BerandaBerandaTertibkan Retail Modern, Pemkab Loteng Tegaskan Penutupan 25 Gerai Murni Penegakan Perda

Tertibkan Retail Modern, Pemkab Loteng Tegaskan Penutupan 25 Gerai Murni Penegakan Perda

Praya (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan 25 gerai retail modern dari total 139 gerai yang beroperasi di wilayah tersebut murni dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Langkah itu dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan lain, termasuk isu yang mengaitkannya dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan, penutupan gerai retail modern dilakukan karena sejumlah gerai terbukti melanggar ketentuan jarak minimal dengan pasar tradisional atau pasar rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.

“Penutupan retail modern ini murni penegakan Perda. Tidak ada kepentingan maupun motif lain selain kepentingan menegakkan aturan yang ada,” ujar Pathul di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).

Ia mengaku mendengar adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa penutupan gerai retail modern berkaitan dengan pengembangan KDMP. Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar.

Pathul menegaskan, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan sejak lama. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa jarak gerai retail modern dengan pasar rakyat atau pasar tradisional minimal satu kilometer. Gerai yang berada dalam radius kurang dari ketentuan itu wajib ditutup.

“Bisa dicek langsung di lapangan seperti apa kondisinya,” katanya.

Meski demikian, penutupan gerai tidak berarti izin usaha dicabut. Pemilik usaha masih diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnisnya dengan syarat memindahkan lokasi gerai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan kembali berusaha. Tapi gerainya harus dipindah ke lokasi yang sesuai aturan,” imbuh Ketua DPD Partai Gerindra NTB tersebut.

Menurut Pathul, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan perda yang sudah ditetapkan. Terlebih, para pemilik retail modern sebelumnya telah diberikan waktu penyesuaian selama dua tahun setelah perda diberlakukan.

“Jadi kami rasa waktunya sudah lebih dari cukup untuk melakukan penyesuaian,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah itu.

Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah juga mengakui adanya dampak sosial akibat penutupan gerai, terutama terhadap para karyawan yang terdampak. Karena itu, pemerintah daerah mengaku tengah menyiapkan langkah solusi agar persoalan tersebut dapat diminimalkan.

“Bagaimana dengan karyawan yang terkena dampak? Itu sedang kami carikan solusi terbaik. Aturannya tetap ditegakkan, tetapi dampaknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Pathul. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI