Mataram (globalfmlombok.com) – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Narmada membantah adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di lingkungan sekolah. Orang tua tidak pernah dipatok nomimal sumbangan maupun waktu menyerahkan sumbangan.
Sementara itu, Suara NTB menerima pengaduan secara tertulis bahwa siswa diberikan surat pernyataan kesanggupan memberikan sumbangan. Secara tertulis bahwa sumbangan tersebut sukarela tanpa paksaan. Namun, praktiknya terdapat ketentuan nominal minimal sebesar Rp150.000.
Bendahara Komite SMAN 1 Narmada, Nursinah mengatakan, pihaknya memang telah mengumpulkan orang tua siswa dalam rangka membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Namun, ia menepis adanya upaya menentukan nominal sumbangan yang dikeluarkan oleh wali murid.
“Tidak ada sumbangan yang sifatnya dipatok,” ujarnya, saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (16/9).
Ia mengungkapkan, dalam penyelenggaraannya, komite juga tidak menyertakan surat pernyataan agar memberikan sumbangan dengan nominal tertentu sebagaimana yang disebut dalam laporan tertulis. Komite sekolah juga telah meminta sekolah,agar tetap menerima berapa pun nominal sumbangan yang diberikan orang tua siswa.
Bahkan, kata Nursinah, dalam lembar sumbangan yang dibagikan, beberapa orang tua siswa menyumbang dengan nominal Rp5 ribu-Rp10 ribu.
“Artinya, kita kasih contoh pernyataan orang tua itu dikumpulkan, bervariasi nominalnya. Ada yang Rp5.000, bahkan ada yang nulis nol rupiah Pak, kita mau bilang apa,” terangnya.
Sumbangan ini, jelas Nursinah, bertujuan untuk membantu berjalannya program sekolah. Sejak moratorium BPP berlaku, sekolah kesulitan membiayai kegiatan dan program siswa di sekolah.
“Jadi komite mengumpulkan orang tua, bantu sekolah, program sekolah nggak jalan. Akhirnya,kita kumpulkan wali murid kelas 1 sampai kelas 3, ini tidak ada paksaan, namanya sumbangan, silakan sesuai kemampuan,” terangnya.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Narmada, Ilham juga membantah adanya pungutan di sekolahnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.
“Pihak komite membagikan surat pernyataan itu dalam bentuk kosong. Nah, itu diisi sendiri oleh wali murid berapa sesuai dengan kemampuan yang wali murid bisa memberikan sumbangannya itu,” terangnya.
Ia juga menyanggah adanya upaya menolak sumbangan yang tidak sesuai nominal yang ditentukan. Sekolah kata dia, menerima berapa pun nominal sumbangan yang diberikan orang tua siswa.
“Iya, karena sifatnya sumbangan itu merujuk pada moratorium dari Pak Gubernur, tidak boleh menentukan nominal,” pungkasnya. (sib)


