Beranda blog Halaman 229

Pemprov NTB Temukan Banyak Aset Daerah Dipinjam Kabupaten/Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB sudah menuntaskan inventarisasi aset di kawasan Pulau Lombok. Inventarisasi itu bertujuan untuk optimalisasi aset daerah, dengan melakukan pendataan, pencatatan, dan pemutakhiran Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh (tanah, gedung, kendaraan) guna tertib administrasi, legalitas, dan optimalisasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengatakan, setelah melakukan inventarisasi aset, pihaknya menemukan masih banyak aset yang milik Pemprov NTB yang dipinjam oleh kabupaten/kota. Seperti digunakan sebagai kantor kelurahan, digunakan oleh KPU, dan lainnya.

“Itu yang perlu kita komunikasikan agar aset-aset ini harus dijaga, diamankan baik secara fisik maupun administrasinya,” ujarnya.

Karena masih banyak ditemukan aset Pemprov dipinjam oleh kabupaten/kota. Nursalim mengaku Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal tidak mempermasalahkan pola hibah aset sepanjang aset tersebut mendukung tugas-tugas pemerintah. Yang utama, katanya Pemprov harus melakukan penertiban dahulu agar seluruh proses administrasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Nah setelah klir itu dengan kabupaten nanti ada pola hibah-menghibah. Ada aset kabupaten yang dibutuhkan provinsi, dan sebaliknya. Ada aset yang di tempat lain dipakai oleh kabupaten, kita juga hibahkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, lahan tempat dibangunnya Kantor Bupati Lombok Tengah merupakan aset milik Pemprov NTB. karena telah terbangun gedung di lokasi itu, Pemprov bisa saja menghibahkan aset tersebut ke Pemkab Lombok Tengah. Atas hibah dari Pemprov itu, Lombok Tengah juga akan menghibahkan aset tanah di sekeliling Kopang dan Batukliang.

Menurut Nursalim, hasil dari inventarisasi tidak menunjukkan nilai total seluruh aset daerah. Melainkan, hanya melakukan penertiban. “Ini aset yang dipakai oleh siapa, aset ini kemarin statusnya seperti apa,” ucapnya.

Di tengah kondisi fiskal yang melemah akibat adanya pengurangan transfer, aset menjadi salah satu kantong utama untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencananya, Pemprov NTB akan menjalin kerja sama aset pada bulan Januari 2026. “Ada aset di Dompu, sudah banyak antre yang mau menyewa,” ungkap Nursalim.

Selain hibah, Pemprov juga menyiapkan skema pinjam pakai bagi instansi vertikal yang belum memiliki kantor. Setelah proses penggabungan dan perampingan OPD, kantor-kantor yang sudah ada akan dimanfaatkan sementara oleh instansi yang membutuhkan kantor. Salah satunya kepada Kanwil Haji setelah terpisah dengan Kementerian Agama.
“Iya, itu kita kasih pinjam pilih. Misal sumber daya di sana 100 orang, ya kita cari yang representatif sesuai kapasitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam perencanaan efektivitas manajemen aset di provinsi ini. Khususnya dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA mengatakan berdasarkan pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 ditemukan masih ada aset tanah yang belum tersertifikasi, dan data aset yang belum akurat.

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengakui persoalan aset daerah bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika proses penelusuran dilakukan secara terbuka, terlihat bahwa akar persoalan aset bersifat sangat mendasar, baik dari sisi sistem, struktur, maupun pola pikir pengelolaannya.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun aset daerah dikelola dengan pendekatan keuangan semata, sehingga penempatannya di bawah satu subbidang dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa, tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah. (era)

Event Otomotif di Sirkuit Mandalika Kian Padat, Mandalika 6 Hours Endurance Jadi Pembuka

Praya (globalfmlombok.com) – Jumlah event otomotif di Pertamina Mandalika International Circuit pada tahun ini bakal semakin padat. Selain diisi dengan event otomotif yang sudah digelar sebelumnya, beberapa event otomotif baru direncanakan juga akan hadir. Salah satunya ajang Mandalika 6 Hour Endurance. Ajang otomotif roda empat yang berfokus pada uji ketahanan kendaraan di lintasan balap.

