BerandaBerandaPolisi Terima Laporan Dugaan Perbudakan Seksual Libatkan WN Selandia Baru

Polisi Terima Laporan Dugaan Perbudakan Seksual Libatkan WN Selandia Baru

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang oknum warga negara (WN) Selandia Baru resmi dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual dan perbudakan seksual.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan laporan terhadap oknum WNA yang diketahui merupakan pemilik sebuah hotel di wilayah Sekotong, Lombok Barat, itu diterima pada Kamis sore (29/1/2026).

“Laporannya kami terima Kamis sore kemarin. Saat ini masih dalam tahap verifikasi atau telaah awal,” ujar Pujawati, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB mulai mempelajari laporan beserta bukti-bukti awal yang disampaikan oleh pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan tersebut diajukan oleh empat orang korban yang datang ke Polda NTB dengan didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Dari empat korban tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan dan satu laki-laki.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya mendampingi para korban dalam proses pelaporan. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya turut melampirkan sejumlah alat bukti.

“Dalam laporan kami sertakan bukti berupa percakapan singkat (chat), foto, video, serta keterangan saksi,” kata Joko.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah keempat korban mendatangi BKBH Unram untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Dari penuturan korban, salah satu di antaranya telah mengenal terduga pelaku sejak cukup lama.

“Korban sempat diajak menikah oleh terduga pelaku. Selanjutnya korban mengajak dua temannya untuk bertemu,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga memaksa para korban untuk melakukan aktivitas seksual secara bersama-sama. Pola tersebut, menurut pengakuan korban, dilakukan dalam berbagai kombinasi.

“Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual secara bertiga,” kata Joko.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli hingga September 2025. Joko menyebut, berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki pola perilaku seksual tertentu yang dinilai menyimpang oleh korban.

“Ini masih sebatas pengakuan korban yang kami sampaikan dalam laporan. Semua tentu akan diuji dan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Joko menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif demi memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Hingga kini, Dit PPA-PPO Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WN Selandia Baru Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perbudakan Seksual “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI