Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menetapkan pria berinisial AM (23), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan keluarganya sendiri, RI (19), meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Made Dharma Yulia Putra, Senin (25/5/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka,” ujarnya.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” katanya.
Dharma menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka datang menagih utang kepada ibu mertua korban. Nilai utang yang ditagihkan disebut mencapai Rp5 juta.
Korban yang tidak terima ibu mertuanya didatangi untuk penagihan kemudian mendatangi kos tersangka di Lingkungan Pagesangan Timur, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Jumat (22/5/2026).
“Korban membawa senjata tajam berupa dua buah pisau dan mengajak pelaku berkelahi,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban dan tersangka sempat terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, korban diketahui pingsan di area kos.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan autopsi.
“Saat ini kami masih menunggu hasil resmi autopsi dari dokter ahli forensik,” pungkas Dharma.
Sebelumnya, insiden tersebut sempat memicu ketegangan di Mapolsek Mataram pada Jumat (22/5/2026). Puluhan warga yang terbawa emosi mendatangi kantor polisi dan hendak meluapkan kemarahan kepada AM. Aparat kepolisian sempat diterjunkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. (r)


