Beranda blog Halaman 194

Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Diterbitkan Secara Gegabah

Mataram (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr H Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik, Minggu (31/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil Pemprov NTB bukan untuk menahan perizinan, melainkan melakukan penataan agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka—sapaan akrab Ahsanul Khalik.

Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman masa lalu. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, menurutnya, tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif berdasarkan kelengkapan administrasi.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan kerap menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat tidak semata berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Boleh Ugal-ugalan “

Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur: Pesantren Tidak Boleh Distigma

Mataram (globalfmlombok.com) — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.

Gubernur menekankan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh muncul stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Ahsanul Khalik—akrab disapa Aka—menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Gubernur NTB, lanjut Aka, juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama RS Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis, medis, dan sosial, dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban demi menjaga keselamatan, privasi, serta mendukung proses pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah jatuhnya korban baru.

Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, termasuk meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur Tegaskan Pesantren Tidak Boleh Distigma “

Jajal Sirkuit Mandalika, Valentino Rossi Rampungkan 39 Putaran

Praya (globalfmlombok.com) — Legenda MotoGP, Valentino Rossi, melontarkan pujian tinggi terhadap kualitas lintasan Pertamina Mandalika International Circuit setelah menjajal langsung sirkuit kebanggaan Indonesia tersebut. Rossi turun ke lintasan pada Kamis (29/1/2026) dan menuntaskan 39 putaran, guna merasakan secara menyeluruh karakter trek Mandalika.

Usai sesi berkendara, pembalap berjuluk The Doctor itu mengaku terkesan dengan karakter sirkuit yang cepat dan mengalir. Menurut Rossi, Mandalika menawarkan kombinasi teknis yang sangat menyenangkan, baik dari sisi desain tikungan maupun kualitas permukaan aspal.

“Sirkuit Mandalika adalah trek yang sangat cepat dan mengalir. Banyak tikungan kanan, aspalnya sangat bagus, cengkeramannya kuat, dan tidak bergelombang. Ini benar-benar sirkuit yang menyenangkan untuk dikendarai,” ujar Rossi.

Rossi menilai, alur tikungan di Mandalika memungkinkan pembalap menjaga ritme balap secara konsisten sejak awal hingga akhir putaran. Dominasi tikungan kanan disebutnya menjadi karakter utama yang menantang sekaligus memuaskan, terutama saat dipadukan dengan kualitas aspal yang memberikan rasa aman dan kepercayaan diri ketika melaju dalam kecepatan tinggi.

Pujian tersebut kembali ditegaskan Rossi melalui penilaian personalnya terhadap sirkuit ini. Ia menyebut Mandalika sebagai salah satu trek yang benar-benar ia sukai, tidak hanya karena karakternya yang cepat, tetapi juga kenyamanan yang dirasakan selama berkendara.

“Ini adalah trek sirkuit yang saya sangat suka, karena sangat cepat dan mengalir, memiliki banyak tikungan ke kanan. Aspalnya juga sangat bagus, grip-nya kuat, dan tidak bergelombang. Jadi, Sirkuit Mandalika ini adalah trek yang sangat bagus,” kata Rossi.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, menyambut positif apresiasi yang disampaikan pembalap legendaris tersebut. Menurutnya, penilaian dari Valentino Rossi menjadi pengakuan penting atas kualitas lintasan Mandalika di level internasional.

“Kami sangat bangga dan terhormat mendengar langsung pujian dari Valentino Rossi. Beliau memiliki pengalaman panjang di berbagai sirkuit dunia, sehingga apa yang disampaikannya menjadi validasi penting bahwa Pertamina Mandalika International Circuit memiliki standar lintasan yang sangat baik,” ungkapnya.

Kehadiran Valentino Rossi di Mandalika sekaligus menegaskan posisi Sirkuit Mandalika sebagai salah satu trek modern yang diperhitungkan di kancah balap global. (bul)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Valentino Rossi Tuntaskan 39 Putaran Sirkuit Mandalika, Berikut Kesannya “

Polisi Terima Laporan Dugaan Perbudakan Seksual Libatkan WN Selandia Baru

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang oknum warga negara (WN) Selandia Baru resmi dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual dan perbudakan seksual.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan laporan terhadap oknum WNA yang diketahui merupakan pemilik sebuah hotel di wilayah Sekotong, Lombok Barat, itu diterima pada Kamis sore (29/1/2026).

“Laporannya kami terima Kamis sore kemarin. Saat ini masih dalam tahap verifikasi atau telaah awal,” ujar Pujawati, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB mulai mempelajari laporan beserta bukti-bukti awal yang disampaikan oleh pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan tersebut diajukan oleh empat orang korban yang datang ke Polda NTB dengan didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Dari empat korban tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan dan satu laki-laki.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya mendampingi para korban dalam proses pelaporan. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya turut melampirkan sejumlah alat bukti.

