Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonis terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. hukuman mantan Perwira Menengah Polda NTB itu berubah dari 14 menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa (26/5/2026) membenarkan adanya perubahan masa hukuman penjara untuk I Made Yogi. Perubahan tersebut lanjutnya, sesuai dengan putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim banding menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum.
Hal itu diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pidana tambahan itu sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara. (mit)


