Larangan PNS Rapat di Hotel Bikin Rugi, Pelaku Wisata NTB Ngadu ke Dewan

Global FM
15 Dec 2014 12:33
3 minutes reading
Ketu PHRI NTB I Gusti Lanang Patra

Ketu PHRI NTB I Gusti Lanang Patra

Mataram (Global FM Lombok)-Sejumlah pelaku pariwisata NTB seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Kongres dan Konvensi atau INCCA NTB mengadu ke anggota DPR RI dapil NTB H Willgo Zainar Jumat (12/12) malam terkait dengan kebijakan larangan PNS rapat di hotel. Kebijakan yang baru diterapkan sejak 1 Desember lalu dinilai telah merugikan pelaku pariwisata secara luas. Bahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), perajin lokal hingga penjual souvenir merasakan dampaknya.

Ketua PHRI NTB I Gusti Lanang Patra saat mengadakan pertemuan dengan anggota DPR RI dapil NTB H Willgo Zainar mengatakan, sekitar 40 persen konsumen perhotelan di NTB berasal dari sector konvensi atau MICE. Mereka banyak yang berasal dari luar daerah. Dengan adanya larangan para PNS menggelar pertemuan di hotel, maka tingkat hunian hotel di NTB akan menurun sekitar 40 persen bahkan lebih.

“Dari semua total kunjungan ke daerah wisata kita itu kurang lebih 30 – 40 persen itu dari MICE. Jadi seandainya tidak ada pertemuan-pertemuan, exhibition, convention dan lain sebagainya itu ya tingkat hunian itu akan berkurang 30-sampai 40 persen. Ini yang sangat-sangat kami sayangkan.” Kata Lanang.

Sementara itu GM Hotel Jayakarta Cherry Abdul Hakim mengatakan, akibat kebijakan larangan PNS mengadakan pertemuan di hotel, pihaknya menerima 20 pembatakan kegiatan pada bulan Desember ini. Selain itu tingkat hunian juga menurun sampai 50 persen dibanding tahun sebelumnya. Hotel Jayakarta memiliki 171 kamar, kini hanya terisi separuhnya. Namun pada akhir tahun ini, tingkat hunian akan bertambah karena memasuki libur akhir tahun.

terkait dengan hal itu, anggota Komisi XI DPR RI dari dapil NTB H Willgo Zainar mendesak Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) agar mencabut Surat Edaran (SE) terkait larangan rapat di hotel bagi PNS. Desakan ini disampaikan setelah melihat sejumlah efek buruk dari penerapan kebijakan tersebut.

H Willgo Zainar  mengatakan, bebarapa dampak yang akan ditimbulkan antara lain pengurangan tenaga kerja akibat pendapatan hotel yang merosot. Dampak lainnya adalah para pemasok logistic ke hotel akan jauh berkurang karena konsumsi hotel yang menurun. Pendapatan negara dalam sector pajak juga terancam turun karena lesunya bisnis perhotelan dan usaha masyarakat.

Willgo Zainar mengatakan, hampir 70 persen investasi perhotelan berasal dari dana perbankan. Saat bisnis perhotelan lesu akibat tingkat hunian yang menurun, maka berdampak pula pada ancaman kredit macet. Efek domino dari larangan PNS rapat di hotel bisa juga berdampak pada kerugian perbankan akibat ancaman kredit macet perhotelan tersebut. Menurutnya, jumlah hotel baru di NTB cukup banyak sehingga kebijakan kontroversial ini sangat merugikan mereka.(ris)-

 

 

No Comments

Leave a Reply