“Dalam laporan kami sertakan bukti berupa percakapan singkat (chat), foto, video, serta keterangan saksi,” kata Joko.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah keempat korban mendatangi BKBH Unram untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Dari penuturan korban, salah satu di antaranya telah mengenal terduga pelaku sejak cukup lama.

“Korban sempat diajak menikah oleh terduga pelaku. Selanjutnya korban mengajak dua temannya untuk bertemu,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga memaksa para korban untuk melakukan aktivitas seksual secara bersama-sama. Pola tersebut, menurut pengakuan korban, dilakukan dalam berbagai kombinasi.

“Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual secara bertiga,” kata Joko.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli hingga September 2025. Joko menyebut, berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki pola perilaku seksual tertentu yang dinilai menyimpang oleh korban.

“Ini masih sebatas pengakuan korban yang kami sampaikan dalam laporan. Semua tentu akan diuji dan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Joko menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif demi memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Hingga kini, Dit PPA-PPO Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WN Selandia Baru Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perbudakan Seksual “

Ditutup Tim Pemkab, Sejumlah Ritel Modern di Wilayah Sengigigi Mulai Urus Izin

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima ritel modern di wilayah Batulayar, Lombok Barat ditutup sementara oleh tim Gabungan Pemkab, karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol (Minol) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Setelah ditutup, sejumlah ritel modern ini pun mulai mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar, Ketut Rauh, S.STP., mengatakan, bahwa penertiban ritel modern di wilayah Sengigigi menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan ada surat resmi dari DPMPTSP untuk meminta Satpol PP melakukan penertiban. Karena sejumlah ritel modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern. Sesuai dengan regulasi yang ada, dilakukan langkah-langkah tertentu. Di mana ada surat pernyataan dari pengelola yang menyatakan bahwa memang betul tidak memiliki izin.

Pengelola pun mengaku sanggup mengurus izinnya. Namun dalam perjalanan mereka tidak mengurus izinnya. Karena itu, pihaknya mengeluarkan teguran pertama, tapi teguran ini diindahkan. Berselang tiga hari dari teguran pertama, pihaknya melayangkan teguran kedua. Teguran kedua ini pun juga tak membuat pengelola ritel modern mengurus izin, sehingga jarak sehari dikeluarkan teguran ketiga.

Setelah surat pernyataan, teguran pertama, kedua dan ketiga diabaikan, maka tim pun melakukan rapat dipimpin oleh Asisten Setda Lobar. Rapat itu dihadiri Dinas Perdagangan sebagai pemberi rekomendasi untuk toko swalayan, pihak dari desa dan kecamatan. “Berdasarkan hasil rapat itu memang tidak ada izin, sehingga kita lakukan penyegelan dengan cara menggembok toko swalayan itu,” tegas Rauh Jumat (30/1/2026).

Pihaknya melakukan penyegelan sampai ada izin. Saat ini, lanjut dia, informasinya beberapa ritel modern sudah mengurus perizinan. Namun dalam proses pengurusan izin ini segel belum bisa dibuka, sampai ada izinnya. “Sampai ada izinnya, baru dibuka,” ujarnya.

Pihaknya telah meminta semua OPD untuk menginformasikan jika ada usaha sejenis yang tidak ada izinnya. Hal ini agar Satpol PP bisa melakukan upaya atau langkah penindakan. Sebab lanjut Rauh, sesuai tugas Satpol PP yakni penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, satpol PP ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi wajib didukung oleh OPD.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan mengatakan bahwa ritel tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Belum memiliki izin, baik untuk izin usaha swalayannya maupun izin penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

Menurut aturan tersebut, kata Hery, pengajuan perizinan menjual minuman beralkohol di wilayah pariwisata sudah tidak berlaku bagi ritel, dan hanya berlaku bagi hotel berbintang. “Tidak ada lagi izin penjualan minuman beralkohol yang akan dikeluarkan. Kecuali untuk hotel berbintang dan perpanjangan izin sebelumnya untuk ritail. Jadi walaupun dia mengajukan izin penjualan minuman beralkohol maka tidak akan kita berikan,” terang Hery.

Hery belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. Ia menegaskan toko boleh dibuka kembali apabila izin usahanya sudah terbit dari DPMPPTSP Lombok Barat.

“Izin swalayannya sedang diajukan dan butuh rekomendasi dari dinas perdagangan juga. Butuh proses lah,” ungkapnya.