Bahkan event yang baru pertama kalinya digelar di Sirkuit Internasional Mandalika tersebut bakal menjadi ajang otomotif pembuka di awal bulan Februari mendatang. “Kalender event 2026 di Sirkuit Mandalika bakal menghadirkan rangkaian kompetisi dan festival yang menjanjikan adrenalin tinggi, pengalaman tak terlupakan bagi penonton dan fans serta sorotan internasional di berbagai kategori kejuaraan balap. Dengan Mandalika 6 Hours Endurance jadi pembuka,” ungkap Direktur Utama Mandalika Grand Prix Assocation (MGPA) Priandhi Satria, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Event Mandalika 6 Hours Endurance sebutnya akan digelar pada 1 Februari 2026 mendatang. Pada event tersebut para pembalap akan memacu kendaraannya hingga batas kecepatan maksimal selama enam jam penuh. Sehingga penerapan taktik yang tepat ditunjang performa maksimal dan ketahanan yang baik menjadi kunci kemenangan.

“Mandalika 6 Hours Endurance akan menguji ketahanan dan strategi tim selama selama enam jam penuh. Dan, ini menjadi pemanasan ideal bagi kompetisi-kompetisi otomotif nasional maupun internasional yang akan berlangsung di Sirkuit Mandalika selama tahun 2026 ini,” sebutnya.

Priandhi mengatakan total setidaknya ada enam event otomiotif yang di gelar di Sirkuit Mandalika pad tahun ini. Setelah event Mandalika 6 Hours Endurance, ada ajang Mandlaika Racing Series yang tahun ini menggelar lima seri balapan. Dimulai pada 24–26 April 2026 dan berakhir pada 6 – 8 November 2026 mendatang.

Selanjutnya ada ajang GT World Challenge Asia pada 1–3 Mei 2026. Bersamaan dengan seri pertama ajang Mandalika Festival of Speed (MFoS) yang direncanakan menggelar empat seri balapan. Puncak dari semua event tersebut yakni Pertamina Grand Prix of Indonesia yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 mendatang.

Di akhir tahun ada event lari Mandalika Last Sunday Run pada 27 Desember 2026 yang sekaligus menjadi ajang penutup di Sirkuit Mandalika. “Komitmen kami terus membangun ekosistem olahraga motor sekaligus menjadi wadah pembinaan pembalap muda nasional,” tegasnya.

Selain event besar tersebut lanjut Priandhi, juga ada aktivitas harian yang terbuka untuk umum dan komunitas, seperti Track Day dan Mandalika Experience dengan berbagai event di dalamnya, mulai dari Lampaq di Sirkuit, Honda ADV Experience, Taxi Ride hingga Arrive and Drive.

Dengan berbagai event tersebut kawasan The Mandalika khususnya Sirkuit Mandalika diharapkan tidak tidak hanya berfungsi sebagai venue balap. Tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan industri otomotif dan destinasi wisata yang terus bergerak sepanjang tahun. Yang tidaknya hanya mampu menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga bisa turut mendorong pertumbuhan pariwisata, UMKM dan layanan pendukung lainnya dan, pada akhirnya bisa memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. (kir)

Banjir Landa Dompu dan Bima

Dompu (globalfmlombok.com) – Hujan deras disertai kilat dan angin kencang yang berlangsung sekitar dua jam di Dompu menyebabkan banjir bandang dan meremdam pemukiman warga di Kecamatan Hu’u, Pajo serta Kecamatan Kilo, Rabu (7/1/2026) sore. Wilayah Kecamatan Hu’u menjadi daerah terparah akibat banjir bandang.

Seorang ibu warga Rasabou Kecamatan Hu’u sempat terseret banjir, namun berhasil diselamatkan oleh warga lainnya. Termasuk 2 unit rumah roboh dihantam banjir dan sekitar 31 KK yang ada di sekitar aliran Sungai Daha terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.

Di Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu’u bahkan ada 78 unit rumah terendam banjir dari aliran Sungai Adu. Termasuk 3 unit rumah roboh, pagar tempat pemakaman umum setempat juga roboh dan menggerus 1 kuburan yang baru dimakamkan 25 hari lalu serta menyeret mayatnya hingga tersangkut di sekitar pemukiman warga. “Malam ini langsung dilakukan upaya pemakaman kembali oleh keluarga,” kata Plt Kepala BPBD Dompu, Yani Hartono, SP., Rabu, 7 Januari 2026.

