ekonomi dianggap lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
“Begitu Pak Prabowo naik jadi presiden, buruh tidak demo karena ada optimisme. Undang-undangnya juga lebih bagus. Kami yakin penghitungan UMP nanti akan lebih adil,” tegasnya.
Yustinus menjelaskan, perjuangan buruh selama ini bukan semata-mata untuk menaikkan upah, tetapi juga untuk memperjuangkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Ia menyoroti masalah ketimpangan distribusi kekayaan yang menyebabkan banyak perusahaan tutup dan investasi tidak bergerak.
“Indonesia ini kaya, tapi distribusinya tidak merata. Banyak uang mandek di tangan segelintir orang, bahkan koruptor. Akibatnya, uang tidak beredar dan industri pun stagnan. Itu sebabnya korupsi harus dibabat supaya investasi jalan dan ekonomi tumbuh,” ungkapnya.
KSPSI NTB, kata Yustinus, akan berusaha agar usulan UMP 2026 bisa berada di atas angka yang akan ditetapkan pemerintah pusat, namun tetap realistis dan mempertimbangkan daya tahan dunia usaha. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekonomi nasional terus diarahkan untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja.
“Kalau menuntut kenaikan tinggi, sementara investasi belum stabil, tentu tidak bisa juga. Kami tidak sekadar menuntut, tapi juga mempertimbangkan nasib rakyat yang belum bekerja. Jadi semuanya harus adil dan merata,” katanya.
Yustinus juga menilai sejumlah kebijakan ekonomi awal pemerintahan Prabowo, seperti pergantian Menteri Keuangan menjadi Purbaya, dan keputusan tidak menaikkan cukai rokok, memberi sinyal positif bagi keberlangsungan industri padat karya.
“Kebijakan itu bisa menahan gejolak industri, termasuk industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja. Kami juga berharap Kementerian Perindustrian terus bergerak untuk memperkuat industri nasional,” pungkasnya.
Dengan situasi ekonomi yang mulai membaik dan komitmen pemerintah baru terhadap pemerataan kesejahteraan, KSPSI NTB optimistis bahwa kenaikan UMP 2026 akan ditetapkan secara wajar dan menguntungkan kedua belah pihak — buruh maupun pengusaha. (bul)