Pantauan media, pada Jumat (30/1/2026), beberapa ritel tersebut terlihat masih buka seperti biasa padahal sudah dipasang spanduk penutupan sementara dari Pemkab Lobar. Namun, terlihat minuman beralkohol yang biasanya tersimpan di lemari pendingin, kini sudah dihilangkan atau tidak ada.

Merespons hal tersebut, Hery mengatakan akan memanggil kembali pihak ritel tersebut untuk diberikan peneguran. Ia mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pihak tersebut masih ngeyel membuka padahal belum mengantongi izin. “Kita tidak melarang investasi asal ikuti aturan. Swalayan juga kan dibutuhkan oleh wisatawan,” terangnya. (her)

Polisi Ungkap Tersangka Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian menyatakan hasil tes urine terhadap tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya sendiri, BP (33), menunjukkan hasil positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan hasil tes urine tersebut telah diterima penyidik. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, BP dinyatakan positif mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC).

“Iya, sudah dilakukan pemeriksaan. Tersangka dinyatakan positif THC atau ganja,” ujar Arisandi, Jumat (30/1/2026).

Arisandi menjelaskan, temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Apalagi, berdasarkan catatan hukum, BP sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus narkotika.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP dinyatakan bersalah karena menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Saat itu, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan BP melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai R Hendral menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada BP. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Status BP yang pernah menjalani masa penahanan juga dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.

“Ya, ada (pernah menjalani penahanan),” ujar Nyoman, Rabu (28/1/2026).

BP saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya, YRA (66). Polisi mengungkapkan motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka disebut sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp39 juta untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BP dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik BP.

Penyidik menyatakan akan mendalami temuan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi mental BP.

Kronologi Penemuan Korban

Kombes Pol Arisandi sebelumnya menjelaskan, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar pertama kali ditemukan oleh dua warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Selasa (27/1/2026).

“Setelah itu saksi melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Sekotong. Petugas kemudian bersama Polres Lombok Barat dan tim INAFIS mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Pada hari yang sama, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk keperluan autopsi.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga milik pelaku.

“Polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku. Darah itu merupakan milik korban sebelum dibakar,” ujar Arisandi.

Aparat kemudian menangkap BP di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh dan membakar jenazah ibu kandungnya sendiri.  (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Kasus Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba “

BPBD Perkirakan Banjir Rob di Pesisir Ampenan Masih Berpotensi Terjadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram memperkirakan potensi banjir rob di wilayah pesisir masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Kondisi ini dipicu cuaca ekstrem yang bertepatan dengan fenomena bulan purnama, ketika gaya gravitasi bulan dan matahari berada pada satu garis lurus sehingga menyebabkan pasang air laut mencapai titik tertinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Ahmad Muzaki, mengatakan banjir rob kembali melanda Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa tersebut mengakibatkan 20 rumah warga mengalami kerusakan berat setelah dihantam gelombang laut setinggi lebih dari lima meter.

“Total ada 20 rumah warga yang rusak berat akibat banjir rob,” ujar Muzaki, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sementara waktu warga pemilik rumah yang rusak mengungsi ke rumah keluarga masing-masing. Sebagian lainnya menempati tenda darurat yang disiapkan BPBD di TK PAUD Bintaro sebanyak tiga kepala keluarga (KK), serta tenda pengungsian di Pondok Pelangi Bintaro Jaya.

Terkait perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan berat, Muzaki menyebutkan penanganannya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Besaran bantuan mengacu pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.

“Berdasarkan ketentuan BNPB, rumah rusak ringan mendapatkan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp65 juta. Namun untuk teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh rekan-rekan di PUPR,” jelasnya.

Selain banjir rob, BPBD Kota Mataram juga mencatat sebanyak 20 rumah warga mengalami kerusakan ringan akibat angin puting beliung. Rumah-rumah tersebut tersebar di Kecamatan Sekarbela, Ampenan, dan Selaparang.

“Kami sudah melakukan penanganan awal dengan menyalurkan bantuan berupa seng spandek,” katanya.

Secara keseluruhan, cuaca ekstrem yang melanda Kota Mataram pekan lalu berdampak pada sekitar 800 kepala keluarga atau sekitar 4.000 jiwa akibat banjir rob serta luapan Sungai Jangkok.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, Pemerintah Kota Mataram sebelumnya telah mendirikan dapur umum di Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan. Dapur umum tersebut difungsikan untuk memenuhi kebutuhan logistik warga yang rumahnya tidak dapat ditempati.