Di Desa Daha Kecamatan Hu’u, ada 5 unit rumah yang terendam banjir dan satu unit kios jebol. Di Kecamatan Pajo, banjir merendam Pondok Pesantren Al Ihwan di Desa Lepadi, serta bangunan SMPN 1 Pajo di Desa Tembalae. Kecamatan Kilo di Desa Lasi ada 100 kk, di Desa Kramat 50 kk dan Desa Mbuju ada 50 kk yang direncam banjir dengan ketinggian hingga 50 cm.

Yani mengatakan, tim TRC BPBD Kabupaten Dompu telah menuju ke Lokasi bencana untuk melakukan pendataan dan membantu korban bencana. Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Pertanian, Camat serta Desa se Kecamatan Hu’u untuk penanganan tanggap darurat di lapangan.

Saat ini, lanjut Yani, kebutuhan mendesak yang diperlukan yaitu upaya pembersihan sisa sampah dan lumpur yang terbawa air banjir. Termasuk perbaikan rumah warga. “Banjir sudah mulai surut,” ungkapnya.

Yani juga menyampaikan, berdasarkan peringatan dini BMKG hingga Rabu malam masih ada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di Kecamatan Dompu, Kempo, Woja, Manggelewa dan Pekat.

Potensi hujan cukup signifikan dapat terjadi 10 hari mendatang, sehingga masyarakat diimbau agar memperhatikan kebersihan dan debit di wilayah aliran air. “Masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan ekstrim dan angin kencang yang dapat terjadi secara tiba – tiba,” ingatnya.

Begitu juga di Bima. Bencana banjir dan longsor kembali melanda Kabupaten Bima setelah hujan sedang hingga lebat disertai kilat, petir, dan angin kencang mengguyur wilayah ini pada Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan laporan awal Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Bima, hujan mulai turun sejak pukul 13.35 Wita dan memicu kejadian bencana di sejumlah kecamatan, di antaranya Woha, Sanggar, Bolo, dan Soromandi.

Di Kecamatan Woha, tepatnya di Desa Kalampa, longsor terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Longsoran tanah setinggi 2,1 meter dengan panjang sekitar 14 meter menutup akses jalan permukiman warga. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini sempat menghambat aktivitas masyarakat setempat.

Sementara itu, banjir dengan dampak lebih luas terjadi di Kecamatan Sanggar. Desa Taloko, Kore, dan Sandue terdampak luapan air dari gunung akibat drainase yang tidak mampu menampung debit air. Di Desa Taloko, banjir merendam 54 unit rumah milik 54 kepala keluarga dengan total 115 jiwa terdampak. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Kore dan Sandue. Bahkan, genangan air sempat menggenangi jalan lintas Tambora dan menyebabkan kemacetan kendaraan.

Kecamatan Bolo menjadi wilayah dengan dampak terparah. Di Desa Nggembe, luapan sungai merendam 177 unit rumah milik 204 kepala keluarga atau sekitar 612 jiwa yang tersebar di dua dusun. Hingga Rabu malam, banjir di wilayah ini belum sepenuhnya surut. BPBD menilai kawasan tersebut membutuhkan penanganan lebih serius, termasuk pelebaran sungai dan pembangunan tanggul guna mencegah banjir berulang.

Banjir juga melanda Kecamatan Soromandi, tepatnya di Desa Bajo dan Desa Kananta. Selain merendam rumah warga dan lapak jualan, banjir menutup sebagian akses jalan provinsi lintas Sila–Donggo dan mengganggu arus lalu lintas. (ula/hir)

Kakanwil Kemenag NTB Lantik 38 Pejabat Fungsional: Tekankan Inovasi, IT, dan Sinergi Stakeholder

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zamroni Aziz, SH., MH., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 38 Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenag NTB. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Utama Lantai 4 Kantor Wilayah Kemenag NTB pada Senin, 5 Januari 2026.

Pejabat yang dilantik terdiri dari unsur Kepala Madrasah (MIN, MTsN, dan MAN) dari seluruh kabupaten/kota di NTB, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pejabat Fungsional Perencana. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Tata Usaha, jajaran Pejabat Eselon III, serta para Rohaniawan.