Dinas Sosial Kota Mataram telah menyalurkan sebanyak 600 porsi makanan siap saji per hari. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga terdampak langsung, khususnya mereka yang tidak dapat beraktivitas dan memasak di rumahnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BPBD Perkirakan Potensi Banjir Rob di Pesisir Ampenan Masih Berlangsung “

Kejahatan Keuangan Digital Marak, Kerugian Warga NTB Capai Rp 46 Miliar

Mataram, (globalfmlombok.com) – Kerugian masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat kejahatan keuangan digital sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mencatat, total kerugian akibat penipuan atau scam menembus Rp 46 miliar, seiring semakin masifnya aktivitas keuangan digital yang belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi yang memadai.

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, sepanjang 2025 hingga awal 2026 laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan tren peningkatan. Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 912 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 10,3 miliar, disusul Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Maraknya kasus ini tidak terlepas dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Artinya, masyarakat sudah memiliki akses ke layanan keuangan digital, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya,” ujar Rudi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, digitalisasi memang membawa banyak manfaat, seperti kemudahan, efisiensi, dan biaya transaksi yang lebih murah. Namun di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka. Sebagian besar kasus penipuan di NTB berkaitan dengan transaksi jual beli daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan aplikasi dan data pribadi.

Korban kejahatan keuangan digital berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi salah satu kelompok yang cukup banyak terdampak karena intensitas transaksi bisnis serta komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai pemasok atau mitra usaha.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengoptimalkan peran IASC. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp 436,88 miliar.

Rudi menekankan, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan dana korban. “Dana hasil penipuan biasanya langsung dipindahkan ke beberapa rekening, virtual account, bahkan aset kripto hanya dalam hitungan jam. Karena itu, masyarakat harus segera melapor ke portal iasc.ojk.go.id begitu menyadari menjadi korban,” katanya.

Selain melalui IASC, laporan juga dapat disampaikan ke OJK NTB, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maupun bank terkait. Namun seluruh laporan tersebut tetap terintegrasi dalam sistem IASC sebagai pusat penanganan nasional.

Satgas PASTI NTB mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diperkirakan masih marak sepanjang 2026. Di antaranya love scam atau love trap, yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial; penipuan berkedok investasi melalui grup WhatsApp atau Telegram; serta modus pencatutan nama lembaga resmi untuk memperoleh data pribadi korban.

Untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengimbau penerapan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan. Masyarakat juga diminta mengingat konsep 3A: jangan asal, jangan abai, dan jangan abal-abal.

“Jangan asal menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya, jangan abai dengan langsung mentransfer uang tanpa pengecekan, dan jangan percaya pada penawaran abal-abal yang sering kali berbentuk phishing,” ujar Rudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang periode rawan, seperti menjelang Lebaran, ketika berbagai modus penipuan biasanya meningkat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat NTB Tertipu Rp46 Miliar “

Pemprov NTB Tegaskan Mutasi Dilakukan Sesuai Aturan

Mataram, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah tudingan maladministrasi dalam mutasi dan rotasi terhadap 21 pejabat yang dilakukan pada 9 Januari 2026. Pemprov menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan mutasi dilakukan sebagai langkah administratif dan manajerial, bukan sebagai hukuman disiplin maupun bentuk demosi terhadap pejabat tertentu.

“Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial. Ini bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran,” kata Ahsanul Khalik, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan baru dapat dinyatakan melanggar hukum atau masuk kategori maladministrasi apabila mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menurut Ahsanul, seluruh unsur tersebut telah dipenuhi dalam pelaksanaan mutasi. “Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” ujarnya.

Pemprov NTB juga membantah anggapan bahwa penerapan SOTK baru secara otomatis membuat seluruh pejabat menjadi nonaktif atau non job. Ahsanul menilai tafsir tersebut tidak tepat karena dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan atau membatalkan tindakan administratif dalam masa transisi. Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan disiplin maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja, sebagaimana lazim dalam sistem kepegawaian ASN.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah dan berada dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, kebijakan mutasi tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK berlaku dan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut menjadi dasar kebijakan kepegawaian,” ujar Ahsanul.

Pemprov NTB, lanjutnya, juga menghormati pilihan pribadi ASN yang terdampak kebijakan tersebut. ASN diberikan ruang untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk mengajukan pensiun dini atau melanjutkan pengabdian pada jabatan yang saat ini diemban.

“Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan difasilitasi sebaik-baiknya. Namun, jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya,” kata Ahsanul.

Sebelumnya, salah satu ASN sekaligus mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB menyampaikan keberatan atas penerapan SOTK yang dinilai tidak seirama dengan pelaksanaan mutasi. Menurutnya, sejak Pergub SOTK berlaku per 1 Januari 2026, seluruh ASN memang tetap berstatus aktif, namun belum memiliki jabatan struktural hingga dilakukan pengukuhan dan pelantikan.