Dorong Prestasi dan Transformasi Digital

Dalam arahannya, H. Zamroni Aziz menegaskan bahwa pemilihan para pejabat yang dilantik hari ini didasarkan pada rekam jejak, potensi, dan kemampuan luar biasa yang mereka miliki. Menurutnya, amanah di tempat tugas yang baru merupakan bentuk kepercayaan pimpinan atas kinerja nyata yang telah ditunjukkan selama ini.

“Saudara-saudara yang dilantik hari ini adalah mereka yang telah mengukir prestasi luar biasa. Saya berharap prestasi dan semangat kerja tersebut tidak berhenti di sini, melainkan harus ditularkan dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru demi kemajuan instansi,” ujar Kakanwil dalam sambutannya.

Ia juga memberikan penekanan khusus kepada para Kepala Madrasah agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di era disrupsi ini, penguasaan Teknologi Informasi (IT) menjadi syarat mutlak untuk memajukan kualitas pendidikan di madrasah.

Sinergi dan Keberlanjutan Program
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis, baik secara internal maupun eksternal. Ia meminta para pejabat baru untuk tidak melupakan fondasi yang telah dibangun oleh para pendahulu serta terus menjalin kerja sama erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pemerintah daerah setempat.

“Bangunlah komunikasi yang baik dengan para senior dan pendahulu. Lanjutkan program-program baik yang telah ada dan kembangkan inovasi baru. Saya minta saudara segera bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing,” tegasnya.

Di akhir arahan, H. Zamroni Aziz berpesan agar seluruh pejabat memedomani kebijakan Menteri Agama RI. “Harapan kami, mohon bekerja sesuai dengan arahan Bapak Menteri Agama dengan semangat Asta Protas dan Kurikulum Cinta. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Daftar Pejabat Fungsional yang Dilantik:
Kepala Madrasah:
1. Drs. Lalu Syauki MS, M.Pd – Kepala MAN 1 Mataram
2. Sumber Hadi, S.Ag., M.Ag – Kepala MAN 2 Mataram
3. H. Muhammad Salahuddin, S.Pd., M.Pd – Kepala MTsN 1 Mataram
4. Khairun Nisaq, S.Pd.I – Kepala MIN 3 Kota Mataram
5. Subki Ali, S.Pd.I – Kepala MIN 1 Kota Mataram
6. H. Kemas Burhan, S.Pd., M.Pd – Kepala MAN Lombok Barat
7. Chairil Anwar, S.Pd.I – Kepala MTsN 1 Lombok Barat
8. Abdul Azis Farabi, S.Pd., M.Pd – Kepala MTsN 2 Lombok Barat
9. Dra. Nikmatul Islam – Kepala MIN 1 Lombok Barat
10. H. Diguna, S.Ag – Kepala MTsN 2 Lombok Tengah
11. H. Najamudin, S.Pd – Kepala MTsN 6 Lombok Tengah
12. Sri Rabiatul Hasanah, S.Pd – Kepala MIN 2 Lombok Tengah
13. Bahjan, SE., ME – Kepala MTsN 1 Lombok Timur
14. Suparman, M.Pd.I – Kepala MTsN 2 Lombok Timur
15. Hj. Dewi Sulistyawati, S.Pd.I – Kepala MTsN 4 Lombok Timur
16. Hairil Anwar, S.Pd – Kepala MAN Dompu
17. Hairunniah, S.Ag – Kepala MTsN 2 Dompu

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA):
18. Than Tawi Jauhari, S.HI – Kepala KUA Sekarbela
19. H. Herjan, S.HI – Kepala KUA Selaparang
20. Hadi Satriawan, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Kuripan
21. Marliadi, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Gerung
22. H. Ahmad Makki, S.HI – Kepala KUA Kecamatan Labuapi
23. Fatahurrahman, S.Ag – Kepala KUA Sekotong
24. H. Muzakki, S.Pd.I – Kepala KUA Kecamatan Gunungsari
25. Isnarto Mardain Ningrat, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Lingsar
26. Kamiludin, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Praya Barat Daya
27. Aminudin Fahri, S.HI – Kepala KUA Kecamatan Praya Tengah
28. Suhaili, SS – Kepala KUA Pujut
29. H. Suhardi, S.Ag – Kepala KUA Praya
30. Susanto, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Suralaga
31. H. Lalu Darmawe, S.H., M.Pd.I – Kepala KUA Kecamatan Sakra Timur
32. H. Suhairi, S.Ag – Kepala KUA Pringgasela
33. Hasri Naji, S.Ag – Kepala KUA Kecamatan Aikmel
34. Darsiah, S.HI – Kepala KUA Sikur
35. Mujiburrahman, S.Ag – Kepala KUA Labuhan Haji
36. H.M. Hamim Najmi, S.Ag., M.Ag – Kepala KUA Selong
37. H. Muhammad Khairul Anwar, S.HI – Kepala KUA Sukamulia

Fungsional Perencana:
38. Lalu Ki Agus Hartawan, M.Kom – Perencana Ahli Madya Kanwil Kemenag Prov. NTB.(r)

Kerugian Negara Kasus Pengadaan Meubelair SMK Se-NTB Capai Rp2,8 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 telah rampung.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Kamis (8/1/2026) mengatakan pihaknya kini telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Sudah diterima penyidik, nilainya Rp2,8 miliar,” kata dia.

Ia mengaku belum dapat membeberkan secara penyebab timbulnya kerugian sebesar Rp2,8 miliar tersebut. “Sementara data itu yang bisa saya sampaikan ke di media. Karena masih fokus penyidikan agar cepat tuntas,” jelasnya.

Setelah menerima hasil audit dari BPKP NTB, agenda dari pihaknya adalah melanjutkan proses penyidikan. Terkait penetapan tersangka, Endriadi mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses sidik tidak ada jauh dekat (penetapan tersangka). Kita lanjutkan secara profesional dan prosedural,” tegasnya.

Penyidik Dirreskrimsus Polda NTB juga tidak bekerja sendiri, lanjutnya. Pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan penyidikan. “Saat ini penyidik masih menunggu data dari tim audit,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah di SMK se-NTB itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.

Di tahap penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa 57 orang saksi. Dari 57 saksi tersebut, masuk di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr.Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.

Selain ditangani Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024. Kedua kasus tersebut masuk dalam kasus yang masih di tahap penyelidikan.

Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud 2023 dan 2024 di Kejati NTB

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).

Terkait DAK Dinas Dikbud 2024, dugaan korupsi muncul pada praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul diduga ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)

PERDA PROVINSI NTB NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perda ini menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah NTB selama tahun anggaran 2026.

Penetapan Perda APBD 2026 dilakukan oleh Gubernur NTB berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan rancangan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun secara sistematis dan terukur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Rancangan APBD 2026 disusun oleh pemerintah daerah, dibahas bersama DPRD, dan disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan publik.

Perda APBD 2026 disusun dengan berlandaskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga sejumlah undang-undang sektoral yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, Perda ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah.

Penyusunan APBD 2026 juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan serta sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Sebagai daerah otonom, NTB juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari sisi teknis pengelolaan keuangan, Perda APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat asas, dan sesuai standar nasional. Selain itu, pengaturan mengenai hibah daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Perda ini turut memuat dasar hukum terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari struktur belanja daerah yang harus dianggarkan secara sah dan proporsional.

Dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi NTB memiliki payung hukum dalam menetapkan kebijakan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. APBD juga menjadi instrumen utama untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta diawasi sesuai dengan mekanisme pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.(ris)

Kajari Sumbawa Petakan Hukuman Pekerjaan Sosial

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai memetakan jenis pekerjaan yang bisa dijadikan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu (Pekerja sosial) sebagai bagian implementasi ketentuan hukum pidana yang berorientasi kepentingan masyarakat.

“Pekerjaan sosial itu memang sudah dikenal dalam KUHP sebagai salah satu pidana. Aturannya jelas, siapa yang bisa dikenakan dan dalam tahapan apa bisa diterapkan dalam proses peradilan,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ia melanjutkan, selain pidana mandiri, hukuman pekerjaan sosial juga dapat diterapkan dalam mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan RJ dilakukan dengan menitikberatkan pada pemulihan, baik terhadap korban, pelaku, maupun masyarakat.

“RJ sendiri merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang kini semakin dioptimalkan dalam sistem penegakan hukum,” ujarnya.