Ia juga menilai sebelum melakukan mutasi, seharusnya gubernur terlebih dahulu mengukuhkan pejabat yang akan menjadi bagian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), termasuk sekretaris daerah selaku ketua. Namun, dalam praktiknya, mutasi dilakukan sebelum pembentukan Baperjakat.(*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Sebut Mutasi Sesuai Aturan “

TPA Kebon Kongok Diperluas, NTB Anggarkan Rp 5,7 Miliar

Gerung, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar untuk perluasan landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengatasi kondisi TPA yang kian sesak akibat meningkatnya volume sampah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsudin mengatakan, pada awalnya pemerintah daerah merencanakan anggaran sekitar Rp 4,2 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum, kebutuhan anggaran dinilai ideal pada angka Rp 5,7 miliar.

“Informasi dari Kepala UPTD TPAR, anggaran optimalisasi yang sebelumnya Rp 4,2 miliar setelah dicek dan diperbarui sesuai standar PU menjadi Rp 5,7 miliar,” ujar Samsudin, Jumat (30/1/2026). Samsudin saat ini juga menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, skema pembagian anggaran awalnya disepakati dengan porsi 40 persen Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun, dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar, pemerintah daerah masih membahas formulasi pembiayaan yang paling tepat.

“Formulasinya masih diperbaiki sesuai kesepakatan bersama, karena ada penambahan dari total awal yang sedang didiskusikan,” kata Samsudin.

Sebelumnya, pada pertengahan 2025, Pemerintah Provinsi NTB juga telah menganggarkan Rp 3,7 miliar untuk penanganan krisis sampah di Lombok Barat dan Kota Mataram. Namun, anggaran tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan, karena penanganan saat itu lebih difokuskan pada penyediaan buffer zone agar area TPA tidak terlalu dekat dengan permukiman warga.

Sejak Desember 2025, Pemprov NTB menetapkan pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok. Dari sebelumnya empat ritase per hari, kini dibatasi maksimal satu ritase per hari. Kebijakan ini berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS), terutama di Kota Mataram.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, pembatasan ritase tersebut menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah TPS. “Kondisi ritase yang masih dibatasi berdampak pada pengangkutan dari TPS ke Kebon Kongok. Ini menimbulkan keterlambatan dan penumpukan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut Mohan, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah perluasan lahan TPA Kebon Kongok sekitar 4 are. Dengan penambahan tersebut, pembuangan sampah diharapkan dapat kembali normal setidaknya selama satu bulan ke depan. Sementara itu, upaya pemilahan sampah masih terus disosialisasikan, bersamaan dengan pengembangan program pengolahan sampah seperti Tempah Dedoro.

Terpisah, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyatakan, optimalisasi TPA melalui penambahan landfill menjadi salah satu opsi paling realistis agar operasional TPA Kebon Kongok kembali normal. “Sudah ada konsep perluasan yang dibicarakan. Dengan penambahan lahan ini, diharapkan pembuangan sampah bisa kembali berjalan seperti biasa,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat Muhammad Busyairi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari skema pembiayaan bersama. Ia menyebutkan, perluasan landfill diperkirakan mampu memperpanjang masa operasional TPA Kebon Kongok hingga 2028.

“Secara teknis, perluasan ini diharapkan mampu menampung sampah selama sekitar dua tahun tujuh bulan ke depan,” ujar Busyairi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perluasan lahan bukan solusi permanen. Pemerintah Provinsi NTB saat ini juga menjajaki kerja sama dengan investor untuk penerapan teknologi waste to energy. Sambil menunggu realisasi teknologi tersebut, perluasan landfill dinilai sebagai langkah darurat paling memungkinkan.

Pemkab Lombok Barat, lanjut Busyairi, juga mengoptimalkan pengolahan sampah melalui mesin Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang telah beroperasi di Tempat Daur Ulang Lingsar dan TPST Senteluk. Bahkan, pemerintah daerah berencana menambah dua unit mesin serupa di Kecamatan Kediri dan Gerung.

Namun, efektivitas mesin pengolah sampah masih terkendala oleh kondisi sampah yang belum terpilah dan cenderung basah. “Sampah yang belum terpilah membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses. Selain itu, sampah basah juga memperlambat proses pembakaran,” kata Busyairi.

Karena itu, ia berharap masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah. Menurutnya, sampah yang sudah terpilah terbukti dapat diproses lebih cepat, seperti yang telah diterapkan pada sampah dari sektor perhotelan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Anggarkan Rp5,7 Miliar Perluasan TPA Regional Kebon Kongok “