Iwan meyakinkan, untuk memastikan penerapannya tepat sasaran, pihaknya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada pemetaan jenis-jenis pekerjaan sosial yang relevan, bermanfaat bagi masyarakat, serta sesuai dengan kondisi daerah.
“Kerja sama ini untuk memetakan apa saja jenis pekerjaan sosial yang bisa dijadikan hukuman dan benar-benar berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Penentuan pekerjaan sosial lanjut Iwan, nantinya bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Aspirasi masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan agar pekerjaan sosial yang dijalankan memiliki nilai manfaat langsung termasuk kemampuan dan latar belakang pelaku.

“Misalnya pelaku punya kemampuan di bidang administrasi, bisa saja dia diperbantukan mengurus administrasi di desa setempat. Jadi tidak asal, tapi disesuaikan,” ujarnya.

Iwan menegaskan, kerja sama dengan pemda menjadi krusial, karena Dinas Sosial merupakan leading sektor dalam pelaksanaan pekerjaan sosial. Melalui peran dinas terkait, berbagai jenis pekerjaan sosial dapat dirancang dan diawasi secara terstruktur.

“Saya memberikan ide, misalnya penegakan hukum perda larangan merokok di suatu tempat. Ternyata di daerah itu banyak bekas puntung rokok maka peksos yang akan membersihkan area itu,” jelasnya. (ils)

Kunjungan Wisatawan Lampaui Target, Dispar Loteng Optimis Pariwisata Loteng Kian Cerah

Praya (globalfmlombok.com) – Angka kunjungan wisata di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) selama tahun 2025 lalu sukses melampaui target yang ditetapkan. Dengan kawasan The Mandalika masih menjadi penyumbangan wisatawan terbesar. Berbekal capaian tersebut pemerintah daerah pun optimis, kalau dunia pariwisata di Loteng pada khusus bakal semakin cerah kedepanya.

Di konfirmasi Suara NTB di kantornya, Rabu (7/1/2026) kemarin, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng Lalu Sungkul, S.Pd., mengungkapkan tahun 2025 lalu target kunjungan wisatawan sebanyak 343 ribu wisatawan. Dari laporan terakhir yang masuk, angka kunjungan wisatawan sudah mencapai 350 ribu lebih.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Mengingat, masih ada beberapa hotel yang belum menyampaikan angka kunjungan tamu hotelnya. Termasuk Hotel Pullman Mandalika. “Laporan yang masuk sejauh ini baru sekitar 92 persen. Jadi kalau semua hotel sudah menyampaikan laporan angka kunjungan tamunya, jumlah kunjungan secara kumulatif lebih besar lagi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bulan Desember menjadi salah satu periode dengan angka kunjungan tertinggi. Dimana selama bulan Desember kemarin, angka kunjungan wisatawan mencapai hingga 100 persen. Jika dilihat dari tingkat keterisian kamar hotel, khususnya di kawasan The Mandalika.

“Selama bulan Desember kemarin, untuk kamar hotel di kawasan The Mandalika tingkat keterisian kamar hotelnya mencapai 100 persen,” imbuhnya.

Melihat tren tersebut pihaknya optimis masa depan pariwisata di Loteng bakal semakin cerah. Dengan catatan tidak ada isu global yang bisa mempengaruhi angka kunjungan wisatawan. Seperti pandemic atau isu global lainya. Kalau soal-soal isu kedaerahan tidak begitu berdampak terhadap wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara untuk datang berkunjung ke daerah ini.

“Yang jadi catatan kita tinggal soal ketersediaan amenity penunjang di destinasi-destinasi wisata yang ada. Karena itu juga memainkan peran penting dalam mendukung perkembangan pariwisata di daerah ini,” tandas Sungkul. (kir)

Banjir Bandang Merendam Tiga Kecamatan di Dompu

0

Dompu (globalfmlombok.com) – Hujan deras disertai angin kencang yang berlangsung sekitar dua jam di Dompu menyebabkan banjir bandang dan meremdam pemukiman warga di Kecamatan Hu’u, Pajo serta Kecamatan Kilo, Rabu, 7 Januari 2026. Wilayah Kecamatan Hu’u menjadi daerah terparah akibat banjir bandang.

Seorang warga Rasabou Kecamatan Hu’u sempat terseret banjir, namun berhasil diselamatkan oleh warga lainnya. Termasuk 2 unit rumah roboh dihantam banjir dan sekitar 31 KK yang ada di sekitar aliran Sungai Daha terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.

Di Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu’u bahkan ada 78 unit rumah terendam banjir dari aliran Sungai Adu. Termasuk 3 unit rumah roboh, pagar tempat pemakaman umum setempat juga roboh dan menggerus 1 kuburan yang baru dimakamkan 25 hari lalu serta menyeret mayatnya hingga tersangkut di sekitar pemukiman warga. “Malam ini langsung dilakukan upaya pemakaman kembali oleh keluarga,” kata Plt. Kepala BPBD Dompu, Yani Hartono, SP., Rabu, 7 Januari 2026.

Di Desa Daha Kecamatan Hu’u, ada 5 unit rumah yang terendam banjir dan satu unit kios jebol. Di Kecamatan Pajo, banjir merendam pondok pesantren Al Ihwan di Desa Lepadi, serta bangunan SMPN 1 Pajo di Desa Tembalae. Kecamatan Kilo di Desa Lasi ada 100 kk, di Desa Kramat 50 kk dan Desa Mbuju ada 50 kk yang direncam banjir dengan ketinggian hingga 50 cm.

Yani mengatakan, tim TRC BPBD Kabupaten Dompu telah menuju ke Lokasi bencana untuk melakukan pendataan dan membantu korban bencana. Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Pertanian, Camat serta Desa se Kecamatan Hu’u untuk penanganan tanggap darurat di lapangan.

Saat ini, lanjut Yani, kebutuhan mendesak yang diperlukan yaitu Upaya pemberihan sisa sampah dan lumpur yang terbawa air banjir. Termasuk perbaikan rumah warga. “Banjir sudah mulai surut,” ungkapnya.

Yani juga menyampaikan, berdasarkan peringatan dini BMKG hingga Rabu malam masih ada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di Kecamatan Dompu, Kempo, Woja, Manggelewa dan Pekat.

Potensi hujan cukup signifikan dapat terjadi 10 hari mendatang, sehingga masyarakat dihimbau agar memperhatikan kebersihan dan debit di wilayah aliran air. “Masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan ekstrim dan angin kencang yang dapat terjadi secara tiba – tiba,” ingatnya. (ula)

Dugaan Korupsi Irigasi Sori Paranggi, Ketiga Tersangka Bisa Ajukan Praperadilan

Dompu (globalfmlombok.com) – Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, mendapat tanggapan dari advokat dan pemerhati hukum, H.Abdul Muis, S.H.

H. Abdul Muis kepada media ini, Kamis, 8 Januari 2026 mengatakan, langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji jika dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan upaya paksa penahanan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), meskipun proses hukum tetap dapat berjalan hingga persidangan di pengadilan.

Sebagaimana diberitakan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi NTB.

Abdul Muis menilai, langkah penahanan tersebut terkesan prematur apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif terhadap kondisi para tersangka, terlebih jika dikaitkan dengan perubahan paradigma dalam KUHAP baru.

“Dalam KUHAP lama, penahanan memang cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, ketiga indikator itu harus dapat diuji secara konkret, tidak cukup diasumsikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila indikator-indikator tersebut tidak dapat dijelaskan secara faktual dan rasional, maka penahanan justru berpotensi bertentangan dengan semangat KUHAP baru, yang proses perumusannya melibatkan berbagai elemen, mulai dari penegak hukum, politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Pertanyaan mendasar yang muncul lanjut Abdul Muis, apakah proses hukum akan terhambat jika para tersangka tidak ditahan dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan tersangka secara hukum.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang sesuai asas praduga tak bersalah.

“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini, serta membuat pembelaan hukum lebih seimbang karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.

Menyikapi perubahan paradigma peradilan pidana dalam KUHAP baru, Abdul Muis menyarankan agar tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan konkret. Selanjutnya, jika tidak puas maka bisa diuji lewat praperadilan.

Ia menambahkan, perkara Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka, pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti (yang saat ini telah berada di tangan penyidik), atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.
“Jika semua itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” ingatnya. (ula)